Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Tjg SYAIFUDIN Bin WASKAT Negara RI, Cq.Pemerintah RI,Cq.Kapolri,Cq.Kapolda,Cq.Kapolres Tabalong,Cq.Kasat Reskrim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tjg
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SYAIFUDIN Bin WASKAT
Termohon
NoNama
1Negara RI, Cq.Pemerintah RI,Cq.Kapolri,Cq.Kapolda,Cq.Kapolres Tabalong,Cq.Kasat Reskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi dasar alasan permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa hanya dengan bekal laporan atau menerima pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, tanpa menjunjung tinggi Hukum yang berlaku sebagaimana bunyi pasal 7 ayat(1) huruf g KUHAP dan pasal 7 ayat (3) KUHAP serta telah mengesampingkan azas praduga tak bersalah kepada suami Pemohon pada hari selasa tanggal 08 September 2020 suami Pemohon  saat sedang berada dirumah sekitar jam 17.00 Wita, ditangkap dan dibawa Termohon ke kantor Termohon yaitu satuan Reserse kriminal umum polres Tabalong Tabalong tanpa memberikan surat perintah penangkapan. kepada suami Pemohon sesuai ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP
  2. Bahwa setelah suami Pemohon ditangkap saat sedang berada dirumah sekitar jam 17.00 Wita, di Kantor Termohon suami Pemohon pada tanggal 08 September 2020 tersebut dimintai keterangan dan setelah itu ditetapkan sebagai Tersangka tanpa didasari oleh bukti permulaan yang cukup yang ditentukan dalam pasal 17 KUHAP. karena diduga malakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam  pasal 374 KUHP, dan kepada Pemohon sekitar jam 21.00  Wita, baru diberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya  sebagaimana bunyi pasal 18 ayat (3) KUHAP.sejak suami Pemohon ditangkap
  3. Bahwa Termohon memberikan pemberitahuan surat perintah penangkapan telah melebihi ketentuan waktu yang dibenarkan pasal 19 ayat (1)KUHAP yang berbunyi “PENANGKAPAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 17 , DAPAT DILAKUKAN UNTUK PALING LAMA SATU HARI,
  4. Bahwa hanya dengan bekal laporan atau menerima pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana karena diduga malakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam  pasal 374 KUHP kepada suami Pemohon seharusnya Termohon mencari terang dahulu suatu tindak pidana yang dilakukan suami Pemohon sehingga tindak pidana yang dilakukan suami Pemohon benar-benar terjadi sesuai ketentuan pasal 17 KUHAP.
  5. Bahwa setelah penangkapan oleh Termohon yang tanpa berdasarkan Hukum tersebut, pada tanggal 09 September 2020 Termohon mengeluarkan surat perintah penahanan kepada suami Pemohon yang diduga keras melakukan tindak pidana Penggelapan tersebut juga tidak berdasarkan Hukum pasal 17 KUHAP,
  6. Bahwa pada tanggal 09 September 2020 Termohon telah memberitahukan penahanan Tersangka kepada Pemohon atas diri suami Pemohon dengan nomor :B/915/XI/2020/Reskrim. Yang ditandatangani kasat Reskrim selaku Penyidik MATNUR.SH.MM dengan pangkat Iptu NRP: 76020469 Tanggal 09 September 2020 namun tidak menguraikan secara singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan sesuai ketentuan pasal 21 ayat (2) KUHAP. Sehingga  surat penahanan dengan nomor :SP.Han/83/IX/2020/Reskrim. Yang ditandatangani kasat Reskrim selaku Penyidik MATNUR.SH.MM dengan pangkat Iptu NRP: 76020469 Tanggal 09 September 2020 adalah surat yang tidak sah dan bertentangan dengan pasal 21 ayat (2) KUHAP.
  7. Bahwa Termohon jelas telah melakukan kesalahan yang mendasar karena tidak berdasarkan ketentuan Hukum, mengeluarkan surat perintah penangkapan no:SP.Kap/82/IX/2020/Reskrim yang sudah melewati tenggang waktu penangkapan hanya dapat dilakukan untuk paling lama satu hari tersebut wajib diberitahukan kepada keluarganya dan surat perintah penahanan dengan nomor :SP.Han/83/IX/2020/Reskrim. Yang tidak menguraikan secara singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan sesuai ketentuan pasal 21 ayat (2) KUHAP  yang disangkakan kepada Pemohon  , dengan demikian surat yang dikeluarkan Termohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum dan perbuatan Termohon merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan Hukum.
  8. Bahwa penahanan yang dilakukan Termohon juga tidak berdasarkan pasal 20 ayat (1) dan pasal 21 ayat (1) pasal 21 ayat (2) pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP
  9. Bahwa Termohon  tanpa berdasar pada pasal 17 KUHAP yang dibenarkan  Hukum telah melakukan penangkapan dan penahanan dengan sewenang-wenang dan melawan Hukum.
  10. Bahwa dari uraian nomor 1 sampai dengan nomor 9 diatas adalah perbuatan Termohon yang  tidak berdasarkan Hukum dan perbuatan sewenang-wenang yang bertentangan dengan Hukum dan oleh karenanya patut pula lah Termohon untuk di Hukum.
  11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum di atas, maka perintah untuk penangkapan dan Penahanan atas diri suami Pemohon, kemudian upaya paksa membawa suami Pemohon tanpa berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam KUHAP maka  yang apa dilakukan Termohon tersebut di atas, demi keadilan, kebenaran dan kepastian Hukum, serta demi perlidungan hak asasi suami Pemohon, harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum juga bertentangan dengan Hukum, oleh karenanya Pemohon cukup alasan Hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan, meminta agar suami Pemohon segera dikeluarkan dari tahanan Termohon, serta sekaligus memberikan rehabilitasi kepada Pemohon yang patut dan adil menurut Hukum dengan cara memuat di media yang ada dikalimantan selatan dengan mengatakan Pemohon tidak melakukan perbuatan yang disangkakanTermohon yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penggelapan karena pekerjaan atau jabatannya.
  12. Bahwa permohonan “Praperadilan” ini pada dasarnya adalah untuk kepentingan Hukum dan atau perlindungan hak azasi suami Pemohon yang telah tercederai oleh Termohon, maka sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Tanjung, sebelum menjatuhkan  putusan  terhadap  permohonan “Praperadilan” ini, terlebih dahulu menetapkan sebagai berikut ;
  • Memerintahkan Termohon untuk menghadirkan suami Pemohon pada setiap hari persidangan Praperadilan ini baik guna didengar keterangannya maupun guna mengikuti jalannya persidangan Praperadilan ini.
  • Memerintahkan Termohon untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap  Pemohon sebagai tersangka sampai adanya putusan Hukum dalam permohonan “Praperadilan” a quo.

Berdasarkan segala alasan yang telah dikemukakan di atas mohon kiranya Pengadilan Negeri Tanjung berkenan memanggil para pihak pada hari persidangan yang ditentukan, guna memeriksa dan memutuskan permohonan “Praperadilan” ini, dan selanjutnya berkenan memberikan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut :

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan “Praperadilan” yang diajukan oleh Pemohon.
  2. Menyatakan Termohon tanpa menjunjung tinggi Hukum yang berlaku sebagaimana bunyi pasal 7 ayat(1) huruf g KUHAP adalah melakukan perbuatan sewenang –wenang dan melawan Hukum
  3. Menyatakan surat perintah penangkapan no:SP.Kap/82/IX/2020/Reskrim yang sudah melewati tenggang waktu penangkapan yang ditentukan untuk paling lama satu hari baru disampaikan adalah tidak sah karena tidak berdasarkan Hukum
  4. Menyatakan surat perintah penahanan atas diri suami Pemohon dengan nomor :SP.Han/ 83/IX/2020/Reskrim. yang ditandatangani kasat Reskrim selaku Penyidik MATNUR.SH.MM dengan pangkat Iptu NRP 76020469 tanggal 09 September 2020 tidak menguraikan secara singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan sesuai ketentuan pasal 21ayat(2)KUHAP adalah surat yang tidak sah karena tidak berdasarkan Hukum.
  5. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon atas diri suami Pemohon tidak sah, karena tidak berdasarkan Hukum
  6. Menyatakan tindakan dan perbuatan Termohon yang melakukan penangkapan  dan penahanan terhadap diri suami Pemohon  adalah tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum dengan tindakan perbuatan tanpa menjunjung tinggi Hukum yang berlaku serta mengesampingkan azas praduga tak bersalah kepada suami Pemohon.
  7. Menghukum Termohon agar segera mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari rumah tahanan Polres Tabalong seketika setelah putusan ini diucapkan.
  8. Menghukum Termohon untuk Memulihkan hak suami Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dengan cara memuat di media yang ada dikalimantan selatan dengan mengatakan Pemohon tidak melakukan perbuatan yang disangkakan Termohon yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penggelapan karena pekerjaan atau jabatannya..
  9. Membebankan Biaya perkara menurut hukum ;

SUBSIDAIR

Dan apabila Hakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili  perkara  ini  berpendapat  lain  , mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian permohonan “Praperadilan’’ ini diajukan Pemohon dengan iktikad baik supaya penegakan Hukum oleh institusi yang berwenang tetap dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dan atas berkenan  menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan ini tidak lupa diucapkan banyak terima kasih ;

Pihak Dipublikasikan Ya