Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Tjg 1.IRFAN SUSILO,SH
2.MUHAMMAD ARSYAD, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MUHAMMAD IRPANI Alias PANI bin RAHMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-368/O.3.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN SUSILO,SH
2MUHAMMAD ARSYAD, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRPANI Alias PANI bin RAHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa Muhammad Irpani Alias Pani Bin Rahmadi, pada hari Mingu tanggal 24 Desember 2023 sekitar Jam 14.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2023 bertempat di Gudang Sparepart PT.Tiarta Jl.A.Yani Km 7,5 Desa Maburai Rt 01 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa mendapatkan tugas untuk mengantarkan 3 (tiga) buah kotak yang berisi sparepart sarana tambang dari Gudang Sparepart PT.Tiarta ke areal tambang batu bara KM 3,5 milik PT.SIS dengan menggunakan Mobil truck Mitsubisi colt diesel warna kuning Nomor Polisi DA 8375 HJ kemudian setelah selesai mengantarkan sparepart tersebut terdakwa kembali lagi ke Gudang Spare Part PT.Tiarta sesampainya di Gudang Spare Part PT.Tiarta terdakwa memarkirkan mobil tepat di depan Gudang Sparepart PT.Tiarta kemudian petugas furklip memasukkan 3 (tiga) buah kotak yang berisi sparepart sarana tambang untuk diantarkan kembali ke areal tambang batu bara KM 3,5 milik PT.SIS sebelum mengantarkan sparepart tersebut terdakwa turun dari mobil menuju ke Gudang Sparepart PT.Tiarta untuk mengambil air minum yang ada di dispenser kemudian terdakwa minum sambil merokok lalu terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak berisikan 7 (tujuh) pcs towing hitch ringfeeder yang berada di area Gudang Sparepart PT.Tiarta namun tidak terpantau CCTV kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah pcs towing hitch ringfeeder dari dalam kotak tersebut kemudian terdakwa keluar dari Gudang Sparepart PT.Tiarta sambil mengamati pantauan kamera CCTV yang ada di Gudang agar pada saat mengangkat 1 (satu) buah pcs towing hitch ringfeeder dari Gudang Sparepart menuju ke pintu mobil sebelah kiri tidak terpantau kamera CCTV selanjutnya terdakwa membuka pintu mobil truck sebelah kiri setelah membuka pintu mobil truck kemudian terdakwa berjalan ke depan mobil truck menuju ke area Gudang Sparepart PT.Tiarta kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah pcs towing hitch ringfeeder dari dalam kotak dengan menggunakan kedua tangannya kemudian mengangkat 1 (satu) buah pcs towing hitch ringfeeder ke dalam mobil truck melalui pintu sebelah kiri kemudian meletakkan 1 (satu) buah pcs towing hitch ringfeeder di bangku depan sebelah kiri setelah itu terdakwa menutup pintu mobil truck sebelah kiri kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil truck melalui pintu sebelah kanan selanjutnya pergi meninggalkan Gudang Sparepart PT.Tiarta menuju ke rumah saksi Ahmad Reyhan Damalis Alias Rehan Bin Yunus kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) buah pcs towing hitch ringfeeder di kamar kosong rumah milik saksi Ahmad Reyhan Damalis Alias Rehan Bin Yunus selanjutnya terdakwa mengantarkan kembali 3 (tiga) buah kotak yang berisi sparepart sarana tambang ke areal tambang batu bara KM 3,5 milik PT.SIS;
------  Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah pcs towing hitch ringfeeder untuk di jual dan uang hasil penjualan akan dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
------  Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah pcs towing hitch ringfeeder tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT.Tiarta selaku pemilik barang tersebut dan Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, PT.Tiarta mengalami kerugian kurang lebih Rp20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya