Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
4.PINTO ARIBOWO, S.H.
SYARKAWI Alias ABAH AGUS Bin ALAN .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 322 / O.3.16 / Eoh.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
4PINTO ARIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARKAWI Alias ABAH AGUS Bin ALAN .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa SYARKAWI Als ABAH AGUS Bin ALAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar jam 06.30 WITA atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di atas jembatan Desa Talan RT. 003, Kec. Banua Lawas, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja merampas nyawa orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar jam 06.30 WITA Terdakwa pergi memanen karet ke kebun karet di Desa Talan RT.002 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dengan menggunakan sepeda kayuh milik Terdakwa, pada saat di perjalanan tepatnya di atas jembatan di Desa Talan tiba-tiba dari arah belakang Terdakwa melintas Korban SULAIMAN bersama dengan anak saksi MUHAMMAD NORDIN dan MUHAMMAD IQBAL AKMAL (anak kandung korban SULAIMAN) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ R warna biru putih lalu mendahuli Terdakwa yang sedang berjalan sambil mendorong sepeda kayuh dan pada saat itu Terdakwa mengentikan sepedamotornya sedngakan anak saksi MUHAMMAD NORDIN dan MUHAMMAD IQBAL AKMAL (anak kandung korban SULAIMAN) turun dari sepeda motor kemudian antara Terdakwa dan Korban SULAIMAN menatap, lalu Korban SULAIMAN berkata “kenapa kamu liat-liat aku”  dan Terdakwa langsung menjawab “wajar aku melihat kamu siapa tau mau nabrak aku”, mendengar itu lalu KORBAN SULAIMAN menantang Terdakwa berkelahi dan selanjutnya KORBAN SULAIMAN turun dari sepeda motornya menghampiri lalu dengan tangan kanan megarahkan pulukan kearah wajah Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali namun Terdakwa berhasil menghindarinya dengan cara menunduk, setelah itu selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang + 55 (lima puluh lima) Centimeter dari kompangnya yang disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, alalu langsung menebaskan parang tersebut punggung sebelah kiri KORBAN SULAIMAN, setelah itu terdakwa berusaha pergi menghindar namun jatuh terpeleset dan pada saat itu KORBAN SULAIMAN berusaha merebut parang yang pegang oleh Terdakwa, terjadi perbutan parang dan saling kejar antara Terdakwa dan KORBAN SULAIMAN, saat itu Terdakwa kembali menebaskan parang tersebut ke arah tubuh KORBAN SULAIMAN berkali kali, sampai akhirnya KORBAN SULAIMAN tergeletak di tanah bersimbah darah, kemudian KORBAN SULAIMAN di bawa ke RSUD Badaruddin Kasim, namun nyawanya sudah tidak tertolong dan dinyatakan  meninggal dunia.
  • Bahwa 8 (delapan) tahun lalu antara Terdakwa dengan KORBAN SULAIMAN pernah berselisih disebuah pabrik penggilingan padi yang beralamat di Desa Talan RT. 004 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan antara kedua belah pihak namun setelah permasalahan tersebut selesai KORBAN SULAIMAN dan Terdakwa tidak pernah lagi bertegur sapa.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 0306/RSUHBK/TU/400.8.2.6/05/2024 dari RSUD H. BADARUDDIN KASIM tanggal 26 Mei menerangkan atas nama SULAIMAN telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 pukul 08.10 WITA.
  • Berdasarkan VISUM ET REPERTUM, Nomor: B.37/RSUB/RM/445/V/2024, tanggal 27 Mei 2024 dari RSUD H. BADARUDDIN KASIM yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa: dr. GITA NOOR AZIZAH Telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang atas nama SUPRIYONO.

 

Hasil pemeriksaan :

Keadaan Umum        : Pasien datang dengan dalam keadaan tidak sadar menggunakan baju berwarna coklat kaos, celana jeans dan menggunakan ikat pinggang.

 

Keadaan Fisik            :  1.    Terdapat lebam mayat pada punggung.

  1. Tidak terdapat kaku mayat.
  2. Tidak terdapat pembusukan.
  3. Terdapat tato pada lengan kanan atas.
  4. Pada kepala kanan tedapat luka robek ukuran panjang lima centimete, lebar nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, tepi rata.
  5. Pada lengan kanan atas bagian depan terdapat luka bacok ukuran panjang empat belas centimeter, lebar empat centimeter, dalam lima centimeter tepi tidak rata.
  6. Terdapat luka bacok panjang tujuh centimeter, lebar tiga centimeter, dalam dua koma lima centimeter tepi tidak rata.
  7. Pada tangan kiri bawah bagaian depan terdapat luka robek dengan ukuran panjang Sembilan centimeter, lebar dua koma lima centimeter, dalam dua centimeter tepi rata.
  8. Pada leher belakang terdapat luka bacok dengan ukuran panjang enam  centimeter lebar dua centimeter, kedalaman tiga centimeter, tepi rata.
  9. Pada punggung kanan atas terdapat luka bacok ukuran panjang sebelas centimeter, lebar enam centimeter, kedalaman empat centimeter, tepi rata, dasar otot.
  10. Pada punggung kanan bagian tengah terdapat luka bacok ukuran panjang lima belas centimeter, lebar lima centimeter, kedalaman tiga centimeter kubik, tepi rata dasar jaringan otot. Terdapat luka bacok ukuran panjang Sembilan centimeter, lebar empat centimeter, kedalaman dua centimeter tepi rata, terdapat luka iris ukuran panjang lima centimeter, lebar nol koma centimeter dalam nol koma lima centimeter.
  11. Pada punggung kiri atas terdapat luka robek ukuran panjang enam centimeter, lebar dua centimeter, kedalaman dua centimeter tepi rata.

 

KESIMPULAN         :    Luka disebabkan kekerasan benda tajam, korban meninggal dikarenakan kekurangan darah dan cedera tulang belakang.

 

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

Bahwa Terdakwa SYARKAWI Als ABAH AGUS Bin ALAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar jam 06.30 WITA atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di atas jembatan Desa Talan RT. 003, Kec. Banua Lawas, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan pengaiayaan mengakibatkan mati Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar jam 06.30 WITA Terdakwa pergi memanen karet ke kebun karet di Desa Talan RT.002 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dengan menggunakan sepeda kayuh milik Terdakwa, pada saat di perjalanan tepatnya di atas jembatan di Desa Talan tiba-tiba dari arah belakang Terdakwa melintas Korban SULAIMAN bersama dengan anak saksi MUHAMMAD NORDIN dan MUHAMMAD IQBAL AKMAL (anak kandung korban SULAIMAN) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ R warna biru putih lalu mendahuli Terdakwa yang sedang berjalan sambil mendorong sepeda kayuh dan pada saat itu Terdakwa mengentikan sepedamotornya sedngakan anak saksi MUHAMMAD NORDIN dan MUHAMMAD IQBAL AKMAL (anak kandung korban SULAIMAN) turun dari sepeda motor kemudian antara Terdakwa dan Korban SULAIMAN menatap, lalu Korban SULAIMAN berkata “kenapa kamu liat-liat aku”  dan Terdakwa langsung menjawab “wajar aku melihat kamu siapa tau mau nabrak aku”, mendengar itu lalu KORBAN SULAIMAN menantang Terdakwa berkelahi dan selanjutnya KORBAN SULAIMAN turun dari sepeda motornya menghampiri lalu dengan tangan kanan megarahkan pulukan kearah wajah Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali namun Terdakwa berhasil menghindarinya dengan cara menunduk, setelah itu selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang + 55 (lima puluh lima) Centimeter dari kompangnya yang disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, alalu langsung menebaskan parang tersebut punggung sebelah kiri KORBAN SULAIMAN, setelah itu terdakwa berusaha pergi menghindar namun jatuh terpeleset dan pada saat itu KORBAN SULAIMAN berusaha merebut parang yang pegang oleh Terdakwa, terjadi perbutan parang dan saling kejar antara Terdakwa dan KORBAN SULAIMAN, saat itu Terdakwa kembali menebaskan parang tersebut ke arah tubuh KORBAN SULAIMAN berkali kali, sampai akhirnya KORBAN SULAIMAN tergeletak di tanah bersimbah darah, kemudian KORBAN SULAIMAN di bawa ke RSUD Badaruddin Kasim, namun nyawanya sudah tidak tertolong dan dinyatakan  meninggal dunia.
  • Bahwa 8 (delapan) tahun lalu antara Terdakwa dengan KORBAN SULAIMAN pernah berselisih disebuah pabrik penggilingan padi yang beralamat di Desa Talan RT. 004 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan antara kedua belah pihak namun setelah permasalahan tersebut selesai KORBAN SULAIMAN dan Terdakwa tidak pernah lagi bertegur sapa.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 0306/RSUHBK/TU/400.8.2.6/05/2024 dari RSUD H. BADARUDDIN KASIM tanggal 26 Mei menerangkan atas nama SULAIMAN telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 pukul 08.10 WITA.
  • Berdasarkan VISUM ET REPERTUM, Nomor: B.37/RSUB/RM/445/V/2024, tanggal 27 Mei 2024 dari RSUD H. BADARUDDIN KASIM yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa: dr. GITA NOOR AZIZAH Telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang atas nama SUPRIYONO.

 

Hasil pemeriksaan :

Keadaan Umum        : Pasien datang dengan dalam keadaan tidak sadar menggunakan baju berwarna coklat kaos, celana jeans dan menggunakan ikat pinggang.

 

Keadaan Fisik            :  1.    Terdapat lebam mayat pada punggung.

  1. Tidak terdapat kaku mayat.
  2. Tidak terdapat pembusukan.
  3. Terdapat tato pada lengan kanan atas.
  4. Pada kepala kanan tedapat luka robek ukuran panjang lima centimete, lebar nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter, tepi rata.
  5. Pada lengan kanan atas bagian depan terdapat luka bacok ukuran panjang empat belas centimeter, lebar empat centimeter, dalam lima centimeter tepi tidak rata.
  6. Terdapat luka bacok panjang tujuh centimeter, lebar tiga centimeter, dalam dua koma lima centimeter tepi tidak rata.
  7. Pada tangan kiri bawah bagaian depan terdapat luka robek dengan ukuran panjang Sembilan centimeter, lebar dua koma lima centimeter, dalam dua centimeter tepi rata.
  8. Pada leher belakang terdapat luka bacok dengan ukuran panjang enam centimeter lebar dua centimeter, kedalaman tiga centimeter, tepi rata.
  9. Pada punggung kanan atas terdapat luka bacok ukuran panjang sebelas centimeter, lebar enam centimeter, kedalaman empat centimeter, tepi rata, dasar otot.
  10. Pada punggung kanan bagian tengah terdapat luka bacok ukuran panjang lima belas centimeter, lebar lima centimeter, kedalaman tiga centimeter kubik, tepi rata dasar jaringan otot. Terdapat luka bacok ukuran panjang Sembilan centimeter, lebar empat centimeter, kedalaman dua centimeter tepi rata, terdapat luka iris ukuran panjang lima centimeter, lebar nol koma centimeter dalam nol koma lima centimeter.
  11. Pada punggung kiri atas terdapat luka robek ukuran panjang enam centimeter, lebar dua centimeter, kedalaman dua centimeter tepi rata.

 

KESIMPULAN         :    Luka disebabkan kekerasan benda tajam, korban meninggal dikarenakan kekurangan darah dan cedera tulang belakang.

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya