Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
IHSAN KHARISMA Bin H. RAMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1497/O.3.16/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IHSAN KHARISMA Bin H. RAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
K E S A T U
-----Bahwa Terdakwa IHSAN KHARISMA Bin H. RAMLAN pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 14.25 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah pondok Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm) yang beralamat di Desa Tantaringin Rt. 02 Kec. Muara Harus Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 13.22 WITA Terdakwa menghubungi Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm) melalui chat whatsapp dan mengatakan bahwa Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), tetapi Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm) mengatakan bahwa tidak bisa membeli dengan harga tersebut, kemudian Terdakwa meminta tolong Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm) untuk meminjamkan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tambahan membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm) menyetujuinya. Selanjutnya sekitar pukul 13.22 WITA Terdakwa berangkat dari kota Tamiyang Layang menuju rumah pondok Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm), kemudian sekitar pukul 14.25 Terdakwa sampai di rumah pondok Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm) dan langsung menanyakan narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan beserta alat yang akan digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm) menunjukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram beserta alatnya, kemudian Terdakwa langsung mengambil dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
-    Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WITA Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tabalong) mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok beralamat di Desa Tantaringin Rt. 02 Kec. Muara Harus Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH dan anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menuju tempat dimaksud, kemudian sekitar pukul 15.00 WITA petugas sampai dilokasi dan berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm). Selanjutnya dilakukan penggeledahan bersama dengan Saksi BASERAN Bin NASRI (Alm) (warga sekitar) di rumah pondok tersebut dan didapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan, dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.714.  tanggal 05 Juni 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0643 tanggal 05 Juni 2024 dan hasil pengujian : Bahwa Sample Adalah Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau Yang Di Duga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu, Bahwa sediaan tersebut di atas Mengandung Metamfetamin yang termasuk daftar Golongan I UU RI No.35 tahun 2009.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tabalong yang didasarkan pada Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/41.b/V/2024/Res.Narkoba tanggal 18 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Hairul Ilmi, S.H. selaku Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
•    1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Polres Tabalong yang didasarkan pada Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/41.c/V/2024/Res.Narkoba tanggal 18 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Hairul Ilmi, S.H. selaku Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,06 gram.
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,04 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,02 gram
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.714, tanggal 06 Juni 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0643 tanggal 05 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Leonard Duma, Apt, MM. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal,Tidak Berwarna, dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Kabupaten Tabalong, Nomor B.0399/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/05/2024 tanggal 18 Mei 2024 atas nama IHSAN KHARISMA Bin H. RAMLAN yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari, dengan hasil urine Positif Methamphetamine (MET).
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

A T A U
K E D U A
-----Bahwa Terdakwa IHSAN KHARISMA Bin H. RAMLAN pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah pondok Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm) yang beralamat di Desa Tantaringin Rt. 02 Kec. Muara Harus Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WITA Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tabalong) mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok beralamat di Desa Tantaringin Rt. 02 Kec. Muara Harus Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH dan anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menuju tempat dimaksud, kemudian sekitar pukul 15.00 WITA petugas sampai dilokasi dan berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm). Selanjutnya dilakukan penggeledahan bersama dengan Saksi BASERAN Bin NASRI (Alm) (warga sekitar) di rumah pondok tersebut dan didapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan, dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.714.  tanggal 05 Juni 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0643 tanggal 05 Juni 2024 dan hasil pengujian : Bahwa Sample Adalah Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau Yang Di Duga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu, Bahwa sediaan tersebut di atas Mengandung Metamfetamin yang termasuk daftar Golongan I UU RI No.35 tahun 2009.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tabalong yang didasarkan pada Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/41.b/V/2024/Res.Narkoba tanggal 18 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Hairul Ilmi, S.H. selaku Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
•    1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Polres Tabalong yang didasarkan pada Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/41.c/V/2024/Res.Narkoba tanggal 18 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Hairul Ilmi, S.H. selaku Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,06 gram.
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,04 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,02 gram
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.714, tanggal 06 Juni 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0643 tanggal 05 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Leonard Duma, Apt, MM. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal,Tidak Berwarna, dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Kabupaten Tabalong, Nomor B.0399/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/05/2024 tanggal 18 Mei 2024 atas nama IHSAN KHARISMA Bin H. RAMLAN yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari, dengan hasil urine Positif Methamphetamine (MET).
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

A T A U

K E T I G A
-----Bahwa Terdakwa IHSAN KHARISMA Bin H. RAMLAN pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 14.25 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah pondok Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm) yang beralamat di Desa Tantaringin Rt. 02 Kec. Muara Harus Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 13.22 WITA Terdakwa menghubungi Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm) melalui chat whatsapp dan mengatakan bahwa Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), tetapi Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm) mengatakan bahwa tidak bisa membeli dengan harga tersebut, kemudian Terdakwa meminta tolong Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm) untuk meminjamkan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tambahan membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm) menyetujuinya. Selanjutnya sekitar pukul 13.22 WITA Terdakwa berangkat dari kota Tamiyang Layang menuju rumah pondok Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm), kemudian sekitar pukul 14.25 Terdakwa sampai di rumah pondok Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm) dan langsung menanyakan narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan beserta alat yang akan digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm) menunjukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram beserta alatnya, kemudian Terdakwa langsung mengambil dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
-    Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WITA Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tabalong) mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok beralamat di Desa Tantaringin Rt. 02 Kec. Muara Harus Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH dan anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menuju tempat dimaksud, kemudian sekitar pukul 15.00 WITA petugas sampai dilokasi dan berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi RASYID RIDHA Bin LILIK SUBANDI (Alm). Selanjutnya dilakukan penggeledahan bersama dengan Saksi BASERAN Bin NASRI (Alm) (warga sekitar) di rumah pondok tersebut dan didapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan, dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut
-    Bahwa setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara mempersiapkan terlebih dahulu alat yang digunakan yaitu 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan berisi air dan 1 (satu) buah pipet kaca. Selanjutnya serbuk bening narkotika jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam pipet kaca, kemudian Terdakwa memanasi pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan korek api hingga mencair lalu bersatu membentuk gumpalan berwarna kecoklatan, kemudian Terdakwa menghubungkan pipet kaca tersebut dengan sedotan yang menghubungkan dengan bong berisi air, kemudian dengan bantuan bong tersebut pada sisi sedotan plastic yang lain Terdakwa menghisap melalui mulutnya seperti sedang merokok hingga narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.714.  tanggal 05 Juni 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0643 tanggal 05 Juni 2024 dan hasil pengujian : Bahwa Sample Adalah Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau Yang Di Duga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu, Bahwa sediaan tersebut di atas Mengandung Metamfetamin yang termasuk daftar Golongan I UU RI No.35 tahun 2009.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tabalong yang didasarkan pada Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/41.b/V/2024/Res.Narkoba tanggal 18 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Hairul Ilmi, S.H. selaku Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
•    1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Polres Tabalong yang didasarkan pada Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/41.c/V/2024/Res.Narkoba tanggal 18 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Hairul Ilmi, S.H. selaku Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,06 gram.
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,04 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,02 gram
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.714, tanggal 06 Juni 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0643 tanggal 05 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Leonard Duma, Apt, MM. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal,Tidak Berwarna, dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Kabupaten Tabalong, Nomor B.0399/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/05/2024 tanggal 18 Mei 2024 atas nama IHSAN KHARISMA Bin H. RAMLAN yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari, dengan hasil urine Positif Methamphetamine (MET).

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya