Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADAM RIFA'I, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
AGUS SALIM Bin MURHANI Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 85 / O.3.16 / Enz.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADAM RIFA'I, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM Bin MURHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Widi Khaerul InrawanAGUS SALIM Bin MURHANI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Bin MURHANI pada hari Selasa, tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 13.10 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Trans Kalsel-Kaltim Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 aekitar jam 10.00 WITA Terdakwa menghubungi SAKSI ARDIANI Als TOLO Bin SARNAN (Alm) untuk memesan/membeli 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menemui SAKSI ARDIANI Als TOLO Bin SARNAN (Alm) di simpang tiga Masingai untuk menyerahkan uang pembelian 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut kemudian SAKSI ARDIANI Als TOLO Bin SARNAN (Alm) pergi untuk mengambil 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dibeli Terdakwa, sekitar 15 (lima belas) menit kemudian SAKSI ARDIANI Als TOLO Bin SARNAN (Alm) datang kembali dan memberi kode kapada terdakwa untuk mengikuti SAKSI ARDIANI Als TOLO Bin SARNAN (Alm), selanjutnya Terdakwa dan SAKSI ARDIANI Als TOLO Bin SARNAN (Alm) mencari tempat untuk bersama-sama mengkonsumsi 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu namun karna merasa tidak menemukan temapat yang aman akhirnya rencana untuk mengkonsumsi 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut batal lalu Terdakwa membawa 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pergi, di perjalanan saat melintas di Jl. Trans Kalsel-Kaltim Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, Terdakwa diamankan petugas Kepolisian Polres Tabalong yang menemukan 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu terjatuh di tanah bersamaan saat Terdakwa terjatuh, dan setelah ditanya lalu Terdakwa mengaku jika mendapatkan serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dari kemudian SAKSI ARDIANI Als TOLO Bin SARNAN (Alm), selanjutnya anggota Kepolisian Polres Tabalong menyuruh Terdakwa menghubungi kemudian SAKSI ARDIANI Als TOLO Bin SARNAN (Alm) untuk memesan paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), atas hal tersebut kemudian SAKSI ARDIANI Als TOLO Bin SARNAN (Alm) juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 005/11136.01/2024 tanggal 03 Januari 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin dengan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram), selanjutnya sisa serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh gram) untuk pembuktian di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin nomor LHU.109.K.05.16.24.0009 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor: 01tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM,Sp.PK dengan hasil urine tersangka AGUS SALIM Bin MURHANI Positif Methamphetamine.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya