Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
ABDUL BASID Als BASID Bin (Alm) ABDUL KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 188 / O.3.16 / Eku.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL BASID Als BASID Bin (Alm) ABDUL KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ABDUL BASID Als BASID Bin ABDUL KADIR (Alm) pada hari Sabtu Maret 2024 sekitar jam 12.00 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl Nan Sarunai, Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa diamankan Anggota Kepolisan Polres Tabalong saat mengangkut tabung Gas LPG isi 3 kg (tiga kilogram) bersubsidi sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) buah, dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi Colt Diesel, warna Merah, tahun 2011, Noka: MHFE74P4BK, Nosin: 4D34T-G08041, Nopol: KT 8160 EF dan menaruhnya di bak belakang truk milik Terdakwa tersebut, mengetahui  Terdakwa bukanlah distributor resmi yang dan tidak memiliki izin terkait pendistribusian tabung Gas LPG isi 3 kg (tiga kilogram) bersubsidi selanjutnya sekitar jam 13.00 WITA Anggota Kepolisian Polres Tabalong mendatangi gudang milik Terdakwa yang berlokasi di Jl. A. Yani Rt.001 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalsel untuk melakukan pengecekan, dan di ketahui jika di gudang tersebut selain menyimpan tabung Gas LPG juga digunakan Terdakwa sebagai tempat melakukan kegiatan pengoplosan Gas LPG.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan tabung Gas LPG isi 3 kg (tiga kilogram) bersubsidi sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) dengan membelinya di Gudang Agen LPG 3 Kg PT.Berkah Rezeki Gas yang beralamat di Desa Pugaan RT.04 Kec.Pugaan RT.04 Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabungnya, selanjutnya Terdakwa mengoplos (memindahkan) isi gasnya ke tabung 5,5 kg (lima koma lima gram), 12 kg (dua belas kilogram) dan 50 (lima puluh kilogram) dengan cara Terdakwa melepaskan segel penutup tabung Gas LPG isi 3 kg (tiga kilogram) bersubsidi bersubsidi, kemudian menyambungkan selang mesin rakitan merk Sanchin Power Sprayers yang telah dimodifikasi dari tabung Gas LPG isi 3 kg (tiga kilogram) bersubsidi bersubsidi ke katup tabung LPG 5,5 kg (lima koma lima gram), 12 kg (dua belas kilogram) dan 50 (lima puluh kilogram)  saat disambungkan masing-masing tabung nonsubsidi Terdakwa letakan diatas timbangan tujuannya agar isi Gas yang Terdakwa pindahkan sesuai dengan ukuran masing-masing tabung Nonsubsidi, setelah selesai terisi Terdakwa menutup katup Tabung Gas menggunukan penutup khusus baru yang Terdakwa beli di toko online. Setelah terpasang tabung Gas LPG nonsubsidi tersebut Terdakwa salurkan dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubishi L300 warna hitam, Nopol : 8683 JD kepada konsumen dan menjualnya sama dengan harga pasaran.
  • Bahwa peralatan yang Terdakwa gunakan untuk kegiatan pengoplosan tersebut yaitu :
        • 2 (dua) unit Mesin rakitan merk Sanchin Power Sprayers yang telah dimodifikasi
        • 1 (satu) buah Timbangan Mekanik (manual) beserta Dacing.
        • 1 (satu) buah Timbangan Gantung merk SALTER, Model 235 6M.
        • 97 (sembilan puluh tujuh) buah Tabung Gas LPG 5,5 Kg warna Ungu (kosong).
        • 84 (delapan puluh empat) buah Tabung Gas LPG 12 Kg warna Ungu (kosong).
        • 80 (delapn puluh) buah Tabung Gas LPG 50 Kg warna Oranye (kosong).
  • Bahwa untuk perbulannya terdakwa bisa mengoplos sebanyak + 1.120 (seribu seratus dua puluh) tabung tabung Gas LPG isi 3 kg (tiga kilogram) bersubsidi.
  • Bahwa sejak tahun 2019 Terdakwa mulai membeli sedikit demi sedikit tabung Gas LPG kosong 3 kg (tiga kilogram) bersubsidi dan sampai saat ini Terdakwa berhasil mengumpulkan sebanyak 560 (lima ratus enem puluh) tabung, sedangkan untuk tabung gas LPG Nonsubsidi ukuran 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg Terdakwa membelinya di awal tahun 2022.
  • Bahwa terkahir kali Terdakwa menjual Gas LPG Nonsubsidi hasil kegiatan pengoplosan kepada konsumen pada akhir bulan Februari  2024 degan harga :
  • Gas LPG 5,5 Kg dijuaal dengan  harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per tabung.
  • Gas LPG 12 Kg dijuaal dengan  harga Rp. 207.000 (dua ratus tujuh ribu  rupiah) per tabung
  • Gas LPG 50 Kg dijuaal dengan  harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) per tabung

Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjulan tabung Gas LPG Non subsidi hasil pengoplosan yaitu untuk tabung Gas LPG 5,5 Kg keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 52.000 (lima puluh dua ribu rupiah) pertabung, untuk LPG 12 Kg keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) pertabung, untuk tabung Gas LPG 50 Kg keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 665.000 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) pertabung.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya