Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
1.RIJALI Alias JALI Bin DARLAN .Alm
2.NANANG RUSMADI Alias NANANG Bin Alm. RUSLI
3.HASAN Bin Alm. TAMRIN
4.AHMAD FIRDAUS Alias ABUK Bin Alm. RUSLI
5.ABDAN Alias ADAN Bin Alm. HAMSI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1455/O.3.16/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJALI Alias JALI Bin DARLAN .Alm[Penahanan]
2NANANG RUSMADI Alias NANANG Bin Alm. RUSLI[Penahanan]
3HASAN Bin Alm. TAMRIN[Penahanan]
4AHMAD FIRDAUS Alias ABUK Bin Alm. RUSLI[Penahanan]
5ABDAN Alias ADAN Bin Alm. HAMSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU

-----Bahwa Terdakwa RIJALI Als JALI Bin Alm. DARLAN Bersama-sama dengan Terdakwa HASAN Bin Alm. TAMRIN, Terdakwa NANANG RUSMADI Als NANANG Bin Alm. RUSLI, Terdakwa ABDAN Als ADAN Bin Alm. HAMSI, Terdakwa AHMAD FIRDAUS Als ABUK Bin Alm. RUSLI pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Pos Kampling Desa Sei Durian Rt 003 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 terdakwa HASAN Bin Alm. TAMRIN, terdakwa NANANG RUSMADI Als NANANG Bin Alm. RUSLI, terdakwa ABDAN Als ADAN Bin Alm. HAMSI, terdakwa AHMAD FIRDAUS Als ABUK Bin Alm. RUSLI pergi ke Pos Kamling di Desa Sungai Durian RT 003 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan bertemu terdakwa RIJALI Als JALI Bin Alm. DARLAN kemudian ikut bermain judi jenis dadu guncang / dadu kropyok
-    Kemudian Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 00.30 wita pihak Kepolisian Resor Tabalong mendapat informasi  bahwa di Pos Kamling di Desa Sungai Durian RT 003 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan telah terjadi tindak pidana perjudian jenis dadu guncang / dadu kropyok, kemudian dilakukan penyelidikan lalu saksi PALTO KARAPA anak dari JONI KARAPA, saksi MUHAMMAD RIZKY SAPUTRA Bin YULIANSYAH, saksi KHAIRUL  TAMAMI AMRULLAH Bin H. JARKASIH mengamankan para terdakwa di Pos Kamling di Desa Sungai Durian RT 003 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dan didapatkan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah mata dadu; 1 (satu) buah handuk warna merah; 1 (satu) buah karpet dadu; 1 (satu) tas slempang warna hijau; 1 (satu) buah piring warna putih; 6 (enam) buah lilin; Uang tunai Rp. 1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
-     Bahwa cara permainan judi jenis dadu guncang / dadu kropyok adalah apabila pasangan pemasang ada yang cocok dengan mata dadu maka pemasang akan mendapatkan bayaran dengan rincian apabila pasangan atas bawah pasang Rp. 1000,- dapat bayaran Rp. 1.000,- untuk pasangan mata Rp. 1.000.- dapat bayaran Rp. 1.000,- (tergantung keluar mata dadu yang sama) untuk pasangan silang Rp.1.000,- dapat bayaran Rp 5.000,-
-    Bahwa judi jenis dadu guncang / dadu kropyok dimulai hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 22.00 wita dan yang akan membayar hadiah kepada pemasang apabila pasangannya cocok adalah terdakwa selaku bandar
-    Bahwa judi jenis dadu guncang / dadu kropyok yang dilakukan para terdakwa bersifat untung-untungan dan terdakwa melakukannya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP ------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RIJALI Als JALI Bin Alm. DARLAN Bersama-sama dengan Terdakwa HASAN Bin Alm. TAMRIN, Terdakwa NANANG RUSMADI Als NANANG Bin Alm. RUSLI, Terdakwa ABDAN Als ADAN Bin Alm. HAMSI, Terdakwa AHMAD FIRDAUS Als ABUK Bin Alm. RUSLI pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Pos Kampling Desa Sei Durian Rt 003 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 terdakwa HASAN Bin Alm. TAMRIN, terdakwa NANANG RUSMADI Als NANANG Bin Alm. RUSLI, terdakwa ABDAN Als ADAN Bin Alm. HAMSI, terdakwa AHMAD FIRDAUS Als ABUK Bin Alm. RUSLI pergi ke Pos Kamling di Desa Sungai Durian RT 003 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan bertemu terdakwa RIJALI Als JALI Bin Alm. DARLAN kemudian ikut bermain judi jenis dadu guncang / dadu kropyok
-    Kemudian Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 00.30 wita pihak Kepolisian Resor Tabalong mendapat informasi  bahwa di Pos Kamling di Desa Sungai Durian RT 003 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan telah terjadi tindak pidana perjudian jenis dadu guncang / dadu kropyok, kemudian dilakukan penyelidikan lalu saksi PALTO KARAPA anak dari JONI KARAPA, saksi MUHAMMAD RIZKY SAPUTRA Bin YULIANSYAH, saksi KHAIRUL  TAMAMI AMRULLAH Bin H. JARKASIH mengamankan para terdakwa di Pos Kamling di Desa Sungai Durian RT 003 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dan didapatkan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah mata dadu; 1 (satu) buah handuk warna merah; 1 (satu) buah karpet dadu; 1 (satu) tas slempang warna hijau; 1 (satu) buah piring warna putih; 6 (enam) buah lilin; Uang tunai Rp. 1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
-     Bahwa cara permainan judi jenis dadu guncang / dadu kropyok adalah apabila pasangan pemasang ada yang cocok dengan mata dadu maka pemasang akan mendapatkan bayaran dengan rincian apabila pasangan atas bawah pasang Rp. 1000,- dapat bayaran Rp. 1.000,- untuk pasangan mata Rp. 1.000.- dapat bayaran Rp. 1.000,- (tergantung keluar mata dadu yang sama) untuk pasangan silang Rp.1.000,- dapat bayaran Rp 5.000,-
-    Bahwa judi jenis dadu guncang / dadu kropyok dimulai hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 22.00 wita dan yang akan membayar hadiah kepada pemasang apabila pasangannya cocok adalah terdakwa selaku bandar
-    Bahwa judi jenis dadu guncang / dadu kropyok yang dilakukan para terdakwa bersifat untung-untungan dan terdakwa melakukannya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya