Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2018/PN Tjg FEBRIAN RIZKY AKBAR BERKATULLAH Bin MARHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 220/Pid.B/2018/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B - 222/ Q.3.16 / Ep.2 / 10 / 2018.
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIAN RIZKY AKBAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERKATULLAH Bin MARHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa terdakwa BERKATULLAH Bin MARHANI pada hari Senin 25 Juni 2018 sekitar jam 21.00 wita atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Desa Tambalang Raya Rt 03 Kec. Sungai Tabukan Kab. Hulu Sungai Utara Prov. Kalimantan Selatan atau atau setidak-tidaknya yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat dia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembuyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yakni sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan Noka : MH1JFW17FK180355, Nosin. JFW1E118271 atas kepemilikan an. MUJIATI yang dibeli dari Sdr. ARDIANSYAH Als ARDIAN (dalam perkara lain) seharga Rp 2.950.000,- (dua juta sembilan raatus lima puluh ribu rupiah), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 sekitar jam 21.00 wita dimana saat itu terdakwa sedang bertemu dengan Sdr. RAHMADI  di warung yang beralamat di Ds. Manarab Kec. Danau Panggang Kab. Hulu Sungai Utara  Prov Kalimantan Selatan yang berjarak kurang lebih 0,5 (nol koma lima) kilometer dari kediaman terdakwa, kemudian Sdr. RAHMADI mengatakan kepada Terdakwa bahwa salah seorang teman dari sdr. RAHMADI yaitu saksi ARDIANSYAH Als ARDIAN sedang menjual sepeda motor Honda Scoopy dengan warna hitam putih, kemudian Terdakwa tertarik ingin membeli sepeda motor tersebut dan ingin melihat kondisi sepeda motor tersebut;
  • Bahwa kemudian Sdr. RAHMADI menghubungi Saksi ARDIANSYAH dan menyuruh Saksi ARDIANSYAH untuk menemui Terdakwa dengan membawa serta sepeda motor yang akan dijualnya ke sebuah gang dekat kediaman Terdakwa di Desa Tambalang Raya Rt 03 Kec. Sungai Tabukan Kab. Hulu Sungai Utara Prov. Kalimantan Selatan;
  • Bahwa sekitar pukul 21:00 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi ARDIANSYAH sesuai dengan tempat yang telah ditentukan sebelumnya dengan membawa sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih tanpa plat nomor yang tujuannya akan ditawarkan kepada Terdakwa, pada awalnya sepeda motor tersebut ditawarkan kepada Terdakwa dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa sempat menanyakan perihal surat-surat kepemilikan atas sepeda motor tersebut, dan Saksi ARDIANSYAH menjawab bahwa Saksi ARDIANSYAH tidak memiliki sama sekali surat kepemilikan seperti STNK maupun BPKB dari sepeda motor tersebut, padahal dengan membeli sepeda motor yan
  • Bahwa setelah mengetahui Saksi ARDIANSYAH tidak memiliki surat kepemilikan atas sepeda motor tersebut, Terdakwa menawar harga sepeda motor tersebut menjadi Rp 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi ARDIANSYAH sepakat dengan penawaran harga tersebut dan saat itu juga Terdakwa langsung kembali ke rumah dengan maksud mengambil sejumlah uang sebagaimana telah disepakti kemudian kembali lagi dengan maksud memberikan sejumlah uang senilai Rp 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi ARDIANSYAH sebagai tanda jadi jual beli;
  • Bahwa sepeda motor yang diperoleh Terdakwa dari hasil jual beli dengan Saksi ARDIANSYAH tersebut langsung dibawa pulang ke kediaman Terdakwa dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP------------
Pihak Dipublikasikan Ya