Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa Perbuatan Para Tergugat menguasai atas tanah Penggugat dengan tanpa alas hak yang jelas adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
- Menyatakan sah Objek Sengketa adalah milik Penggugat yaitu Objek Sengketa yang terletak di Jln. Kota Mabu’un Raya, RT. 20, RW. 02 Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. dengan seluas kurang lebih 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi ), Sesuai dengan surat keterangan SPPT PBB NOP : 63.09.070.003.008.1171.0. tahun 2023, dengan batas-batas, sebagai berikut :
Utara : PT. CMBL (Alfondthinus Wikijuluw)
Barat : Jalan Saka Permai / Askiah
Selatan : Jalan Provinsi Arah BJM
Timur : PT. CMBL (Alfondthinus Wikijuluw)
- Menghukum Para Tergugat mengembalikan tanah a’quo terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat oleh Para Tergugat secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
SUBSIDAIR :
Apabila Majlis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono).
|