Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
2.SAHRUNI HIDAYAT Alias RUNI Bin ASRANI .Alm
3.GUSTI SIRAJUDINNOR Alias UDIN LAS Bin Alm. GUSTI MUHAMMAD ZAINI
4.IRUS Alias ANGAH HABAU Bin Alm. SAMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1534/O.3.16/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUNI HIDAYAT Alias RUNI Bin ASRANI .Alm[Penahanan]
2GUSTI SIRAJUDINNOR Alias UDIN LAS Bin Alm. GUSTI MUHAMMAD ZAINI[Penahanan]
3IRUS Alias ANGAH HABAU Bin Alm. SAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU

-----Bahwa Terdakwa SAHRUNI HIDAYAT Als RUNI Bin ASRANI (Alm) Bersama-sama dengan Terdakwa IRUS Als ANGAH HABAU Bin SAMAT (Alm), Terdakwa GUSTI SIRAJUDINNOR Als UDIN LAS Bin Alm. GUSTI MUHAMMAD ZAINI pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di warung terminal Kelua Rt 004 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 terdakwa IRUS Als ANGAH HABAU Bin SAMAT (Alm) dan terdakwa GUSTI SIRAJUDINNOR Als UDIN LAS Bin Alm. GUSTI MUHAMMAD ZAINI pergi kewarung terminal Kelua Kec. Kelua Kab. Tabalong bertemu terdakwa SAHRUNI HIDAYAT Als RUNI kemudian membeli angka tebakan judi kupon putih yang dipasang terdakwa SAHRUNI HIDAYAT Als RUNI melalui situs judi togel Hongkong.
-    Kemudian sekira jam 21.00 wita pihak Kepolisian Resor Tabalong mendapat informasi  bahwa di warung terminal kelua Kec. Kelua Kab. Tabalong telah terjadi tindak pidana perjudian kupon putih dengan menggunakan handphone, kemudian dilakukan penyelidikan lalu sekira jam 00.05 wita saksi PALTO KARAPA anak dari JONI KARAPA dan saksi MUHAMMAD RIZKY SAPUTRA Bin YULIANSYAH melakukan proses hukum kepada para terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kartu Atm BRI dan buku tabungan; 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1820 warna merah; uang tunai Rp. 230.000,-; 3 (tiga) lembar sobekan kertas angka / nomor togel; 1 (satu) buah E-KTP a.n SAHRUNI HIDAYAT.
-    Bahwa cara permainan judi kupon putih adalah Apabila membeli dua angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), Apabila membeli tiga angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah), Apabila membeli empat angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 10.000.000 - (sepuluh juta rupiah)
-    Bahwa nomer kupon putih jenis Hongkong yang kelaur biasanya sekira jam 00.00 wita dan yang akan membayar hadiah kepada pemasang apabila nomer kupon putih yang di beli keluar adalah bandar melalui  aplikasi dana.
-    Bahwa judi kupon putih melalui situs judi togel Hongkong yang dilakukan para terdakwa bersifat untung-untungan dan para terdakwa melakukannya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP ------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa SAHRUNI HIDAYAT Als RUNI Bin ASRANI (Alm) Bersama-sama dengan Terdakwa IRUS Als ANGAH HABAU Bin SAMAT (Alm), Terdakwa GUSTI SIRAJUDINNOR Als UDIN LAS Bin Alm. GUSTI MUHAMMAD ZAINI pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di warung terminal Kelua Rt 004 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
-    Berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 terdakwa IRUS Als ANGAH HABAU Bin SAMAT (Alm) dan terdakwa GUSTI SIRAJUDINNOR Als UDIN LAS Bin Alm. GUSTI MUHAMMAD ZAINI pergi kewarung terminal Kelua Kec. Kelua Kab. Tabalong bertemu terdakwa SAHRUNI HIDAYAT Als RUNI kemudian membeli angka tebakan judi kupon putih yang dipasang terdakwa SAHRUNI HIDAYAT Als RUNI melalui situs judi togel Hongkong.
-    Kemudian sekira jam 21.00 wita pihak Kepolisian Resor Tabalong mendapat informasi  bahwa di warung terminal kelua Kec. Kelua Kab. Tabalong telah terjadi tindak pidana perjudian kupon putih dengan menggunakan handphone, kemudian dilakukan penyelidikan lalu sekira jam 00.05 wita saksi PALTO KARAPA anak dari JONI KARAPA dan saksi MUHAMMAD RIZKY SAPUTRA Bin YULIANSYAH melakukan proses hukum kepada para terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kartu Atm BRI dan buku tabungan; 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1820 warna merah; uang tunai Rp. 230.000,-; 3 (tiga) lembar sobekan kertas angka / nomor togel; 1 (satu) buah E-KTP a.n SAHRUNI HIDAYAT.
-    Bahwa cara permainan judi kupon putih adalah Apabila membeli dua angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), Apabila membeli tiga angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah), Apabila membeli empat angka dengan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan angka keluar maka akan mendapat Rp 10.000.000 - (sepuluh juta rupiah)
-    Bahwa nomer kupon putih jenis Hongkong yang kelaur biasanya sekira jam 00.00 wita dan yang akan membayar hadiah kepada pemasang apabila nomer kupon putih yang di beli keluar adalah bandar melalui  aplikasi dana.
-    Bahwa judi kupon putih melalui situs judi togel Hongkong yang dilakukan para terdakwa bersifat untung-untungan dan para terdakwa melakukannya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya