Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2020/PN Tjg FEBRIAN RIZKY AKBAR SUGENG PURNOMO Bin WIJIANTO .Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2020/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-21/Q.3.16/Ep.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIAN RIZKY AKBAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG PURNOMO Bin WIJIANTO .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa atas nama SUGENG PURNOMO Bin WIJIANTO (Alm) bersama-sama dengan Sdr. IMAM SYAFI’I (DPO) dan Sdr AGUS FERIYANTO (DPO) pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 sekira jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dan tanggal tertentu di Bulan Desember tahun 2019 atau pada suatu waktu tertentu di tahun 2019 bertempat di tempat Tinggal saksi FAHMI Bin ABAS (Alm) yang beralamat di RT 4 Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk/Type Suzuki Futura, warna hitam, tahun 2012, Noka : MHYES1415CJ255292, Nosin : G15A1D872522 An. SURIANTO yang dilakukan pada malam hari, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan sebagaimana dimaksud tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada saat Terdakwa yang diajak oleh Sdr. IMAM SYAFI’I  (DPO) dan Sdr. AGUS FERIYANTO (DPO) untuk menemui teman mereka yang berada di Kalimantan Timur dengan menggunakan mobil, kemudian saat dalam perjalanan menuju Kalimantan Timur tepatnya di Kelurahan Mabu’un Kab. Tabalong, Sdr. IMAM SYAFI’I (DPO) ada melihat sebuah mobil pick up yang terparkir di depan teras rumah sekaligus Toko pengisian galon Kel. Mabu’un Rt. 06 Kec. Murung Pudak, selanjutnya Sdr. IMAM SYAFI’I (DPO) menyuruh Terdakwa serta Sdr. AGUS FERIYANTO (DPO) untuk mengambil mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya, selanjutnya setelah Sdr. IMAM SYAFI’I (DPO) menghentikan mobil yang Terdakwa tumpangi, kemudian Sdr. AGUS FERIYANTO (DPO) langsung turun dari mobil dan mengambil kunci T dari kantong celana sebelah kanan miliknya dengan tujuan akan digunakan untuk membuka paksa pintu sebelah kanan mobil sebagaimana dimaksud yang pada saat itu dalam keadaan terkunci, kemudian dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumya Sdr, AGUS FERIYANTO (DPO) langsung menancapkan kunci T tersebut ke dalam lubang kunci pintu kemudian memutar paksa kunci T tersebut searah dengan jarum jam sehingga kunci pintu mobil tersebut terbuka, setelah Sdr. AGUS FERIYANTO (DPO) berhasil membuka pintu mobil, Sdr. AGUS FERIYANTO (DPO) ada sempat memanggil Terdakwa dengan maksud meminta bantuan untuk mendorong atau memindahkan posisi mobil dari posisi semula, setelah berhasil memindahkan posisi mobil kurang lebih sekitar 5 (lima) Meter dari posisi awal, kemudian Sdr. AGUS FERIYANTO (DPO) langsung naik kedalam mobil dan menyalakan mesin mobil tersebut dengan menggunakan kunci T yang sama pada saat digunakan untuk membuka paksa pintu mobil, setelah mesin mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam tersebut menyala Terdakwa langsung ikut masuk didalam mobil tersebut dan langsung membawanya pergi menuju Kalimantan Timur, sementara Sdr. IMAM SYAFI’I (DPO) menggunakan mobil miliknya mengikuti Terdakwa dan Sdr AGUS FERIYANTO (DPO) dari belakang;
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. IMAM SYAFI’I  (DPO) dan Sdr. AGUS FERIYANTO (DPO)  saksi FAHMI Bin ABAS (Alm) mengalami kerugian materil sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah);

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya