Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Alias RAMA Bin RAHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1431/O.3.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Alias RAMA Bin RAHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


KESATU:
----Bahwa terdakwa MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI bersama-sama dengan Saksi INDRA MAULANA Als INDRA Bin H. SURIANSYAH (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WITA WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kenari Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, Ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------------
-    Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 18.30 WITA, berawal saat Saksi INDRA MAULANA Als INDRA Bin H. SURIANSYAH (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) mendatangi Terdakwa MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI di Rumah Kontrakan Terdakwa di Jl. Veteran, Gang I, Kelurahan Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin dengan maksud agar Terdakwa menghubungi Saksi BUDIANA ANSYAR untuk menyewa mobil milik BUDIANA ANSYAR menggunakan identitas Terdakwa dengan tujuan agar Saksi INDRA MAULANA menjual mobil tersebut dengan mengatakan kepada Terdakwa “untuk diuangkan ke Tanjung” dan Saksi INDRA MAULANA menjanjikan kepada Terdakwa uang sejumlah Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) apabila mobil yang disewa tersebut telah terjual. Mendengar hal tersebut, Terdakwa sepakat untuk menghubungi Saksi BUDIANA ANSYAR, lalu Terdakwa menghubungi Saksi BUDIANA ANSYAR menyewa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios Warna Coklat Metalik untuk sewa selama 2 (dua) hari dengan harga sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan uang deposit sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi BUDIANA ANSYAR untuk mengantarkan Mobil Daihatsu Terios tersebut bertempat di Toko Pakaian 3Second di Jalan Veteran, Kec . Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
-    Bahwa pada hari dan tanggal yang sama tersebut diatas sekira Pukul 19.30 WITA, Saksi BUDIANA ANSYAR datang dan menemui Terdakwa di Toko Pakaian 3Second untuk mengantarkan Mobil Daihatsu Terios tersebut kepada Terdakwa. Setelah Saksi BUDIANA ANSYAR bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa langsung menyerahkan uang sewa dan uang deposit tersebut kepada Saksi BUDIANA ASNYAR dan Saksi BUDIANA ANSYAR menerima uang tersebut dan menyerahkan Mobil Daihatsu Terios kepada Terdakwa. Lalu, Saksi BUDIANA ANSYAR meminta Terdakwa untuk menandatangani surat perjanjian sewa mobil antara Saksi BUDIANA ANSYAR dan Terdakwa. Setelah Terdakwa menandatangani perjanjian tersebut, Terdakwa pergi membawa mobil Daihatsu Terios tersebut menuju ke Kontrakan Terdakwa untuk menemui dan menyerahkan Mobil Daihatsu Terios beserta kunci kepada Saksi INDRA MAULANA
-    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 204 Pukul 05.00 WITA, Saksi INDRA dengan membawa Mobil Daihatsu Terios mendatangi show room milik Saksi ASPIANSYAH bertempat di di Desa Lasung Batu RT. 04, Kec. Paringin, Kab. Balangan, Prov. Kalimantan Selatan untuk menawarkan Mobil Daihatsu Terios kepada Saksi ASPIANSYAH. Kemudian Saksi ASPIANSYAH bersedia membeli mobil Daihatsu Terios yang dibawa oleh Terdakwa dengan harga jual mobil Daihatsu Terios sebesar Rp.173.500.000 (Seratus Juta Tiga Ratus Lima Ratus Ribu Rupiah). Lalu Saksi ASPIANSYAH meminta Identitas Saksi INDRA MAULANA Namun, INDRA MAULANA dengan rangkaian kebohongan menjelaskan “untuk KTP tidak membawanya, saya tinggal ditempat istri namun ada fotonya tersimpan di handphone sedangkan BPKB mobil berada di Bank untuk melakukan pinjaman” dan menyatakan bahwasanya kontrakan Saksi INDRA berada di Kab. Tabalong. Setelah mendengar hal tersebut, Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS percaya dan disepakati bahwa untuk pembayaran mobil akan dilakukan sebagian, untuk sisanya akan dibayarkan saat Terdakwa mengantar BPKB mobil tersebut
-    Selanjutnya Saksi INDRA MAULANA dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS pergi menuju Tabalong menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Coklat Metalik, Nomor Polisi/Plat: DA 1330 JM untuk memastikan kontrakan Saksi INDRA MAULANA. Sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa dan Saksi ASPIANSYAH sampai di rumah kontrakan yang diakui milik Terdakwa beralamat di Jl. Kenari Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian Saksi INDRA MAULANA mendekati rumah tersebut dan seolah-olah menelepon seseorang untuk menanyakan kunci rumah tersebut dengan mengatakan “kunci Dimana? Tidak bisa masuk ini”. Setelah itu Saksi INDRA MAULANA dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS membicarakan perihal pembayaran terhadap Mobil Daihatsu Terios tersebut, lalu Saksi INDRA MAULANA dan Saksi ASPANSYAH sepakat untuk melakukan pembayaran mobil tersebut secara tunai terlebih dahulu dengan harga Rp.73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan bukti pemabayaran kwitansi bermaterai yang ditandatangani antara Saksi INDRA MAULANA dan Saksi ASPIANSYAH sedangkan untuk uang sisanya Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) akan dibayarkan setelah ada BPKB. Lalu, Saksi INDRA MAULANA dan Saksi ASPIANSYAH. masuk ke dalam mobil dan Saksi ASPIANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi INDRA MAULANA. Setelah transaksi jual beli mobil tersebut selesai, Saksi INDRA MAULANA meminta kepada Saksi ASPIANSYAH diantarkan ke Travel Intan Tanjung untuk kembali ke Banjarmasin.
-    Bahwa pada hari minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WITA, Saksi INDRA MAULANA mendatangi Terdakwa di rumah Kontrakan di Jl. Veteran dan menyampaikan bahwasanya mobil Daihatsu terios yang disewa oleh Terdakwa telah terjual. Kemudian Terdakwa menagih uang sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang dijanjikan oleh Saksi INDRA MAULANA. Lalu, Saksi INDRA MAULANA menyampakan akan memberikan uang tersebut dan menyarankan kepada Terdakwa agar terlebih dahulu pindah dari kontrakan tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp.600.000 (enam Ratus Ribu Rupiah) untuk membayar sewa kontrakan dan memenuhi kebutuhan hidup Terdawka
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi INDRA MAULANA mengakibatkan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS mengalami kerugian sebesar  Rp73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------

--ATAU—

KEDUA:
----Bahwa terdakwa MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WITA WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kenari Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana  Atau Keterangan Untuk Melakukan Kejahatan Dengan Sengaja Memberi Bantuan Dengan Sengaja Memberi Bantuan Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Denga Tipu Muslihat, Ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------------
-    Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 18.30 WITA, berawal saat Saksi INDRA MAULANA Als INDRA Bin H. SURIANSYAH (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) mendatangi Terdakwa MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI di Rumah Kontrakan Terdakwa di Jl. Veteran, Gang I, Kelurahan Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin dengan meminta bantuan kepada Terdakwa menghubungi Saksi BUDIANA ANSYAR untuk menyewa mobil milik BUDIANA ANSYAR menggunakan identitas Terdakwa dengan tujuan agar Saksi INDRA MAULANA menjual mobil tersebut dengan mengatakan kepada Terdakwa “untuk diuangkan ke Tanjung” dan Saksi INDRA MAULANA menjanjikan kepada Terdakwa uang sejumlah Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) apabila mobil yang disewa tersebut telah terjual. Mendengar hal tersebut, Terdakwa bersepakat membantu Saksi INDRA MAULANA, lalu Terdakwa menghubungi Saksi BUDIANA ANSYAR menyewa  1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios Warna Coklat Metalik untuk sewa selama 2 (dua) hari dengan harga sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan uang deposit sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Lalu Terdakwa meminta kepada Saksi BUDIANA ANSYAR untuk mengantarkan Mobil Daihatsu Terios tersebut bertemapat di Toko Pakaian 3Second di Jalan Veteran, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Bajarmasin.
-    Bahwa pada hari dan tanggal yang sama tersebut diatas sekira Pukul 19.30 WITA, Saksi BUDIANA ANSYAR datang dan menemui Terdakwa di Toko Pakaian 3Second untuk mengantarkan Mobil Daihatsu Terios tersebut kepada Terdakwa. Setelah Saksi BUDIANA ANSYAR bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa langsung menyerahkan uang sewa dan uang deposit tersebut kepada Saksi BUDIANA ASNYAR dan Saksi BUDIANA ANSYAR menerima uang tersebut dan menyerahkan Mobil Daihatsu Terios kepada Terdakwa. Lalu, Saksi BUDIANA ANSYAR meminta Terdakwa untuk menandatangani surat perjanjian sewa mobil antara Saksi BUDIANA ANSYAR dan Terdakwa. Setelah Terdakwa menandatangani perjanjian tersebut, Terdakwa pergi membawa mobil Daihatsu Terios tersebut menuju ke Kontrakan Terdakwa untuk menemui dan menyerahkan Mobil Daihatsu Terios beserta kunci kepada Saksi INDRA MAULANA
-    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 204 Pukul 05.00 WITA, Saksi INDRA dengan membawa Mobil Daihatsu Terios mendatangi show room milik Saksi ASPIANSYAH bertempat di di Desa Lasung Batu RT. 04, Kec. Paringin, Kab. Balangan, Prov. Kalimantan Selatan untuk menawarkan Mobil Daihatsu Terios kepada Saksi ASPIANSYAH. Kemudian Saksi ASPIANSYAH bersedia membeli mobil Daihatsu Terios yang dibawa oleh Terdakwa dengan harga jual mobil Daihatsu Terios sebesar Rp.173.500.000 (Seratus Juta Tiga Ratus Lima Ratus Ribu Rupiah). Lalu Saksi ASPIANSYAH meminta Identitas Saksi INDRA MAULANA Namun, INDRA MAULANA dengan rangkaian kebohongan menjelaskan “untuk KTP tidak membawanya, saya tinggal ditempat istri namun ada fotonya tersimpan di handphone sedangkan BPKB mobil berada di Bank untuk melakukan pinjaman” dan menyatakan bahwasanya rumah Saksi INDRA berada di Kab. Tabalong. Setelah mendengar hal tersebut, Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS percaya dan disepakati bahwa untuk pembayaran mobil akan dilakukan sebagian, untuk sisanya akan dibayarkan saat Terdakwa mengantar BPKB mobil tersebut
-    Selanjutnya Saksi INDRA MAULANA dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS pergi menuju Tabalong menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Coklat Metalik, Nomor Polisi/Plat: DA 1330 JM untuk memastikan kontrakan Saksi INDRA MAULANA. Sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa dan Saksi ASPIANSYAH sampai di rumah kontrakan yang diakui milik Terdakwa beralamat di Jl. Kenari Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian Saksi INDRA MAULANA mendekati rumah tersebut dan seolah-olah menelepon seseorang untuk menanyakan kunci rumah tersebut dengan mengatakan “kunci Dimana? Tidak bisa masuk ini”. Setelah itu Saksi INDRA MAULANA dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS membicarakan perihal pembayaran terhadap Mobil Daihatsu Terios tersebut, lalu Saksi INDRA MAULANA dan Saksi ASPANSYAH sepakat untuk melakukan pembayaran mobil tersebut secara tunai terlebih dahulu dengan harga Rp.73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan bukti pemabayaran kwitansi bermaterai yang ditandatangani antara Saksi INDRA MAULANA dan Saksi ASPIANSYAH sedangkan untuk uang sisanya Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) akan dibayarkan setelah ada BPKB. Lalu, Saksi INDRA MAULANA dan Saksi ASPIANSYAH. masuk ke dalam mobil dan Saksi ASPIANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi INDRA MAULANA. Setelah transaksi jual beli mobil tersebut selesai, Saksi INDRA MAULANA meminta kepada Saksi ASPIANSYAH diantarkan ke Travel Intan Tanjung untuk kembali ke Banjarmasin.
-    Bahwa pada hari minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WITA, Saksi INDRA MAULANA mendatangi Terdakwa di rumah Kontrakan di Jl. Veteran dan menyampaikan bahwasanya mobil Daihatsu terios yang disewa oleh Terdakwa telah terjual. Kemudian Terdakwa menagih uang sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang dijanjikan oleh Saksi INDRA MAULANA. Lalu, Saksi INDRA MAULANA menyampakan akan memberikan uang tersebut dan menyarankan kepada Terdakwa agar terlebih dahulu pindah dari kontrakan tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp.600.000 (enam Ratus Ribu Rupiah) untuk membayar sewa kontrakan dan memenuhi kebutuhan hidup Terdawka
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang memberi bantuan kepada Saksi INDRA mengakibatkan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS mengalami kerugian sebesar  Rp73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP-------

--ATAU--
KETIGA:
----Bahwa terdakwa MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WITA WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kenari Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------------
-    Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 18.30 WITA, berawal saat Saksi INDRA MAULANA Als INDRA Bin H. SURIANSYAH (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) mendatangi Terdakwa MUHAMMAD SUMBER RAMADHANA Als. RAMA Bin RAHMADI di Rumah Kontrakan Terdakwa di Jl. Veteran, Gang I, Kelurahan Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin dengan maksud agar Terdakwa menghubungi Saksi BUDIANA ANSYAR untuk menyewa mobil milik BUDIANA ANSYAR menggunakan identitas Terdakwa dengan tujuan agar Saksi INDRA MAULANA menjual mobil tersebut dengan mengatakan kepada Terdakwa “untuk diuangkan ke Tanjung” dan Saksi INDRA MAULANA menjanjikan kepada Terdakwa uang sejumlah Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) apabila mobil yang disewa tersebut telah terjual. Mendengar hal tersebut, Terdakwa bersepakat membantu Saksi INDRA MAULANA, lalu Terdakwa menghubungi Saksi BUDIANA ANSYAR menyewa  1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios Warna Coklat Metalik untuk sewa selama 2 (dua) hari dengan harga sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan uang deposit sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Lalu Terdakwa meminta kepada Saksi BUDIANA ANSYAR untuk mengantarkan Mobil Daihatsu Terios tersebut bertemapat di Toko Pakaian 3Second di Jalan Veteran, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
-    Bahwa pada hari dan tanggal yang sama tersebut diatas sekira Pukul 19.30 WITA, Saksi BUDIANA ANSYAR datang dan menemui Terdakwa di Toko Pakaian 3Second untuk mengantarkan Mobil Daihatsu Terios tersebut kepada Terdakwa. Setelah Saksi BUDIANA ANSYAR bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa langsung menyerahkan uang  sewa dan uang deposit tersebut kepada Saksi BUDIANA ASNYAR dan Saksi BUDIANA ANSYAR menerima uang tersebut dan menyerahkan Mobil Daihatsu Terios kepada Terdakwa. Lalu, Saksi BUDIANA ANSYAR meminta Terdakwa untuk menandatangani surat perjanjian sewa mobil antara Saksi BUDIANA ANSYAR dan Terdakwa. Setelah Terdakwa menandatangani perjanjian tersebut, Terdakwa pergi membawa mobil Daihatsu Terios tersebut menuju ke Kontrakan Terdakwa untuk menemui dan menyerahkan Mobil Daihatsu Terios beserta kunci kepada Saksi INDRA MAULANA
-    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 204 Pukul 05.00 WITA, Saksi INDRA dengan membawa Mobil Daihatsu Terios mendatangi show room milik Saksi ASPIANSYAH bertempat di di Desa Lasung Batu RT. 04, Kec. Paringin, Kab. Balangan, Prov. Kalimantan Selatan untuk menawarkan Mobil Daihatsu Terios milik Saksi BUDIANA ANSYAR kepada Saksi ASPIANSYAH. Kemudian Saksi ASPIANSYAH bersedia membeli mobil Daihatsu Terios yang dibawa oleh Terdakwa dengan harga jual mobil Daihatsu Terios sebesar Rp.173.500.000 (Seratus Juta Tiga Ratus Lima Ratus Ribu Rupiah). Lalu Saksi ASPIANSYAH meminta Identitas Saksi INDRA MAULANA Namun, INDRA MAULANA dengan rangkaian kebohongan menjelaskan “untuk KTP tidak membawanya, saya tinggal ditempat istri namun ada fotonya tersimpan di handphone sedangkan BPKB mobil berada di Bank untuk melakukan pinjaman” dan menyatakan bahwasanya rumah Saksi INDRA berada di Kab. Tabalong. Setelah mendengar hal tersebut, Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS percaya dan disepakati bahwa untuk pembayaran mobil akan dilakukan sebagian, untuk sisanya akan dibayarkan saat Terdakwa mengantar BPKB mobil tersebut
-    Selanjutnya Saksi INDRA MAULANA dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS pergi menuju Tabalong menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, warna Coklat Metalik, Nomor Polisi/Plat: DA 1330 JM untuk memastikan kontrakan Saksi INDRA MAULANA. Sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa dan Saksi ASPIANSYAH sampai di rumah kontrakan yang diakui milik Terdakwa beralamat di Jl. Kenari Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian Saksi INDRA MAULANA mendekati rumah tersebut dan seolah-olah menelepon seseorang untuk menanyakan kunci rumah tersebut dengan mengatakan “kunci Dimana? Tidak bisa masuk ini”. Setelah itu Saksi INDRA MAULANA dan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS membicarakan perihal pembayaran terhadap Mobil Daihatsu Terios tersebut, lalu Saksi INDRA MAULANA dan Saksi ASPANSYAH sepakat untuk melakukan pembayaran mobil tersebut secara tunai terlebih dahulu dengan harga Rp.73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan bukti pemabayaran kwitansi bermaterai yang ditandatangani antara Saksi INDRA MAULANA dan Saksi ASPIANSYAH sedangkan untuk uang sisanya Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) akan dibayarkan setelah ada BPKB. Lalu, Saksi INDRA MAULANA dan Saksi ASPIANSYAH. masuk ke dalam mobil dan Saksi ASPIANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi INDRA MAULANA. Setelah transaksi jual beli mobil tersebut selesai, Saksi INDRA MAULANA meminta kepada Saksi ASPIANSYAH diantarkan ke Travel Intan Tanjung untuk kembali ke Banjarmasin.
-    Bahwa pada hari minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WITA, Saksi INDRA MAULANA mendatangi Terdakwa di rumah Kontrakan di Jl. Veteran dan menyampaikan bahwasanya mobil Daihatsu terios yang disewa oleh Terdakwa telah terjual. Kemudian Terdakwa menagih uang sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang dijanjikan oleh Saksi INDRA MAULANA. Lalu, Saksi INDRA MAULANA menyampakan akan memberikan uang tersebut dan menyarankan kepada Terdakwa agar terlebih dahulu pindah dari kontrakan tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp.600.000 (enam Ratus Ribu Rupiah) untuk membayar sewa kontrakan dan memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi INDRA MAULANA mengakibatkan Saksi ASPIANSYAH Als. ASPI Bin Alm. ABDUL MUIS mengalami kerugian sebesar  Rp73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------

Pihak Dipublikasikan Ya