Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
1.AKHMAD FAUZI Als AMAD Bin HUSAINI
2.ARIFIN Als IPIN Bin Alm. ARIF
3.HURNI Als INGU Bin Alm. SULAIMAN
4.AS’AD Bin Alm. SA’I
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1456/O.3.16/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD FAUZI Als AMAD Bin HUSAINI[Penahanan]
2ARIFIN Als IPIN Bin Alm. ARIF[Penahanan]
3HURNI Als INGU Bin Alm. SULAIMAN[Penahanan]
4AS’AD Bin Alm. SA’I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-117/TAB/Eku.2/08/2024

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

TERDAKWA I

 

 

 

Nama Lengkap

:

AKHMAD FAUZI Als AMAD Bin HUSAINI

 

NIK

:

6309070101820005

 

Tempat Lahir

:

Pulau Ku’u

 

Umur / Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 01 Januari 1979

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Santu’un RT.004 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SD (Kelas 3)

 

 

 

 

 

TERDAKWA II

 

 

 

Nama Lengkap

:

ARIFIN Als IPIN Bin Alm. ARIF

 

NIK

:

6309071603620003

 

Tempat Lahir

:

Santu’un

 

Umur / Tanggal Lahir

:

62 tahun / 07 Desember 1962

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Santu’un RT.004 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

:

SMP (Kelas 2)

 

 

 

 

 

TERDAKWA III

 

 

 

Nama Lengkap

:

HURNI Als INGU Bin Alm. SULAIMAN

 

NIK

:

6309070808750007

 

Tempat Lahir

:

Santu’un

 

Umur / Tanggal Lahir

:

49 tahun / 08 Desember 1975

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Santu’un RT.004 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SD (Kelas 3)

 

 

 

 

 

TERDAKWA IV

 

 

 

Nama Lengkap

:

AS’AD Bin Alm. SA’I

 

NIK

:

6309073112710024

 

Tempat Lahir

:

Santu’un

 

Umur / Tanggal Lahir

:

53 tahun / 31 Desember 1971

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Santu’un RT.004 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

:

SMP (Kelas 2)

B.

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  TERDAKWA I :

 

Penangkapan

:

08 Mei 2024

 

Penahanan

Rumah Tahanan Negara

 

 

 

  • Penyidik

:

09 Mei 2024 s/d 28 Mei 2024

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

29 Mei 2024 s/d 07 Juli 2024

 

  • Perpanjangan PN

:

08 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024

 

  • Penuntut Umum

:

06 Agustus 2024 s/d 25 Agustus 2024

 

 

 

 

 

PENAHANAN  TERDAKWA II, III, IV :

 

Penahanan

Rumah Tahanan Negara

 

 

 

  • Penuntut Umum

:

06 Agustus 2024 s/d 25 Agustus 2024

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

KESATU

 

 

-----Bahwa Terdakwa I AKHMAD FAUZI Als AMAD Bin HUSANI Bersama-sama dengan Terdakwa II ARIFIN Als IPIN Bin Alm. ARIF, Terdakwa III HURNI Als INGU Bin Alm. SULAIMAN dan Terdakwa IV AS’AD Bin Alm. SA’I pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Ponsel milik Terdakwa I AKHMAD FAUZI Als AMAD Bin HUSANI di Desa Santu’un RT.003 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa II ARIFIN Als IPIN Bin Alm. ARIF, Terdakwa III HURNI Als INGU Bin Alm. SULAIMAN dan Terdakwa IV AS’AD Bin Alm. SA’I mendatangi Terdakwa I AKHMAD FAUZI Als AMAD Bin HUSANI yang sedang berada di warung milik saksi MUKRAN Als IMUK Bin KASRAN dengan tujuan untuk memasang angka judi kupon putih yang dipasangkan lewat situs PARTAI TOGEL judi togel online Hongkong dan Taiwan melalui akun milik oleh Terdakwa I AKHMAD FAUZI Als AMAD Bin HUSANI dengan username RISKA233 dan password riska233. Kemudian Terdakwa I AKHMAD FAUZI Als AMAD Bin HUSANI memasangkan titipan nomor togel di situs judi togel sebanyak :
  • titipan Terdakwa II ARIFIN Als IPIN Bin Alm. ARIF dengan rincian 93x5000 dan 13x5000,
  • titipan Terdakwa III HURNI Als INGU Bin Alm. SULAIMAN dengan rincian 49x5000, 43x5000, 59x5000, 53x5000, 94x5000, 34x5000, 95x5000, 35x5000, 49x20000’
  • Terdakwa IV AS’AD Bin Alm. SA’I dengan rincian 41x1000, 25x2000, 54x1000, 27x2000, 56x1000, 45x1000, 49x1000, 09x1000, 68x1.000
  • Bahwa pada hari Selasa, 07 Mei 2024 sekira jam 21.00 wita pihak Kepolisian Resor Tabalong mendapat informasi  bahwa di sebuah warung pada Desa Santu’un RT.003 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan telah terjadi tindak pidana perjudian judi togel online dengan menggunakan handphone, kemudian dilakukan penyelidikan lalu pada hari Rabu, 08 Mei 2024 sekira jam 00.30 wita saksi PALTO KARAPA anak dari JONI KARAPA dan saksi MUHAMMAD RIZKY SAPUTRA Bin YULIANSYAH mengamankan para Terdakwa di sebuah warung pada Desa Santu’un RT.003 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) Buah KTP An. AKHMAD FAUZI Dengan NIK : 6309070101820005, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A04s warna  Merah Muda, Uang Tunai sebesar Rp. 890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar potongan kertas Rekapan angka / nomor togel.
  • Bahwa cara permainan judi togel online adalah Apabila membeli dua angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), Apabila membeli tiga angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah), Apabila membeli empat angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 10.000.000 - (sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa nomer judi togel online jenis Hongkong yang keluar biasanya jam 00.03 wita, untuk nomor judi togel online jenis Taiwan yang kelaur biasanya sekira jam 21.30 wita dan yang akan membayar hadiah kepada pemasang apabila nomer judi togel online yang di beli keluar adalah bandar melalui  aplikasi Gopay dengan nomor telepon 082353113957.
  • Bahwa judi kupon putih melalui situs judi togel Hongkong dan Taiwan yang dilakukan para terdakwa bersifat untung-untungan dan para terdakwa melakukannya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP ------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa I AKHMAD FAUZI Als AMAD Bin HUSANI Bersama-sama dengan Terdakwa II ARIFIN Als IPIN Bin Alm. ARIF, Terdakwa III HURNI Als INGU Bin Alm. SULAIMAN dan Terdakwa IV AS’AD Bin Alm. SA’I pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Ponsel milik Terdakwa I AKHMAD FAUZI Als AMAD Bin HUSANI di Desa Santu’un RT.003 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa II ARIFIN Als IPIN Bin Alm. ARIF, Terdakwa III HURNI Als INGU Bin Alm. SULAIMAN dan Terdakwa IV AS’AD Bin Alm. SA’I mendatangi Terdakwa I AKHMAD FAUZI Als AMAD Bin HUSANI yang sedang berada di warung milik saksi MUKRAN Als IMUK Bin KASRAN dengan tujuan untuk memasang angka judi kupon putih yang dipasangkan lewat situs PARTAI TOGEL judi togel online Hongkong dan Taiwan melalui akun milik oleh Terdakwa I AKHMAD FAUZI Als AMAD Bin HUSANI dengan username RISKA233 dan password riska233. Kemudian Terdakwa I AKHMAD FAUZI Als AMAD Bin HUSANI memasangkan titipan nomor togel di situs judi togel sebanyak :
  • titipan Terdakwa II ARIFIN Als IPIN Bin Alm. ARIF dengan rincian 93x5000 dan 13x5000,
  • titipan Terdakwa III HURNI Als INGU Bin Alm. SULAIMAN dengan rincian 49x5000, 43x5000, 59x5000, 53x5000, 94x5000, 34x5000, 95x5000, 35x5000, 49x20000’
  • Terdakwa IV AS’AD Bin Alm. SA’I dengan rincian 41x1000, 25x2000, 54x1000, 27x2000, 56x1000, 45x1000, 49x1000, 09x1000, 68x1.000
  • Bahwa pada hari Selasa, 07 Mei 2024 sekira jam 21.00 wita pihak Kepolisian Resor Tabalong mendapat informasi  bahwa di sebuah warung pada Desa Santu’un RT.003 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan telah terjadi tindak pidana perjudian judi togel online dengan menggunakan handphone, kemudian dilakukan penyelidikan lalu pada hari Rabu, 08 Mei 2024 sekira jam 00.30 wita saksi PALTO KARAPA anak dari JONI KARAPA dan saksi MUHAMMAD RIZKY SAPUTRA Bin YULIANSYAH mengamankan para Terdakwa sebuah warung pada Desa Santu’un RT.003 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) Buah KTP An. AKHMAD FAUZI Dengan NIK : 6309070101820005, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A04s warna  Merah Muda, Uang Tunai sebesar Rp. 890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar potongan kertas Rekapan angka / nomor togel.
  • Bahwa cara permainan judi togel online adalah Apabila membeli dua angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), Apabila membeli tiga angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah), Apabila membeli empat angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 10.000.000 - (sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa nomer judi togel online jenis Hongkong yang keluar biasanya jam 00.03 wita, untuk nomor judi togel online jenis Taiwan yang kelaur biasanya sekira jam 21.30 wita dan yang akan membayar hadiah kepada pemasang apabila nomer judi togel online yang di beli keluar adalah bandar melalui  aplikasi Gopay dengan nomor telepon 082353113957.
  • Bahwa judi kupon putih melalui situs judi togel Hongkong dan Taiwan yang dilakukan para terdakwa bersifat untung-untungan dan para terdakwa melakukannya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP ------

 

 

 

 

 

Tanjung, 06 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961002 202012 1 012

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya