Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Tjg Risnawati Misdariah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Risnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARTINUDIN, S.HRisnawati
Tergugat
NoNama
1Misdariah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.000.000,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga.
  3. Menyatakan sah secara hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tanggal 2 Januari 2023 dengan jangka waktu 12 bulan dan berakhir pada tanggal 2 Januari 2024;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  5. Menyatakan Penggugat berhak atas uang yang dipinjam Tergugat senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
  6. Menyatakan Penggugat berhak atas uang sewa dua rumah dari Tergugat senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas hutang/ pinjaman senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas hutang sewa rumah senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap dua rumah bertingkat (beton) milik Tergugat yang terletak di Jln. A. Yani / Jln.Gunung Batu RT/RW: 001/001 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dan sebidang tanah milik Tergugat Sertifikat Hak Milik Nomor 00867 tanggal 03 Desember 2021, ukuran luas 262 m2, terletak di Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan tertulis atas nama Mulyadi bin Sarjani;
  10. Menetapkan suatu Lembaga Balai Lelang tertentu untuk menjual atau melakukan lelang atas dua rumah bertingkat (beton) milik Tergugat yang terletak di Jln. A. Yani / Jln.Gunung Batu RT/RW: 001/001 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, dan sebidang tanah milik Tergugat Sertifikat Hak Milik Nomor 00867 tanggal 03 Desember 2021, ukuran luas 262 m2, terletak di Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan tertulis atas nama Mulyadi bin Sarjani, hasil jual atau lelang tersebut untuk melaksanakan putusan yaitu membayar seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat.
  11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan.
  12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoir Baar Bij Vooraad) meskipun Tergugat menyatakan keberatan atau upaya hukum atas putusan ini.
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  14. Apabila Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak