Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Tjg 1.RICO NUR CAHYO, S.H.
2.ADAM RIFA'I, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MAHMUD PRIBADI Alias BADI Bin Alm. SAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-632/O.3.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICO NUR CAHYO, S.H.
2ADAM RIFA'I, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUD PRIBADI Alias BADI Bin Alm. SAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MAHMUD PRIBADI Als BADI Bin SAKRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah Saksi SUPIANI Als UTUH Bin MASKUNI (Alm) yang beralamat di Desa Bongkang RT.002 Kec. Haruai, Kab. Tabalong, Prov Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kec Tanta Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dengan maksud ingin ke rumah keluarga Terdakwa yang ada di Kec. Jaro Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, namun pada saat diperjalanan tepatnya di Desa Bongkang RT. 002 Kec. Haruai Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan Terdakwa melihat 1 (satu) ekor burung Cucok Ijo yang di letakan tergantung didalam sangkar yang berada di depan rumah Saksi SUPIANI Als UTUH Bin MASKUNI (Alm), melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) ekor burung Cucok Ijo tersebut, kemudian Terdakwa memastikan situasi disekitar dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda PCX 160 warna hitam No. Pol DA 2177 UE, nomor rangka : MH1KF8111PK235948, nomor mesin : KF81E1236281 sambil memantau terhadap 1 (satu) ekor burung Cucok Ijo tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa memarkirkan 1 (satu) buah sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa kemudian mengetuk pintu rumah Saksi SUPIANI Als UTUH Bin MASKUNI (Alm) sebanyak 2 (dua) kali sambil mengucapkan salam, namun pemilik rumah tidak merespon ucapan salam Terdakwa, mengetahui hal tersebut Terdakwa berjalan menuju sangkar burung dan mengambil 1 (satu) ekor burung Cucok Ijo yang pada saat itu diletakkan tergantung didalam sangkarnya pada teras rumah Saksi SUPIANI Als UTUH Bin MASKUNI (Alm) dengan cara tangan sebelah kiri Terdakwa membuka penutup sangkar dan tangan kanan Terdakwa masuk kedalam sangkar untuk mengambil 1 (satu) ekor burung Cucok Ijo tersebut dengan cara digenggam. Pada saat Terdakwa berhasil menggenggam burung tersebut di dalam sangkarnya tiba-tiba Saksi SUPIANI Als UTUH Bin MASKUNI (Alm) keluar dari arah pintu depan rumah dan Terdakwa langsung melepaskan 1 (satu) ekor burung Cucok Ijo tersebut ke dalam sangkarnya dan berlari kearah sepeda motor yang sebelumnya Terdakwa parkirkan tidak jauh dari rumah Saksi SUPIANI Als UTUH Bin MASKUNI (Alm). Namun pada saat Terdakwa berlari Saksi SUPIANI Als UTUH Bin MASKUNI (Alm) mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa di pinggir jalan. Kemudian datang Saksi ANDRI HERMAWAN Bin AKHMAD HIZAZI dan Saksi MURDIANSYAH Bin SELAMAT (Alm) yang merupakan tetangga dari Saksi SUPIANI Als UTUH Bin MASKUNI (Alm). Selanjutnya Saksi ANDRI HERMAWAN Bin AKHMAD HIZAZI menghubungi pihak Kepolisian Resor Tabalong untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut serta membawa Terdakwa dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung Cucok Ijo tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu Saksi SUPIANI Als UTUH Bin MASKUNI (Alm).
  • Bahwa apabila 1 (satu) ekor burung Cucok Ijo tersebut berhasil diambil oleh Terdakwa maka Saksi SUPIANI Als UTUH Bin MASKUNI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya