Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.Muhammad Saiful Tsani, S.H.
2.I Dewa Gede Trisnanda Baskara Mesi, S.H.
3.Adhitya Yuana, S.H.
M. FAIZAL RAHMAN Alias ICAL Bin MUHAMMAD LUTHFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-771/O.3.16/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Saiful Tsani, S.H.
2I Dewa Gede Trisnanda Baskara Mesi, S.H.
3Adhitya Yuana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAIZAL RAHMAN Alias ICAL Bin MUHAMMAD LUTHFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa M. FAIZAL RAHMAN Als. ICAL Bin MUHAMMAD LUTHFI pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 02.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani RT.004, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau  senjata penusuk secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
-    Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi GILANG INDRA MAULANA Bin Alm. SUGIYONO sedang duduk di sebuah angkringan, kemudian datang terdakwa dan saksi M. NOOR Als. MADUN Bin ABDURAHMAN secara bersama-sama menggunakan Motor Jenis Yamah Aerox Bewarna Putih Dengan Nopol : DA 6026 FAU, No Rangka : MH3SG4640JJ0322908, Dengan No Mesin : G3J8E-0037598 dalam keadaan mabuk serta berbicara tentang perkelahian. Setelah mendengar pembicaraan tersebut saksi GILANG INDRA MAULANA Bin Alm. SUGIYONO menghubungi saksi PALTO KARAPA anak dari JONI KARAPA dan Anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong untuk datang ke angkringan tersebut.
-    Kemudian saksi PALTO KARAPA anak dari JONI KARAPA dan Anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong tiba dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi M. NOOR Als. MADUN Bin ABDURAHMAN secara bersama-sama ditemukanlah berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang  terbuat dari kayu bewarna coklat dengan panjang ± 50,5 (lima puluh koma lima) cm yang disimpan dalam jok 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Aerox Bewarna Putih Dengan Nopol : DA 6026 FAU, No Rangka : MH3SG4640JJ0322908, Dengan No Mesin : G3J8E-0037598 tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
-    Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang  terbuat dari kayu bewarna coklat dengan panjang ± 50,5 (lima puluh koma lima) cm  yang dikuasai oleh Terdakwa bukan merupakan benda pusaka serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa, dan Terdakwa dalam menguasai,membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
    
----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP.-----------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya