Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
KHAIRUL SANI Alias SANI Alias BONENG Bin SUJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-404/O.3.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL SANI Alias SANI Alias BONENG Bin SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa KHAIRUL SANI alias SANI alias BONENG bin SUJONO bersama-sama dengan Saksi RAHMAN alias AMIN bin MINDRANI (alm) (telah diputus dan berkekuatan hukum tetap melakukan Tindak Pidan Pencurian Dengan Pemberatan) pada hari Minggu tanggal 16 April 2023  sekitar jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di areal Lokasi Sumur PT. Pertamina T.118 yang beralamat Desa. Masukau Rt. 05 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira jam 11.00 WITA, berawal saat Terdakwa KHAIRUL SANI alias SANI alias BONENG bin SUJONO sedang berada dirumah kemudian datang Saksi RAHMAN alias AMIN bin MINDRANI (alm) menceritakan bahwasanya Saksi AMIN melihat kabel listrik tembaga ukuran 3x240 MM sepanjang sekitar 15 ( Lima Belas) meter berada di atas permukaan tanah di dalam Selatan dimana ujung kabelnya sudah terpisah dengan trapu pembangkit listrik sedangkan untuk ujung kabel yang satunya lagi masih terhubung dengan control panel di sumur T.118 bertempat di areal Lokasi Sumur PT. Pertamina T.118 yang beralamat Desa. Masukau Rt. 05 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan. Mendengar hal tersebut, timbulah niat Terdakwa bersama-sama Saksi AMIN untuk mengambil kabel Listrik tembaga tersebut. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar Pukul 20.30 WITA, Terdakwa bersama Saksi AMIN langsung menuju ke areal lokasi Sumur PT. Pertamina T.118 dengan membawa 1 (satu) buah gergaji besi (DPB), 2 (dua) buah pisau kater beserta karung (DPB) yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa. Sesampainya di areal lokasi sumur T.118 milik PT. Pertamina sekitar jam 20.35 WITA, terlebih dahulu Terdakwa dan Saksi AMIN memantau situasi areal lokasi sumur T.118 milik PT. Pertamina. Setelah dirasa aman Terdakwa langsung mendekati dan memegang kabel listrik tembaga tersebut dengan tangannya untuk memastikan tidak ada arus listriknya. Lalu Terdakwa langsung memotong memotong kabel listrik tersebut menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi (DPB) sedangkan Saksi AMIN mengawasi lingkungan sekitar yang selanjutnya Terdakwa dan Saksi AMIN bergantian memotong kabel listrik dan mengawasi lingkungan sekitar hingga berhasil memotong kabel listrik tersebut
-    Bahwa setelah kabel Listrik tembaga terpotong, Terdakwa bersama Saksi AMIN mengangkat kabel Listrik tembaga tersebut meninggalkan areal lokasi sumur T.118 milik PT. Pertamina menuju masuk ke arah hutan semak-semak untuk mengupas dan memisahkan kabel listrik tembaga dengan pembungkus kabelnya menggunakan 2 (dua) buah pisau kater (DPB). Setelah kabel listrik tembaga terkupas dari 1 (satu) buah karet pembungkus warna hitam, seng ber-bentuk ulir, seng serabut dan plastik warna hitam lalu Terdakwa bersama Saksi AMIN menggulung dan memasukan kabel Listrik tembaha berkuruan 3x240mm dengan Panjang kurang lebih 15 (lima belas) meter kedalam karung yang sudah di persiapkan sebelumnya oleh Terdakwa.
-    Bahwa selanjutnya sekitar jam 22.05 WITA, setelah Terdakwa dan Saksi AMIN memasukan kabel Listrik tembaga tersebut kedalam karung, kemudian Terdakwa dan Saksi AMIN melihat cahaya lampu senter mengarah ke arah Terdakwa dan Saksi AMIN berada. Lalu Terdakwa dan Saksi AMIN langsung berlari meninggalkan lokasi tersebut menuju kerumah saksi BAMBANG SUPRIADI alias BAMBANG bin BUIMIN KARYO (alm) yang beralamat di Sungai Puntur Rt.15 Desa. Kapar Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Namun pada saat itu Saksi AMIN sempat menyimpan kabel Listrik tembaga tersebut di hutan semak-semak di sekitar areal lokasi sumur T.118. 
-    Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saksi AMIN di rumah Saksi BAMBANG, Terdakwa dan Saksi AMIN langsung menceritakan kepada Saksi BAMBANG perbuatan Terdakwa dan Saksi AMIN dalam mengambil kabel Listrik tembaga di areal lokasi sumur T.118 PT.Pertamina tersebut agar Saksi BAMBANG membantu Terdakwa dan Saksi AMIN untuk mengangkat kabel listrik yang ditinggalkan oleh Terdakwa dan Saksi AMING. Mendengar hal tersebut, Saksi BAMBANG menyetujuinya ajakan dari Terdakwa dan Saksi AMIN serta menyarankan agar mengambil kembali kabel Listrik tembaga tersebut keesokan harinya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira jam 08.45 WITA, Terdakwa, Saksi AMIN dan Saksi BAMBANG menuju ke areal lokasi sumur T.118 untuk mengambil kabel Listrik tersebut. Sesampainya di areal lokasi T.118 tersebut, Terdakwa dan Saksi AMIN melihat karung yang didalamnya berisi kabel Listrik tembaga tersebut masih tersimpan di hutan semak-semak areal sumur T.118 PT. Pertamina. Kemudian tersangka bersama dengan saksi BAMBANG SUPRIADI alias BAM-BANG bin BUIMIN KARYO (alm) dan BONENG (dpo) membawa karung yang didalamnya berisi kabel dengan cara di panggul bersama-sama menuju kerumah saksi BAMBANG SUPRIADI alias BAMBANG bin BUIMIN KARYO (alm)
-    Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa, Saksi AMIN dan Saksi BAMBANG di rumah Saksi BAMBANG, Terdakwa dan Saksi BAMBANG di rumah Saksi BAMBANG, kemudian Terdakwa dan Saksi BAMBANG langsung menuju ke rumah saksi MUSTOHA alias PA TOHA bin YASIR (alm) yang beralamat di Jalan Belly No.105 Rt.08 Kel. Hikun Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Prov. Kalimatan Selatan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor Polisi (DPB) dengan membawa karung yang didalamnya berisi kabel Listrik tembaga untuk menjualnya dengan harga Rp. 8.100.000 (Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah), kemudian hasil penjualan tersebut di bagi kepada saksi BAMBANG SUPRIADI alias BAMBANG bin BUIMIN KARYO (alm) Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah)dan Saksi AMIN sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)
-    Bahwa Terdakwa bersama-sama Saksi AMIN dalam mengambil kabel listrik tembaga ukuran 3x240 MM sepanjang sekitar 15  (Lima Belas) meter, tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT.Pertamina yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp.22.000.000,-(Dua Puluh Dua Juta Rupiah
    
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya