Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
KARTIKA APRILLIA SARI Alias TIKA Binti H. BASUKI .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1532/O.3.16/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTIKA APRILLIA SARI Alias TIKA Binti H. BASUKI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa Kartika Aprillia Sari Als Tika Binti H. Basuki (Alm) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 08.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat Jalan Pandan Arum III RT.16 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menghubungi melalui telepon whatsapp sdr. Agus (DPO) bertujuan untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah sdr. Agus (DPO) yang bertempat di Jalan H. Thamrin II Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang sudah dipesannya dan pembayarannya dilakukan secara tunai oleh terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah untuk membagi 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu menjadi 7 (tujuh) paket disimpan dalam 1 (satu) buah dompet warna cream dengan tujuan untuk memudahkan Terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu
  • Kemudian sekitar jam 10.30 Wita, Terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dimilikinya dengan cara menyiapkan alat perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu terlebih dahulu seperti bong yang sudah ada terbuat dari botol kaca dan berisi air, kompor dari botol kaca, korek api, pipet kaca. Setelah semua perlengkapan sudah siap selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan sabu dari bungkus plastik klip ke dalam pipet kaca dengan bantuan korek api dan botol kaca sebagai kompor, narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut di panaskan hingga meleleh atau mencair dan kemudian bersatu membentuk gumpalan berwarna kecoklatan sehingga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut siap untuk di pakai, kemudian pipet kaca di sambungkan dengan sedotan yang menghubungkan dengan bong yang sudah berisi air dengan bantuan bong tersebut pada sisi sedotan plastik yang lain tinggal mengisap seperti orang merokok, hingga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut habis dan begitu seterusnya.
  • Selanjutnya sekitar jam 12.00 wita, saksi Reny Olpianoor, S.H., M.H dan saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm) (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi pesta narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Jalan Pandan Arum, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Kemudian sekitar pukul 14.30 wita saksi Reny Olpianoor, S.H., M.H dan saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm) bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Pandan Arum III RT.16 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dan dilakukan penangkapan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Katenan Bin Setumiharjo (Alm) (warga setempat). Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada  badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet warna cream yang berisikan 7 (Tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,62 (dua koma enam dua) gram di saku depan sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Biru, dan 1 (satu) buah bong dari botol plastik beserta sedotan Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 103/11136.00/2024 tanggal 20 Juni 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 3,76 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 2,62 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 3,66 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 2,52 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,29 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,10 gram (berat bersih)

 

  • Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.07.24.878, tanggal 09 Juli 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0767 tanggal 08 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada No. Lab : 27 tanggal 19 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK dengan hasil urine atas nama Kartika Aprillia Sari Positif Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-Bahwa Terdakwa Kartika Aprillia Sari Als Tika Binti H. Basuki (Alm) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat Jalan Pandan Arum III RT.16 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menghubungi melalui telepon whatsapp sdr. Agus (DPO) bertujuan untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah sdr. Agus (DPO) yang bertempat di Jalan H. Thamrin II Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang sudah dipesannya dan pembayarannya dilakukan secara tunai oleh terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah untuk membagi 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu menjadi 7 (tujuh) paket disimpan dalam 1 (satu) buah dompet warna cream dengan tujuan untuk memudahkan Terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu
  • Kemudian sekitar jam 10.30 Wita, Terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dimilikinya dengan cara menyiapkan alat perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu terlebih dahulu seperti bong yang sudah ada terbuat dari botol kaca dan berisi air, kompor dari botol kaca, korek api, pipet kaca. Setelah semua perlengkapan sudah siap selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan sabu dari bungkus plastik klip ke dalam pipet kaca dengan bantuan korek api dan botol kaca sebagai kompor, narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut di panaskan hingga meleleh atau mencair dan kemudian bersatu membentuk gumpalan berwarna kecoklatan sehingga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut siap untuk di pakai, kemudian pipet kaca di sambungkan dengan sedotan yang menghubungkan dengan bong yang sudah berisi air dengan bantuan bong tersebut pada sisi sedotan plastik yang lain tinggal mengisap seperti orang merokok, hingga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut habis dan begitu seterusnya.
  • Selanjutnya sekitar jam 12.00 wita, saksi Reny Olpianoor, S.H., M.H dan saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm) (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi pesta narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Jalan Pandan Arum, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Kemudian sekitar pukul 14.30 wita saksi Reny Olpianoor, S.H., M.H dan saksi Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (Alm) bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Pandan Arum III RT.16 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dan dilakukan penangkapan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Katenan Bin Setumiharjo (Alm) (warga setempat). Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada  badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet warna cream yang berisikan 7 (Tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,62 (dua koma enam dua) gram di saku depan sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Biru, dan 1 (satu) buah bong dari botol plastik beserta sedotan Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.07.24.878, tanggal 09 Juli 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0767 tanggal 08 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada No. Lab : 27 tanggal 19 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK dengan hasil urine atas nama Kartika Aprillia Sari Positif Methamphetamine dan Amphetamine
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya