Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MAHDIANSYAH Als CAKRAM Bin MAHLUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-912/O.3.16/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHDIANSYAH Als CAKRAM Bin MAHLUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MAHDIANSYAH Als CAKRAM Bin MAHLUP pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar jam 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Rutan Polres Tabalong Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
-    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 10.30 Wita, saksi Ainul Arif SP, S.H Bin Makin, saksi Razikinnor, S.H Bin Johansyah, dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tabalong memperoleh informasi akan ada transaksi obat-obatan terlarang, kemudian bertempat di Taman Tanjung Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan saksi M. Rizky dan saksi Rizky Olievian, yang dimana saksi M. Rizky telah mengambilkan 2 (dua) buah paket kardus warna hitam yang berisi obat tablet warna putih berlambang Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya berjumlah total 30000 (tiga puluh ribu rupiah) butir pada jasa pengiriman di Jalan Kuranji II RT.02 Kelurangan Sulingan Kabupaten Tabalong atas perintah dari terdakwa dengan diberi upah sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
-    Bahwa kemudian paket tersebut akan diserahkan kepada saksi Rizky Olievian yang dibelinya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi obat tablet warna putih berlambang Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya berjumlah total 1000 (seribu) butir dan sisanya akan dikirimkan kepada pembeli di daerah Kalimantan Timur atas perintah dari terdakwa dengan diberi upah sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)
-    Bahwa 30 (tiga puluh) bungkus dengan total 30.000 (tiga puluh ribu) Tablet Obat yang tidak memiliki izin edar (TIE) warna putih logo Y yang diduga mengandung Trihexyphenidyl, merupakan milik Terdakwa yang di beli seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per setiap bungkusnya dari sdr. Riswan dengan nomor handphone 089517358450 yang dihubungi oleh terdakwa menggunakan telepon inventaris tahanan dengan tujuan akan di jual seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per setiap bungkusnya ke seseorang yang sudah memesan di wilayah Kalimantan Timur
-    Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1084.LP tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci / NIP. 19830526 200912 2 001, terhadap Obat Logo Y, tablet warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan jumlah sample 2 (dua) tablet dan berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl HCL, terdaftar dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
-    Bahwa barang-barang tersebut adalah sediaan farmasi tanpa izin edar karena pada kemasannya tidak tercantum nama produsen, tidak tercantum label yang berisi informasi tentang kandungan produk, aturan pakai, efek samping.
-    Bahwa Terdakwa yang seorang lulusan SMA, tidak memiliki izin berusaha, keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat jenis Trihexyphenidyl HCL, dan perbuatan Terdakwa tidak memenuhi ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan serta tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pihak Dipublikasikan Ya