Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
CHAIRUL AKWAN Alias ACO Bin MUSTAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1156/O.3.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRUL AKWAN Alias ACO Bin MUSTAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA SAPUTRA JAYA, SH, MH, SEDAM, SH.MH, SURIYONO, SH, MH, WIDI KHAERUL, SHCHAIRUL AKWAN Alias ACO Bin MUSTAMIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa Terdakwa CHAIRUL AKWAN Als ACO Bin MUSTAMIN pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Padat Karya Komplek Sulingan Indah Permata Desa Tanta Hulu RT.08 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
-    Bahwa berawal Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 07.30 WITA, Terdakwa menghubungi melalui whatsapp saksi Edy Ermawan Als Turik Bin Mukhlis dengan tujuan untuk membeli Narkotika Gol I Jenis Sabu. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA saksi Edy Ermawan Als Turik Bin Mukhlis mendatangi rumah Terdakwa dengan membawakan 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dimana sudah dilakukan transfer sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening Dana dengan nomor 081255941723, dipotong hutang saksi Edy Ermawan Als Turik Bin Mukhlis kepada Terdakwa sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar langsung ketika 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram diserahkan kepada pembeli yakni saksi Doddy Effendi Bin Tauhid.
-    Kemudian setelah diberikan 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram, sekitar pukul 11.03 WITA Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol DA 6410 UAV milik saksi Edy Ermawan Als Turik Bin Mukhlis berangkat menuju rumah saksi Doddy Effendi Bin Tauhid yang bertempat di Jalan H. Badarudin Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya sampai di rumah saksi Doddy Effendi Bin Tauhid, Terdakwa langsung masuk ke rumah tersebut bertemu dengan saksi Doddy Effendi Bin Tauhid kemudian langsung melakukan penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram yang dibeli tersebut dan disisihkan menjadi 4 (empat) bungkus plastik klip.
-    Selanjutnya sekitar jam 11.30 WITA, saksi Ainul Arif, S.P., S.H, dan Razikinnor, S.H. Bin Johansyah (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi Doddy Effendi Bin Tauhid dan Terdakwa bertempat di sebuah rumah Jalan H. Badarudin Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan disaksikan oleh saksi Muyadi Bin Abdul Mu’in (Alm) (Warga Setempat). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip Narkotika Gol I Jenis Sabu dimana setelah dilakukan penimbangan diketahui berat bersihnya yaitu 0,22 (nol koma dua dua) gram. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
-    Bahwa narkotika golongan I jenis sabu-sabu 4 (empat) bungkus plastik klip Narkotika Gol I Jenis Sabu dimana setelah dilakukan penimbangan diketahui berat bersihnya yaitu 0,22 (nol koma dua dua) gram yang dibeli dari saksi Edy Ermawan Als Turik Bin Mukhlis untuk diberikan kepada saksi Doddy Effendi Bin Tauhid namun belum sempat dibayar sisanya terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
-    Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------


ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa CHAIRUL AKWAN Als ACO Bin MUSTAMIN pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Jalan H. Badarudin Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
-    Bahwa berawal Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 07.30 WITA, Terdakwa menghubungi melalui whatsapp saksi Edy Ermawan Als Turik Bin Mukhlis dengan tujuan untuk membeli Narkotika Gol I Jenis Sabu. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA saksi Edy Ermawan Als Turik Bin Mukhlis mendatangi rumah Terdakwa dengan membawakan 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dimana sudah dilakukan transfer sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening Dana dengan nomor 081255941723, dipotong hutang saksi Edy Ermawan Als Turik Bin Mukhlis kepada Terdakwa sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar langsung ketika 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram diserahkan kepada pembeli yakni saksi Doddy Effendi Bin Tauhid.
-    Kemudian setelah diberikan 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram, sekitar pukul 11.03 WITA Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol DA 6410 UAV milik saksi Edy Ermawan Als Turik Bin Mukhlis berangkat menuju rumah saksi Doddy Effendi Bin Tauhid yang bertempat di Jalan H. Badarudin Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya sampai di rumah saksi Doddy Effendi Bin Tauhid, Terdakwa langsung masuk ke rumah tersebut bertemu dengan saksi Doddy Effendi Bin Tauhid kemudian langsung melakukan penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram yang dibeli tersebut dan disisihkan menjadi 4 (empat) bungkus plastik klip.
-    Selanjutnya sekitar jam 11.30 WITA, saksi Ainul Arif, S.P., S.H, dan Razikinnor, S.H. Bin Johansyah (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi Doddy Effendi Bin Tauhid dan Terdakwa bertempat di sebuah rumah Jalan H. Badarudin Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan disaksikan oleh saksi Muyadi Bin Abdul Mu’in (Alm) (Warga Setempat). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip Narkotika Gol I Jenis Sabu dimana setelah dilakukan penimbangan diketahui berat bersihnya yaitu 0,22 (nol koma dua dua) gram. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
-    Bahwa narkotika golongan I jenis sabu-sabu 4 (empat) bungkus plastik klip Narkotika Gol I Jenis Sabu dimana setelah dilakukan penimbangan diketahui berat bersihnya yaitu 0,22 (nol koma dua dua) gram yang dibeli dari saksi Edy Ermawan Als Turik Bin Mukhlis untuk diberikan kepada saksi Doddy Effendi Bin Tauhid namun belum sempat dibayar sisanya terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 067/11136.03/2024 tanggal 08 Mei 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:
Sebelum disisihkan:
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,94 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,22 gram (berat bersih)
Setelah disisihkan
Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,92 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,20 gram (berat bersih)
Untuk Pembuktian di BPOM
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab : 20 tanggal 07 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine atas nama Chairul Akwan Positif Methamphetamine 
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.05.24.573, tanggal 23 Mei 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0486, tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani Ghea Chalida Andita, S.Farm, APt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya