Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.Totok Walidi, S.H., M.H.
2.Adam Rifa'i, S.H.
3.Adhitya Yuana, S.H.
M. NOOR Alias MADUN Bin ABDURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-770/O.3.16/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Totok Walidi, S.H., M.H.
2Adam Rifa'i, S.H.
3Adhitya Yuana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NOOR Alias MADUN Bin ABDURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa M. NOOR als MADUN bin ABDURAHMAN bersama dengan saksi FAIZAL RAHMAN Als. ICAL Bin MUHAMMAD LUTFHI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 02.32 Wita atau pada waktu lain bulan Maret Tahun 2024 bertempat dipinggir jalan raya di Jl. A. Yani RT. 004 Kel. Mabuun Kec.Murung Pudak Kab. Tabalong atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang  terbuat dari kayu bewarna coklat dengan panjang ± 50,5 (lima puluh koma lima) cm, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
?    Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wita terdakwa bersama dengan saksi M. FAIZAL RAHMAN Als. ICAL Bin MUHAMMAD LUTFHI meminum minuman keras di bengkel tempat terdakwa bekerja. Kemudian sekitar 1 (satu) satu jam terdakwa dan saksi M. FAIZAL RAHMAN Als. ICAL Bin MUHAMMAD LUTFHI mendapat kabar akan terjadi perkelahian antar kelompok di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Selanjutnya untuk mempersenjatai diri kemudian saksi M. FAIZAL RAHMAN Als. ICAL Bin MUHAMMAD LUTFHI mengambil 1 (satu) bilah parang dengan gagang  terbuat dari kayu bewarna coklat dengan panjang ± 50,5 (lima puluh koma lima) cm milik terdakwa dan memasukkannya kedalam jok 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamah Aerox Bewarna Putih Dengan Nopol : DA 6026 FAU, No Rangka : MH3SG4640JJ0322908, Dengan No Mesin : G3J8E-0037598 milik saksi M. FAIZAL RAHMAN Als. ICAL Bin MUHAMMAD LUTFHI tetapi tidak bisa sehingga terdakwa yang yang memasukkan senjata tajam tersebut kedalam jok sepeda motor milik nama M. FAIZAL RAHMAN Als. ICAL Bin MUHAMMAD LUTFHI yang setelah itu terdakwa bersama dengan saksi M. FAIZAL RAHMAN Als. ICAL Bin MUHAMMAD LUTFHI pergi menuju angkringan yang berada di Jl. A. Yani RT. 004 Kel. Mabuun Kec.Murung Pudak Kab. Tabalong. Bahwa tidak lama setelah terdakwa dan saksi M. FAIZAL RAHMAN Als. ICAL Bin MUHAMMAD LUTFHI di angkringan kemudian diamankan oleh saksi GILANG INDRA MAULANA dan saksi PALTO KARAPA yang merupakan anggota Jatanras Satreskrim Polres Tabalong.
?    Bahwa terdakwa bersama dengan saksi M. FAIZAL RAHMAN Als. ICAL Bin MUHAMMAD LUTFHI membawa 1 (satu) bilah parang dengan gagang  terbuat dari kayu bewarna coklat dengan panjang ± 50,5 (lima puluh koma lima) cm tidak memiliki ijin serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya