Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
SABILAL RUSDI Alias HAJI KURUS Bin H.BARDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-880/0.3.16/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABILAL RUSDI Alias HAJI KURUS Bin H.BARDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa SABILAL RUSDI Alias HAJI KURUS Bin H. BARDA Pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sei Anyar RT 01 Kec. Banua LawassKab. Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebih 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa dihubungi via telepon oleh Sdr. YANDO (DPO) untuk memberitahukan akan mengirimkan barang (sabu) pada malam hari yang nanti waktunya dihubungi lagi oleh Sdr. Yando. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 wita Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. YANDO untuk mengambil sabu-sabu yang sudah diletakkan di tanah di dalam plastik yang berlokasi di pinggir jalan raya dekat Tugu Ikan Desa Sei Anyar  04 Kec. Benua Lawas Kab. Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah Terdakwa berhasil menerima barang tersebut berupa: 1(satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu, 2(dua) bungkus plastik klip berisi serbuk warna merah muda, 2 (dua) buah timbangan digital dan 1 (satu)pack plastik klip. Kemudian terdakwa membuka 1(satu) bungkus plastik klip besar berisi sabu untuk dikonsumsi dan terdakwa ambil dengan cara memasukkan ke dalam 2(dua) bungkus plastik klip untuk dikonsumsi lalu terdakwa masukkan ke dalam kotak warna putih bertuliskan Gajah Duduk beserta dengan 1 (satu) pack plastik klip. Selanjutnya sabu-sabu yang berada di dalam bungkus plastik ukuran besar beserta 2(dua) bungkus plastik klip berisi serbuk warna merah muda diduga mengandung Amfteamine atau MDMA dan 2(dua) buah timbangan digital Terdakwa masukkan ke dalam tas selempang warna hitam lalu terdakwa simpan di bawah jok (bagasi) Sepeda motor Honda Supra warna hitam yang terparkir di gudang samping rumah dan selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 11.00 WITA terdakwa pada saat dirumahnya menghubungi saksi TAUFIK RIYADI Alias UFIK via telepon untuk mengajak mengkonsumsi sabu bersama-sama di rumah terdakwa. Selanjutnya tidak lama saksi TAUFIK RIYADI Alias UFIK datang dan mereka mengkonsumsi sabu tersebut. Sisanya terdakwa simpan kembali di dalam kotak warna putih sebanyak 2(dua) bungkus plastik klip, lalu terdakwa ambil 1(satu) bungkus dan sebagian terdakwa konsumsi bersama saksi TAUFIK RIYADI Alias UFIK lalu sisanya terdakwa berikan ke saksi TAUFIK RIYADI Alias UFIK untuk saksi TAUFIK RIYADI Alias UFIK  konsumsi sendiri. Sedangkan 1(satu) bungkus plastik klip lainnya terdakwa simpan kembali ke dalam kotak warna putih sehingga di dalam kotak masih terapat 2(dua) bubgkus plastik klip berisi sabu diletakkan di dekat kasur. Selanjutnya terdakwa bersama saksi TAUFIK RIYADI Alias UFIK  bersantai di rumah terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar pukul 16.00 petugas kepolisian  mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sei Anyar Rt. 01 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prov. Kalsel, hingga pada akhirnya terdakwa dan saksi TAUFIK RIYADI Alias UFIK  diamankan pihak kepolisian pada tanggal 05 Maret 2024 di rumah terdakwa
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan rumah dan menemukan : 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan bersih masing-masing 97,49 (sembilan puluh tujuh koma empat sembilan) gram, 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan 0,31 (nol koma tuga satu) gram dengan berat bersih keseluruhan 98,12 (sembilan delapan koma satu dua) gram ditemukan di dalam kotak wanra putih bertuliskan Gajah Duduk, 2(dua) bungkus plastik klip berisi serbuk warna merah muda yang diduga mengandung Amfetamine atau MDMA dengan berat bersih masing-masing 2,04 (dua koma nol empat) gram dan 0,84 (nol koma delapan empat) gram dengan berat bersih keseluruhan 2,88 (dua koma delapan delapan) gram, 1(satu) buah timbangan digital besar warna silver dan 1(satu)  buah timbangan digital kecil wana hitam, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sendok plastik, 1(satu) buahn kotak warna putih bertuliskan Gajah Duduk, 1(satu) bungkus plastik klip besar, 1 (satu) pack plastik klip, 1(satu) buah handphone mrek Vivo warna hijau tua, 1(satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan Billabong dan 1(satu) unit sepeda motor honda supra warna hitam tanpa nomor Polisi.
  • Bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu - sabu dari sdr YANDO sebanyak 1 (satu) kali dengan rencana akan diberi uang oleh sdr. Yando sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) namun belum terdakwa terima
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 026/11136.03/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 1(satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
  • SERBUK KRISTAL, sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 99,49 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 98,12 gram.
  • Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,59 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,50 gram. Untuk dimusnahkan di Kepolisian barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 98,79 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 97,42 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,29 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,20 gram.
  • SERBUK MERAH MUDA, Sebelum disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bubgkusnya 3,28 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 2,88 gram.
  • Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 3,08 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 2,68 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,29 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,20 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.03.24.271, tanggal 14 Maret 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0243, tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Narkotika Golongan I RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasi Nomor : PP.01.01.17A.03.24.271, tanggal 14 Maret 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0244, tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk potongan tablet warna merah muda berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung N, alfa Dimetil-3, Metilendioksi Fenetilamin (MDMA),  yang termasuk daftar Narkotika Golongan I RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada  Nomor Lab: 19 tanggal 05 Maret 2024 atas nama Tn. Sabilal Rusdi yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine dan positif Amphetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
  • Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

-----Bahwa Terdakwa SABILAL RUSDI Alias HAJI KURUS Bin H. BARDA Pada Hari Kamis tanggal Selasa,  tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sei Anyar RT 01 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebih 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita saksi AINUL ARIF, SP, S.H. Bin MAKIN, dan saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di Desa Sei Anyar  Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan
  • Kemudian sekira pukul 16.00 wita saksi AINUL ARIF, SP, S.H. Bin MAKIN, dan saksi RAZIKINNOR, S.H. mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sei Anyar I Rt. 04 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan
  • Saat tiba dirumah terdakwa,  terdakwa berada di dalam kamar bersama Saksi TAUFIK RIYADI Alias UFIK, kemudian saksi AINUL ARIF, SP, S.H. Bin MAKIN, dan saksi RAZIKINNOR, S.H.melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan rumah dan menemukan: 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan bersih masing-masing 97,49 (sembilan puluh tujuh koma empat sembilan) gram, 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan 0,31 (nol koma tuga satu) gram dengan berat bersih keseluruhan 98,12 (sembilan delapan koma satu dua) gram ditemukan di dalam kotak wanra putih bertuliskan Gajah Duduk, 2(dua) bungkus plastik klip berisi serbuk warna merah muda yang diduga mengandung Amfetamine atau MDMA dengan berat bersih masing-masing 2,04 (dua koma nol empat) gram dan 0,84 (nol koma delapan empat) gram dengan berat bersih keseluruhan 2,88 (dua koma delapan delapan) gram, 1(satu) buah timbangan digital besar warna silver dan 1(satu)  buah timbangan digital kecil wana hitam, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sendok plastik, 1(satu) buahn kotak warna putih bertuliskan Gajah Duduk, 1(satu) bungkus plastik klip besar, 1 (satu) pack plastik klip, 1(satu) buah handphone mrek Vivo warna hijau tua, 1(satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan Billabong dan 1(satu) unit sepeda motor honda supra warna hitam tanpa nomor Polisi.
  • Bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu - sabu dari sdr YANDO sebanyak 1 (satu) kali dengan rencana akan diberi uang oleh sdr. Yando sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) namun belum terdakwa terima
  • 026/11136.03/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 1(satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
  • SERBUK KRISTAL, sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 99,49 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 98,12 gram.
  • Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,59 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,50 gram. Untuk dimusnahkan di Kepolisian barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 98,79 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 97,42 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,29 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,20 gram.
  • SERBUK MERAH MUDA, Sebelum disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bubgkusnya 3,28 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 2,88 gram.
  • Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 3,08 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 2,68 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,29 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,20 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
  • Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya