Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.ADAM RIFA'I, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MUHAMMAD IRMANSYAH Bin ABDURAHMAN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-366/O.3.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2ADAM RIFA'I, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRMANSYAH Bin ABDURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SEDAM, SH., MH dan rekanMUHAMMAD IRMANSYAH Bin ABDURAHMAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa Muhammad Irmansyah Bin Abdurahman pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan. Ir. P.H.M. Noor, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Wahyu (DPO) untuk mendatangi kost Sdr. Wahyu yang beralamat di belakang kantor DPRD Kabupaten Tabalong, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya Terdakwa mendatangi Sdr. Wahyu, setibanya di kost Sdr. Wahyu, Terdakwa diminta untuk mengambilkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu milik Sdr. Wahyu. Awalnya Terdakwa menolak, namun Terdakwa diberi Sdr. Wahyu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram dengan memberikan pinjaman uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. Wahyu. Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu Terdakwa terima dan disimpan di case handphone milik Terdakwa yang rencana akan dijual kembali oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar jam 16.30 Wita Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr. Wahyu berupa foto tempat diletakannya narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan bertuliskan pesan “MASUK SAMPING GEDUNG JUANG”. Kemudian Terdakwa menuju ke lokasi yang terletak di Jl. Ir. PHM Noor, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong lalu mencari botol bekas minuman bertuliskan “Floridina”, setelah menemukan barang tersebut Terdakwa mengambil dan memasukannya ke dalam box sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu metalik, nomor polisi :DA 5791 UC milik Terdakwa. Lalu sekitar jam 16.50 Wita datang saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor, SH bin Johansyah dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (ketiganya merupakan anggota Polres Tabalong) mengamankan Terdakwa, saat mengamankan Terdakwa dengan didampingi oleh saksi Huderani Taufik Bin Mahlan (Alm) yang merupakan Ketua RT setempat ditemukan 1 (satu) botol bekas minuman bertuliskan floridina yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat  bersih masing-masing 4,8 (empati koma delapan) gram, 4,81 (empat koma delapan satu) gram, 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram, 4,76 (empat koma tujuh enam) gram serta 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih  0,11 (nol koma satu satu) gram yang disimpan di case handphone Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kepolisian Resor Tabalong tanggal 25 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Erwin, S.H (yang melakukan penimbangan) dengan disaksikan oleh Muhammad Irmansyah Bin Abdurahman, Syaiful Rakhman, SH., dan Rio S. Anggoro, SH. dengan hasil 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat  bersih masing-masing 4,8 (empati koma delapan) gram, 4,81 (empat koma delapan satu) gram, 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram, 4,76 (empat koma tujuh enam) gram dan 0,11 (nol koma satu satu) gram, berat bersih total 19,26 (sembilan belas koma dua enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD H. Badarudin Kasim Nomor: B.1478/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/12/2023 tanggal 25 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Lindasari NIP. 19830218 201001 2 016 dengan hasil urine atas nama Muhammad Irmansyah Bin Abdurahman Positif Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B-PP.01.01.22A.22A5.12.23.1245, tanggal 28 Desember 2023 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1114.LP, tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

KEDUA:

Bahwa Terdakwa Muhammad Irmansyah Bin Abdurahman pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 16.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan. Ir. P.H.M. Noor, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Berawal sekitar jam 15. 30 Wita, saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor, SH bin Johansyah dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (ketiganya merupakan anggota Polres Tabalong) mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jl. Ir. PHM Noor, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Selanjutnya sekitar jam 16.50 Wita, saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor, SH bin Johansyah dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah melihat Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu metalik, nomor polisi :DA 5791 UC milik Terdakwa. Kemudian saat didekati dan diperiksa, ditemukan 1 (satu) botol bekas minuman bertuliskan floridina yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat  bersih masing-masing 4,8 (empati koma delapan) gram, 4,81 (empat koma delapan satu) gram, 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram, 4,76 (empat koma tujuh enam) gram serta 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih  0,11 (nol koma satu satu) gram yang disimpan di case handphone Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan didampingi oleh saksi Huderani Taufik Bin Mahlan (Alm) yang merupakan Ketua RT setempat. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kepolisian Resor Tabalong tanggal 25 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Erwin, S.H (yang melakukan penimbangan) dengan disaksikan oleh Muhammad Irmansyah Bin Abdurahman, Syaiful Rakhman, SH., dan Rio S. Anggoro, SH. dengan hasil 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat  bersih masing-masing 4,8 (empati koma delapan) gram, 4,81 (empat koma delapan satu) gram, 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram, 4,76 (empat koma tujuh enam) gram dan 0,11 (nol koma satu satu) gram, berat bersih total 19,26 (sembilan belas koma dua enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD H. Badarudin Kasim Nomor: B.1478/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/12/2023 tanggal 25 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Lindasari NIP. 19830218 201001 2 016 dengan hasil urine atas nama Muhammad Irmansyah Bin Abdurahman Positif Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B-PP.01.01.22A.22A5.12.23.1245, tanggal 28 Desember 2023 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1114.LP, tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya