Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
SAHRONI Alias RONI Bin TONI .Alm Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1419/O.3.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRONI Alias RONI Bin TONI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa Terdakwa SAHRONI Als RONI Bin Alm TONI Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar jam 18.22 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di toko Az-Zahra minimart milik saksi ANDIKA PULUNG PRAYOGA Als. ANDIKA Bin. URIP BASUK yang beralamat dijalan Tanjung Selatan tepatnya didepan Kantor Pengadilan Agama Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 Terdakwa bekerja di toko Az-Zahra minimart milik saksi ANDIKA PULUNG PRAYOGA Als. ANDIKA Bin. URIP BASUK menjabat sebagai supervisor dan mempunyai tugas mengelola sumber daya toko dan operasional toko dan setiap bulannya terdakwa mendapatkan upah atau gaji kurang lebih Rp. 3.500.000 – (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 terdakwa bekerja menjalankan tugasnya seperti biasa, kemudian sekitar pukul 18.00 wita saksi ASTI NURHIDAYATI Als ASTI Binti AHMAD JAMANI menghitung hasil penjualan dengan jumlah Rp. 5.000.000 – (lima juta rupiah), selanjutnya terdakwa menghitung kembali hasil penjualan tersebut, setelah selesai uang tersebut dimasukkan kedalam brankas lalu saksi ASTI NURHIDAYATI Als ASTI Binti AHMAD JAMANI pulang kerumahnya.
-    Kemudian sekira pukul 18.22 wita melihat situasi toko dan setelah dirasa sepi terdakwa mengambil uang sekitar Rp. 4.000.000 – (empat juta rupiah) didalam brankas tersebut lalu pergi meninggalkan toko Az-Zahra.
-    Kemudian saksi M. FADILLAH SAID Bin ABDUL MUIS melakukan  penghitungan hasil penjualan mendapati kehilangan uang hasil penjualan. Selanjutnya saksi M. FADILLAH SAID Bin ABDUL MUIS melaporkan kejadian tersebut kepada saksi ANDIKA PULUNG PRAYOGA Als. ANDIKA Bin. URIP BASUK hingga akhirnya Terdakwa diamankan pihak kepolisian.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANDIKA PULUNG PRAYOGA Als. ANDIKA Bin. URIP BASUK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000 – (empat juta rupiah)
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP------

ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa SAHRONI Als RONI Bin Alm TONI Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar jam 18.22 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di toko Az-Zahra minimart milik saksi ANDIKA PULUNG PRAYOGA Als. ANDIKA Bin. URIP BASUK yang beralamat dijalan Tanjung Selatan tepatnya didepan Kantor Pengadilan Agama Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 Terdakwa bekerja di toko Az-Zahra minimart milik saksi ANDIKA PULUNG PRAYOGA Als. ANDIKA Bin. URIP BASUK menjabat sebagai supervisor dan mempunyai tugas mengelola sumber daya toko dan operasional toko dan setiap bulannya terdakwa mendapatkan upah atau gaji kurang lebih Rp. 3.500.000 – (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 terdakwa bekerja menjalankan tugasnya seperti biasa, kemudian sekitar pukul 18.00 wita saksi ASTI NURHIDAYATI Als ASTI Binti AHMAD JAMANI menghitung hasil penjualan dengan jumlah Rp. 5.000.000 – (lima juta rupiah), selanjutnya terdakwa menghitung kembali hasil penjualan tersebut, setelah selesai uang tersebut dimasukkan kedalam brankas lalu saksi ASTI NURHIDAYATI Als ASTI Binti AHMAD JAMANI pulang kerumahnya.
-    Kemudian sekira pukul 18.22 wita melihat situasi toko dan setelah dirasa sepi terdakwa mengambil uang sekitar Rp. 4.000.000 – (empat juta rupiah) didalam brankas tersebut lalu pergi meninggalkan toko Az-Zahra.
-    Kemudian saksi M. FADILLAH SAID Bin ABDUL MUIS melakukan  penghitungan hasil penjualan mendapati kehilangan uang hasil penjualan. Selanjutnya saksi M. FADILLAH SAID Bin ABDUL MUIS melaporkan kejadian tersebut kepada saksi ANDIKA PULUNG PRAYOGA Als. ANDIKA Bin. URIP BASUK hingga akhirnya Terdakwa diamankan pihak kepolisian.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANDIKA PULUNG PRAYOGA Als. ANDIKA Bin. URIP BASUK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000 – (empat juta rupiah)
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP------

ATAU
KETIGA
-----Bahwa Terdakwa SAHRONI Als RONI Bin Alm TONI Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar jam 18.22 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di toko Az-Zahra minimart milik saksi ANDIKA PULUNG PRAYOGA Als. ANDIKA Bin. URIP BASUK yang beralamat dijalan Tanjung Selatan tepatnya didepan Kantor Pengadilan Agama Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 Terdakwa bekerja di toko Az-Zahra minimart milik saksi ANDIKA PULUNG PRAYOGA Als. ANDIKA Bin. URIP BASUK menjabat sebagai supervisor dan mempunyai tugas mengelola sumber daya toko dan operasional toko dan setiap bulannya terdakwa mendapatkan upah atau gaji kurang lebih Rp. 3.500.000 – (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 terdakwa bekerja menjalankan tugasnya seperti biasa, kemudian sekitar pukul 18.00 wita saksi ASTI NURHIDAYATI Als ASTI Binti AHMAD JAMANI menghitung hasil penjualan dengan jumlah Rp. 5.000.000 – (lima juta rupiah), selanjutnya terdakwa menghitung kembali hasil penjualan tersebut, setelah selesai uang tersebut dimasukkan kedalam brankas lalu saksi ASTI NURHIDAYATI Als ASTI Binti AHMAD JAMANI pulang kerumahnya
-    Kemudian sekira pukul 18.22 wita melihat situasi toko dan setelah dirasa sepi terdakwa mengambil uang sekitar Rp. 4.000.000 – (empat juta rupiah) didalam brankas tersebut lalu pergi meninggalkan toko Az-Zahra 
-    Kemudian saksi M. FADILLAH SAID Bin ABDUL MUIS melakukan  penghitungan hasil penjualan mendapati kehilangan uang hasil penjualan. Selanjutnya saksi M. FADILLAH SAID Bin ABDUL MUIS melaporkan kejadian tersebut kepada saksi ANDIKA PULUNG PRAYOGA Als. ANDIKA Bin. URIP BASUK hingga akhirnya Terdakwa diamankan pihak kepolisian
-    Bahwa pada waktu Terdakwa mengambil uang sekitar Rp. 4.000.000 – (empat juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ANDIKA PULUNG PRAYOGA Als. ANDIKA Bin. URIP BASUK
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANDIKA PULUNG PRAYOGA Als. ANDIKA Bin. URIP BASUK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000 – (empat juta rupiah)
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya