Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MUHAMMAD RULLY RAHARDI PUTRA LUBIS Alias RULLY Bin HENRY LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1607/O.3.16/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RULLY RAHARDI PUTRA LUBIS Alias RULLY Bin HENRY LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa Muhammad Rully Rahardi Putra Lubis Als Rully Bin Henry Lubis pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Jalan Pandan Arum III, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 10.00 Wita, Terdakwa menghubungi melalui telepon sdr. Adul bertujuan untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan melalui transfer lewat toko ponsel oleh terdakwa. Kemudian sekitar jam 18.00 Wita, sdr. Adul menghubungi Terdakwa melalui whatsapp yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang telah diletakkan di pinggir jalan raya Jalan Pandan Arum III, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan berbungkus kotak Rokok Sampoerna Menthol yang selanjutnya Terdakwa bawa pulang ke rumah untuk dikonsumsi sedikit saja pada hari itu dan disimpan untuk dikonsumsi besok lagi.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 15.30 Wita, Terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang masih disimpannya di dalam kamar di sebuah rumah di Anugrah Regency 1 Blok B No.2 RT.14 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dengan cara menyiapkan alat perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu terlebih dahulu seperti bong yang sudah ada terbuat dari botol kaca dan berisi air, kompor dari botol kaca, korek api, pipet kaca. Setelah semua perlengkapan sudah siap selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan sabu dari bungkus plastik klip ke dalam pipet kaca dengan bantuan korek api dan botol kaca sebagai kompor, narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut di panaskan hingga meleleh atau mencair dan kemudian bersatu membentuk gumpalan berwarna kecoklatan sehingga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut siap untuk di pakai, kemudian pipet kaca di sambungkan dengan sedotan yang menghubungkan dengan bong yang sudah berisi air dengan bantuan bong tersebut pada sisi sedotan plastik yang lain tinggal mengisap seperti orang merokok, hingga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut habis dan begitu seterusnya.
  • Selanjutnya sekitar jam 16.00 wita, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan saksi Gilberth Vernandez S.M Anak Dari Dorkas Manurung (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi pesta narkotika golongan I jenis sabu-sabu Anugrah Regency 1 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Kemudian sekitar pukul 17.00 wita saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan saksi Gilberth Vernandez S.M Anak Dari Dorkas Manurung bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah Anugrah Regency 1 Blok B No.2 RT.14 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dan dilakukan penangkapan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Dimas Satrio Aji Bin Yuswanyo (warga setempat). Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,35 (satu koma tiga lima) gram. 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah terpasang pipet kaca dan sedotan plastik, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kaca dan 1 (satu) buah korek api gas warna Hijau. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 094/11136.00/2024 tanggal 12 Juni 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 1,60 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 1,35 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 1,57 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 1,32 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,12 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,03 gram (berat bersih)

 

  • Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.815, tanggal 25 Juni 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0743 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada No. Lab : 19 tanggal 11 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK dengan hasil urine atas nama Muhammad Rully Rahardi Putra Lubis Als Rully Bin Henry Lubis Positif Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Muhammad Rully Rahardi Putra Lubis Als Rully Bin Henry Lubis pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Anugrah Regency 1 Blok B No.2 RT.14 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 10.00 Wita, Terdakwa menghubungi melalui telepon sdr. Adul bertujuan untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan melalui transfer lewat toko ponsel oleh terdakwa. Kemudian sekitar jam 18.00 Wita, sdr. Adul menghubungi Terdakwa melalui whatsapp yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang telah diletakkan di pinggir jalan raya Jalan Pandan Arum III, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan berbungkus kotak Rokok Sampoerna Menthol yang selanjutnya Terdakwa bawa pulang ke rumah untuk dikonsumsi sedikit saja pada hari itu dan disimpan untuk dikonsumsi besok lagi.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 15.30 Wita, Terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang masih disimpannya di dalam kamar di sebuah rumah di Anugrah Regency 1 Blok B No.2 RT.14 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dengan cara menyiapkan alat perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu terlebih dahulu seperti bong yang sudah ada terbuat dari botol kaca dan berisi air, kompor dari botol kaca, korek api, pipet kaca. Setelah semua perlengkapan sudah siap selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan sabu dari bungkus plastik klip ke dalam pipet kaca dengan bantuan korek api dan botol kaca sebagai kompor, narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut di panaskan hingga meleleh atau mencair dan kemudian bersatu membentuk gumpalan berwarna kecoklatan sehingga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut siap untuk di pakai, kemudian pipet kaca di sambungkan dengan sedotan yang menghubungkan dengan bong yang sudah berisi air dengan bantuan bong tersebut pada sisi sedotan plastik yang lain tinggal mengisap seperti orang merokok, hingga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut habis dan begitu seterusnya.
  • Selanjutnya sekitar jam 16.00 wita, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan saksi Gilberth Vernandez S.M Anak Dari Dorkas Manurung (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi pesta narkotika golongan I jenis sabu-sabu Anugrah Regency 1 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Kemudian sekitar pukul 17.00 wita saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan saksi Gilberth Vernandez S.M Anak Dari Dorkas Manurung bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah Anugrah Regency 1 Blok B No.2 RT.14 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dan dilakukan penangkapan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Dimas Satrio Aji Bin Yuswanyo (warga setempat). Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,35 (satu koma tiga lima) gram. 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah terpasang pipet kaca dan sedotan plastik, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kaca dan 1 (satu) buah korek api gas warna Hijau. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.815, tanggal 25 Juni 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0743 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada No. Lab : 19 tanggal 11 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK dengan hasil urine atas nama Muhammad Rully Rahardi Putra Lubis Als Rully Bin Henry Lubis Positif Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya