Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.TOTOK WALIDI, S.H.,M.H.
2.ADHITYA YUANA, S.H.
SABIRIN HA SYUKRAN NAFIS Bin (Alm) H. SUKRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-331/O.3.16/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOTOK WALIDI, S.H.,M.H.
2ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABIRIN HA SYUKRAN NAFIS Bin (Alm) H. SUKRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD TEGUH SADDAM IRIANSYAH, S.H.SABIRIN HA SYUKRAN NAFIS Bin .Alm H. SUKRAN
2Widiya Jurisdiksia, S.H.SABIRIN HA SYUKRAN NAFIS Bin .Alm H. SUKRAN
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia terdakwa Sabirin Ha Syukran Nafis Bin (Alm) H. Sukran pada pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Poros Masingal, Desa Masingal I, Kec. Upau, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
?    Bahwa terdakwa Sabirin Ha Syukran Nafis merupakan Kuasa Direktur PT. Muri Anugerah Mandiri (PT. MAM) berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. 032/SK/MAM/I/2022 tanggal 29 Januari 2022 yang dberikan kuasa oleh sdr. Syamsul Bahri R. Selaku Direktur Utama PT. MAM yang bergerak dalam bidang trading Batubara dengan legalitas Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal nomor 357/I/IUP/PMDN/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara, kemudian PT. MAM juga memiliki kerjasama dengan CV. LESTARI berdasarkan Memorandum of Understanding Nomor 0167/MoU/LS.MURI/XII/2023 tanggal 07 Agustus 2023 yang memiliki perizinan IUP berupa Surat Dukungan Supply No. 050/EXT-B/SDS/LS-DR/28.IX/2023 tanggal 28 September 2023. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2023, sebelum PT. MAM menjadi suplyer atau Pemasok dari PT. CONCH SOUTH KALIMANTAN CEMENT (PT. CSKC), dilakukan terlebih dulu pengecekan di lokasi IUP CV. LESTARI yang berada di Jalan A. Yani Km. 71, Desa Perbali , Kec. Mataraman, Kab. Banjar, Prov. Kalsel oleh perwakilan PT. CSKC bernama Chen Changhu Alias Candra, setelah itu tanggal 9 Agustus 2023 disepakati Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. CSKC dengan PT. MAM yang ditanda tangani oleh Wang Hongyu selaku General Manager PT. CSKC dan terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. MAM. Pada tanggal 01 Desember 2023 dilakukan penjualan batubara oleh terdakwa kepada PT. CSKC dengan sistem Purchase Order (PO) setiap awal bulan untuk pemenuhan 1 (satu) bulan, dengan spesifikasi harus memenuhi GAR 4000 dengan kuantitas 6.000 MT Ton dengan harga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) per MT. Setelah itu terdakwa membeli Batubara dari tambang milik Saksi Arifin (berkas perkara terpisah) yang tidak memiliki perizinan maupun legalitas IUP dengan jumlah sekitar + 478,64 MT dengan Harga Rp. 260.000,- ( dua ratus enam puluh ribu rupiah) per MT untuk dijual kembali ke PT. CSKC yang kemudian pada tanggal 02 Januari 2024 dilakukan pengiriman dari tambang tanpa perizinan maupun legalitas IUP milik Saksi Arifin yang berlokasi di Jl. Poros Masingai, Desa Masingai I, Kec. Upau, Kab. Tabalong, menggunakan Truck PS Dumping Truck menuju ke Stockholm PT. CSKC di Desa Serdang Kec. Haruai Kab. Tabalong. Untuk prosesnya pengambilan batubara di lokasi bukaan tambang tersebut menggunakan 4 (dua) Unit excavator yaitu merk SANY SY 365 H, merk SANY SY 375 H, merk ZOOMLION ZE 215E dan merk Komatsu PC210 dengan cara operator excavator mengeruk lapisan tanah atas (top soil) dibuang disisi kanan dan kiri bukaan tambang. Setelah ditemukan batubara maka dikeruk dengan excavator dan dimasukkan ke bak Truck PS lalu dilakukan pengiriman batubara dengan dimuat dalam truk PS Dumping Truck, kemudian diberikan Surat Jalan Batubara dengan logo “SBN” (Singkatan nama Sabirin), setelah itu dikirim menuju lokasi PT. CSKC, setelah sampai di pintu masuk Stockholm milik PT. CSKC, Saksi Jori selaku checker akan menginput username dan Password PT. MAM dan memasukkan nomor polisi, lalu diberikan akses untuk masuk menuju timbangan, setelah itu masuk ke lokasi penampungan batubara dan ditumpahkan batubara di lokasi tersebut, lalu mobil Truck PS ditimbang kembali dan data otomatis terekam berat bersih Batubara yang masuk atas nama PT. MAM, dan supir akan mengambil printout tersebut.
?    Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, saksi Muhammad Bagus bersama dengan saksi Ari Fajar dan petugas lainnya selaku anggota Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menemukan lokasi kegiatan tambang tanpa legalitas yang dilakukan saksi Arifin tersebut dan setelah dilakukan pengecekan diketahui saksi Arifin telah menjual sebanyak 35 (tiga puluh lima) Rit kepada terdakwa sehingga anggota Ditreskrimsus melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
?    Bahwa berdasarkan Hasil Overlay Titik Kordinat oleh Ahli Kartografi pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Khalid Faisal, S.T dapat disimpulkan pengambilan titik koordinat pada bukaan tambang 1 milik saksi Arifin dengan kordinat LS 2” 5’ 11.1’ BT 115” 32’ 7.2” dan bukaan tambang 2 milik saksi Arifin LS 2” 5’ 15.1” BT 115” 32’ 1.2” diketahui lokasi tersebut berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 

Pihak Dipublikasikan Ya