Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
BAITURRAHMAN Alias UMBING Bin Alm. H. SAHDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-876/O.3.16/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAITURRAHMAN Alias UMBING Bin Alm. H. SAHDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Baiturrahman Als Umbing Bin Alm. H. Sahdan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Teratau RT. 001, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 12.00 wita saksi Asni Als. Ucu Bin Alm. Iram berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Muang RT.005, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Teratau RT. 001, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan warisan dengan Terdakwa. Kemudian sekira jam 12.30 Wita saksi Asni Als. Ucu Bin Alm. Iram tiba di rumah Terdakwa lalu memanggil-manggil Terdakwa. Karena tidak ada yang menjawab, saksi Asni Als. Ucu Bin Alm. Iram langsung masuk ke rumah Terdakwa dan menghampiri Terdakwa yang berada di dapur yang saat itu sedang makan. Selanjutnya saksi Asni Als. Ucu Bin Alm. Iram menanyakan permasalahan warisan yaitu terkait tanah dan rumah dengan mengatakan,“kapan kita ke kantor urusan agama menyelesaikan permaslahan ini?”, kemudian Terdakwa yang merasa tersinggung langsung berdiri sambil mengatakan,“kaya ini aja sudah kita berkelahi aja sudah” lalu Terdakwa memukul Asni Als. Ucu Bin Alm. Iram namun dapat ditangkis. Selanjutnya Terdakwa menangkap dengan cara memeluk badan saksi Asni Als. Ucu Bin Alm. Iram lalu membanting ke lantai. Pada saat saksi Asni Als. Ucu Bin Alm. Iram berada dilantai, lalu Terdakwa menindih sambil memukul saksi Asni Als. Ucu Bin Alm. Iram sebanyak 2 (dua) kali pada bagian wajah yaitu mata sebelah kanan menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan mengepal sehingga mengeluarkan darah dari hidung. Kemudian saksi Asni Als. Ucu Bin Alm. Iram memegang kedua tangan Terdakwa, setelah itu datang saksi Fahriansyah Als. Fahri Bin Fahruraji untuk melerai, lalu Terdakwa berhenti.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Asni Als. Ucu Bin Alm. Iram mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Hasil Visum Et Repertum dari Dokter Pemeriksa dr. H. Muhammad Kadhafi Nomor: B.16 / RSUB / RM / 445 / III / 2024, tanggal 14 Maret 2024, menerangkan dari pemeriksaan terhadap ASNI, didapatkan hasil sebagai berikut:
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi Asni Als. Ucu Bin Alm. Iram menjadi terganggu pekerjaannya dan aktifitasnya sehari-hari dikarenakan penglihatan saksi Asni Als. Ucu Bin Alm. Iram  sebelah kanan menjadi agak buram dan kabur.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya