Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
RISNA YULIANTI Alias INA Binti ARBANIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 98 / O.3.16 / Enz.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISNA YULIANTI Alias INA Binti ARBANIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa RISNA YULIANTI Als INA Binti ARBANIANSYAH  bersama saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI (berkas perkara terpisah) dan sdri. ISMAYANTI Als MAMUN (DPO) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, sekitar jam 02.00 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Citra Tanjung Asri RT 01, Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung telah melakukan pemufakaatn jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 01.00 WITA sdri ISMAYANTI Als MAMUN (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengajak Terdakwa pergi ke rumah saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI, awalnya Terdakwa menolak namun setelah itu Terdakwa bersedia ikut, dan tidak lama sdri. ISMAYANTI Als MAMUN (DPO) datang menjemput Terdakwa untuk pergi bersama ke rumah saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI, sesampainya di rumah saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI Terdakwa sempat ngobrol bersama di ruang tamu, lalu saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI masuk kedalam kamar kemudian keluar lagi membawa 1 (satu) plastik klip serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beserta peralatan hisapnya yakni bong yang terpasang sedotan, pipet kaca, korek api gas warna merah) dan meletakan nya di depan Terdakwa yang sedang duduk, yang mana 1 (satu) plastik klip serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu diletakan saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI di atas kotak rokol Sampoerna Menthol, setelah itu saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI rebahan dan sambil memainkan Handphone, stelah itu saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI bangun dan pergi menuju pintu depan rumah untuk menunggu orang yang akan datang, selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang diletakan saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI tadi, lalu Terdakwa memasukan serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ke dalam pipet kaca yang sudah disediakan saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI, kemudian Terdakwa kembali menaruh 1 (satu) palstik klip serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ke atas kotak rokok Sampoerna Menthol, selanjutnya Terdakwa dan sdri. ISMAYANTI Als MAMUN (DPO) mengkonsumsi serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan cara bergantian dimana Terdakwa dulu yang menghisap kemudian Terdakwa juga membantu sdri. ISMAYANTI Als MAMUN (DPO) saat sudah mengisap sebanyak 5 (lima) kali isapan, Terdakwa mendengar suara ribut di luar, ketika mengetahui ada anggota Polisi di luar maka sdri. ISMAYANTI Als MAMUN (DPO) langsung melarikan diri sedangkan Terdakwa langsung mengambil pipet kaca yang terpasang di sedotan dan bong beserta korek api gas warna merah, dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sedangkan tangan kanan Terdakwa membawa Handphone, lalu Terdakwa lari keluar rumah melalui pintu samping rumah menuju arah belakang rumah, namaun usaha Terdakwa untuk melarikan diri gagal, karena Polisi berhasil mengamankan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin nomor LHU.109.K.05.16.24.0039 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

Atau

Kedua

 

Bahwa Terdakwa RISNA YULIANTI Als INA Binti ARBANIANSYAH pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, sekitar jam 02.00 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Citra Tanjung Asri RT 01, Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung telah melakukan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 01.00 WITA sdri ISMAYANTI Als MAMUN (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengajak Terdakwa pergi ke rumah saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI, awalnya Terdakwa menolak namun setelah itu Terdakwa bersedia ikut, dan tidak lama sdri. ISMAYANTI Als MAMUN (DPO) datang menjemput Terdakwa untuk pergi bersama ke rumah saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI, sesampainya di rumah saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI Terdakwa sempat ngobrol bersama di ruang tamu, lalu saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI masuk kedalam kamar kemudian keluar lagi membawa 1 (satu) plastik klip serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beserta peralatan hisapnya yakni bong yang terpasang sedotan, pipet kaca, korek api gas warna merah) dan meletakan nya di depan Terdakwa yang sedang duduk, yang mana 1 (satu) plastik klip serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu diletakan saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI di atas kotak rokol Sampoerna Menthol, setelah itu saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI rebahan dan sambil memainkan Handphone, stelah itu saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI bangun dan pergi menuju pintu depan rumah untuk menunggu orang yang akan datang, selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang diletakan saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI tadi, lalu Terdakwa memasukan serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ke dalam pipet kaca yang sudah disediakan saksi BAYU RIFANI Als BAYU Bin PAHRUNI, kemudian Terdakwa kembali menaruh 1 (satu) palstik klip serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ke atas kotak rokok Sampoerna Menthol, selanjutnya Terdakwa dan sdri. ISMAYANTI Als MAMUN (DPO) mengkonsumsi serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan cara bergantian dimana Terdakwa dulu yang menghisap kemudian Terdakwa juga membantu sdri. ISMAYANTI Als MAMUN (DPO) saat sudah mengisap sebanyak 5 (lima) kali isapan, Terdakwa mendengar suara ribut di luar, ketika mengetahui ada anggota Polisi di luar maka sdri. ISMAYANTI Als MAMUN (DPO) langsung melarikan diri sedangkan Terdakwa langsung mengambil pipet kaca yang terpasang di sedotan dan bong beserta korek api gas warna merah, dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sedangkan tangan kanan Terdakwa membawa Handphone, lalu Terdakwa lari keluar rumah melalui pintu samping rumah menuju arah belakang rumah, namaun usaha Terdakwa untuk melarikan diri gagal, karena Polisi berhasil mengamankan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dari awal tersangka sudah mengetahui tujuan sdri. ISMAYANTI Als MAMUN (DPO) mengajak ke rumah saksi BAYU adalah untuk bisa sama-sama mengkonsumsi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, dan itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 3 (tiga) kali, selain itu tersangka juga biasanya akan diberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah karena mau menemani mengkonsimsi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada No.15 tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian,MM, Sp.PK dengan hasil urine Terdakwa RISNA YULIANTI Als INA Binti ARBANIANSYAH Positif Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin nomor LHU.109.K.05.16.24.0039 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

Pihak Dipublikasikan Ya