Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
ANDRIE ARI SANDI Bin H. S. PARMAN .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1683/O.3.16/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIE ARI SANDI Bin H. S. PARMAN .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
K E S A T U
-----Bahwa Terdakwa ANDRIE ARI SANDI Bin H. S. PARMAN (Alm) bersama dengan Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 13.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Selatan Rt.13 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 12.45 WITA Terdakwa bersama Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jend. A. Yani Rt. 006 Kel. Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan menggunakan kendaraan R2 merk honda beat warna biru Nopol DA 6830 UBS milik Terdakwa menuju Jalan Tanjung Selatan Rt.13 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO), kemudian sekitar pukul 13.15 WITA Terdakwa dan Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) sampai dilokasi pengambilan yang telah ditentukan oleh penjual, kemudian Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,41 (empat koma empat satu) gram di pinggir jalan dan langsung pulang bersama Terdakwa.
-    Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH (keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tanjung Selatan Rt.13 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH serta Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menuju tempat dimaksud, kemudian sekitar pukul 13.30 WITA petugas melihat 2 (dua) orang mecurigakan menggunakan kendaraan R2 merk honda beat warna biru Nopol DA 6830 UBS, kemudian petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan Terdakwa, akan tetapi Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) berhasil melarikan diri yang mana pada saat melarikan diri Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) sempat membuang sesuatu ke selokan menggunakan tangan kanannya, kemudian setelah diperiksa oleh petugas bersama dengan Saksi AKHMAD SYARWANI Bin H. BADRUN (Alm) (warga sekitar) di selokan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,41 (empat koma empat satu) gram. 
-    Selanjutnya sekitar pukul 20.45 WITA dilakukan penggeledahan oleh petugas bersama dengan Saksi HELDA WATI Binti BASLAN (Alm) (warga sekitar) di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jend. A. Yani Rt. 006 Kel. Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dan ditemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan narkotika jenis sabu-sabu di kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 113/11136.03/2024 tanggal 03 Juli 2024, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 4,65 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 4,41 gram.
•    Setelah disisihkan, untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 4,64 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 4,40 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,11 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Surat Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.07.24.927, tanggal 17 Juli 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0817, tanggal 16 Juli 2024 dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.07.24.919, tanggal 17 Juli 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0816, tanggal 16 Juli 2024 dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Berwarna Agak Kecoklatan Yang Menempel Pada Pipet Kaca, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Ultra Medica Nomor Lab : 24-2859 tanggal 03 Juli 2024 atas nama ANDRIE ARI SANDI, dengan hasil urin Positif Methamphetamin dan Amphetamin.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
A T A U

K E D U A    
-----Bahwa Terdakwa ANDRIE ARI SANDI Bin H. S. PARMAN (Alm) bersama dengan Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Selatan Rt.13 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH (keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tanjung Selatan Rt.13 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH serta Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menuju tempat dimaksud, kemudian sekitar pukul 13.30 WITA petugas melihat 2 (dua) orang mecurigakan menggunakan kendaraan R2 merk honda beat warna biru Nopol DA 6830 UBS, kemudian petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan Terdakwa, akan tetapi Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) berhasil melarikan diri yang mana pada saat melarikan diri Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) sempat membuang sesuatu ke selokan menggunakan tangan kanannya, kemudian setelah diperiksa oleh petugas bersama dengan Saksi AKHMAD SYARWANI Bin H. BADRUN (Alm) (warga sekitar) di selokan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,41 (empat koma empat satu) gram. 
-    Selanjutnya sekitar pukul 20.45 WITA dilakukan penggeledahan oleh petugas bersama dengan Saksi HELDA WATI Binti BASLAN (Alm) (warga sekitar) di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jend. A. Yani Rt. 006 Kel. Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dan ditemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan narkotika jenis sabu-sabu di kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 113/11136.03/2024 tanggal 03 Juli 2024, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 4,65 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 4,41 gram.
•    Setelah disisihkan, untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 4,64 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 4,40 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,11 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Surat Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.07.24.927, tanggal 17 Juli 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0817, tanggal 16 Juli 2024 dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.07.24.919, tanggal 17 Juli 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0816, tanggal 16 Juli 2024 dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Berwarna Agak Kecoklatan Yang Menempel Pada Pipet Kaca, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Ultra Medica Nomor Lab : 24-2859 tanggal 03 Juli 2024 atas nama ANDRIE ARI SANDI, dengan hasil urin Positif Methamphetamin dan Amphetamin.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

A T A U

K E T I G A
-----Bahwa Terdakwa ANDRIE ARI SANDI Bin H. S. PARMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Selatan Rt.13 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH (keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tanjung Selatan Rt.13 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH serta Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menuju tempat dimaksud, kemudian sekitar pukul 13.30 WITA petugas melihat 2 (dua) orang mecurigakan menggunakan kendaraan R2 merk honda beat warna biru Nopol DA 6830 UBS, kemudian petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan Terdakwa, akan tetapi Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) berhasil melarikan diri yang mana pada saat melarikan diri Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) sempat membuang sesuatu ke selokan menggunakan tangan kanannya, kemudian setelah diperiksa oleh petugas bersama dengan Saksi AKHMAD SYARWANI Bin H. BADRUN (Alm) (warga sekitar) di selokan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,41 (empat koma empat satu) gram. 
-    Selanjutnya sekitar pukul 20.45 WITA dilakukan penggeledahan oleh petugas bersama dengan Saksi HELDA WATI Binti BASLAN (Alm) (warga sekitar) di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jend. A. Yani Rt. 006 Kel. Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dan ditemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan narkotika jenis sabu-sabu di kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 113/11136.03/2024 tanggal 03 Juli 2024, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 4,65 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 4,41 gram.
•    Setelah disisihkan, untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 4,64 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 4,40 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,11 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Surat Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.07.24.927, tanggal 17 Juli 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0817, tanggal 16 Juli 2024 dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.07.24.919, tanggal 17 Juli 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0816, tanggal 16 Juli 2024 dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Berwarna Agak Kecoklatan Yang Menempel Pada Pipet Kaca, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Ultra Medica Nomor Lab : 24-2859 tanggal 03 Juli 2024 atas nama ANDRIE ARI SANDI, dengan hasil urin Positif Methamphetamin dan Amphetamin.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

A T A U

K E E M P A T
----Bahwa Terdakwa ANDRIE ARI SANDI Bin H. S. PARMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jend. A. Yani Rt. 006 Kel. Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa dan Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) pergi menuju Pasar Kelua menggunakan kendaraan R2 merk honda beat warna biru Nopol DA 6830 UBS milik Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dipesan oleh Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO), kemudian sekitar pukul 22.00 WITA sesampainya di Pasar Kelua Sdr Reza Maulana Als Anjit langsung mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang, kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa dan Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jend. A. Yani Rt. 006 Kel. Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Selanjutnya pada saat sampai di rumah Terdakwa sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa dan Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) langsung menyiapkan alat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik dan 1 (satu) buah pipet kaca, kemudian Terdakwa dan Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara bergantian.
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH (keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tanjung Selatan Rt.13 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH serta Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menuju tempat dimaksud, kemudian sekitar pukul 13.30 WITA petugas melihat 2 (dua) orang mecurigakan menggunakan kendaraan R2 merk honda beat warna biru Nopol DA 6830 UBS, kemudian petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan Terdakwa, akan tetapi Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) berhasil melarikan diri yang mana pada saat melarikan diri Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) sempat membuang sesuatu ke selokan menggunakan tangan kanannya, kemudian setelah diperiksa oleh petugas bersama dengan Saksi AKHMAD SYARWANI Bin H. BADRUN (Alm) (warga sekitar) di selokan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,41 (empat koma empat satu) gram.
-    Bahwa setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa dan Sdr Reza Maulana Als Anjit (DPO) mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan cara narkotika jenis sabu-sabu yang terdapat didalam plastik klip dikeluarkan dari plastiknya dengan menggunakan sekop yang terbuat dari sedotan plastik, kemudian setelah diambil dengan sekop narkotika jenis sabu-sabu diletakkan ke dalam pipet yang terbuat dari kaca. Selanjutnya pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dipasang dengan alat penghisap berupa bong terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan untuk menghisap. Selanjutnya Terdakwa membakar narkotika jenis sabu-sabu yang ada didalam pipet kaca dengan menggunakan korek api gas yang sudah disiapkan, kemudian disedot asapnya melalui bong yang sudah terpasang sedotan untuk menghisap narkotika jenis sabu-sabu seperti sedang merokok
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 113/11136.03/2024 tanggal 03 Juli 2024, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 4,65 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 4,41 gram.
•    Setelah disisihkan, untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 4,64 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 4,40 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,11 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Surat Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.07.24.927, tanggal 17 Juli 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0817, tanggal 16 Juli 2024 dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.07.24.919, tanggal 17 Juli 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0816, tanggal 16 Juli 2024 dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Berwarna Agak Kecoklatan Yang Menempel Pada Pipet Kaca, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Ultra Medica Nomor Lab : 24-2859 tanggal 03 Juli 2024 atas nama ANDRIE ARI SANDI, dengan hasil urin Positif Methamphetamin dan Amphetamin.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya