Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Tjg M.RUSLI,S.H. EKA SUSANTI Binti AHMAD HERIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/04/IV/2023/SMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M.RUSLI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA SUSANTI Binti AHMAD HERIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 01 bulan April tahun 2023 ( Dua ribu Dua puluh tiga ), sekira jam 23.30 wita, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian di Rumah nya, di Jln. A Yani Trans Kalsel –Kaltim, Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan memiliki miras yang disita sebanyak 04 ( empat ) botol minumanan keras , merk Frost Pelsiner adalah milik terdakwa yang disita di Rumahnya adalah milik terdakwa, dimana minuman keras tersebut diletakkan didalam jok motor terdakwa tersebut

Pihak Dipublikasikan Ya