Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Tjg RISNAWATI REFI RASTIYA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1REFI RASTIYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.000.000,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga.
  3. Menyatakan sah secara hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tanggal 25 Juni 2023 dengan jangka waktu selama 8 (delapan) bulan sehingga berakhir pada tanggal 25 Februari 2024 ;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  5. Menyatakan Penggugat berhak atas uang yang dipinjam Tergugat senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
  6. Menyatakan Penggugat berhak atas uang sewa rumah senilai Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas hutang pinjaman senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang dibayar secara langsung dan lunas seluruhnya setelah putusan ini dibacakan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas hutang sewa rumah  senilai Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) secara langsung dan lunas seluruhnya setelah putusan ini diucapkan.
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sebuah rumah milik Tergugat yang terletak di Jln. Tanjung Selatan Komplek Perumahan Harmony Residence Blok R, nomor 09 Reflesia,  Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
  10. Menetapkan suatu Lembaga Balai Lelang tertentu untuk menjual atau melakukan lelang atas sebuah rumah milik Tergugat yang terletak di Jln.Tanjung Selatan Komplek Perumahan Harmony Residence Blok R Nomor 09 Reflesia, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan; hasil jual atau lelang tersebut untuk melaksanakan putusan yaitu membayar seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat.
  11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan.
  12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoir Baar Bij Vooraad) meskipun Tergugat menyatakan keberatan atau upaya hukum atas putusan ini.
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  14. Apabila Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak