Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.B/2024/PN Tjg | 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H. 2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H. 3.ADHITYA YUANA, S.H. |
PINDI MILIANI Alias PINDI Anak Dari YAYAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.B/2024/PN Tjg | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-713/0.3.16/Eoh.2/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa PINDI MILIANI Alias PINDI anak dari YAYAK pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di Desa Muara Hungi, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, atau menurut Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu dimana tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tanjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, “membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan” Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 02 .00 Wib bertempat di garasi terbuka samping Mess Martha Desa Masingai I, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, Saksi Muhammad Rasyid alias Rasyid, Sdr. Adhan, Sdr, Rizky (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. Samidri Alias Samir telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF milik Saksi Abdullah Tani dengan warna abu-abu Nomor Rangka: MH1KD1111PK400948, Nomor Mesin: KD11E1400188, tanpa plat dan nomor Polisi, Bahwa motor tersebut milik Saksi Abdullah Tani dibeli secara kredit pada bulan Juli Tahun 2023 di Pembiayaan Federal International Finance (FIF) Cabang Tanjung selama 18 (delapan belas) bulan, dan sedang berjalan pembayaran sebanyak 7(tujuh) kali angsuran. Selanjutnya Saksi Muhammad Rasyid, Sdr. Adhan, dan Sdr. Rizki setelah berhasil mengambil motor tersebut berniat untuk menjualnya kepada Terdakwa Pindi Miliani Alias PINDI anak dari YAYAK. Bahwa pada pertengahan bulan Februari Tahun 2024 yang Terdakwa Pindi Miliani Alias PINDI anak dari YAYAK tidak ingat lagi hari dan tanggal sekira pukul 17.00 wita Saksi Muhammad Rasyid, Sdr. Adhan, dan Saksi Rizki mendatangi Terdakwa di rumahnya untuk menawarkan sepeda motor yang dibawa oleh Sdr. Rizki kemudian Terdakwa membeli motor tersebut dari Saksi Muhammad Rasyid, Sdr. Adhan, dan Sdr. Rizki selanjutnya melakukan transaksi di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Muara Hungi, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah provinsi Kalimantan Selatan, dan selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran secara tunai dan tidak ada tawar menawar kepada Saksi Muhammad Rasyid, Sdr. Adhan, dan Sdr. Rizky sebesar Rp. 4.000.000-, (empat juta rupiah). Bahwa terdakwa pada saat membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF tersebut terdakwa tidak menanyakan asal-usul motor tersebut, terdakwa tetap mau membeli karena tergiur dengan harga lebih murah dari harga pasaran Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Abdullah Tani Alias Abdullah Bin Ahmad Setu mengalami kerugian secara materiil. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |