Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 21 bulan November tahun 2022 ( Dua ribu Dua puluh dua ), sekira jam 12.00 wita, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian di Rumah nya, di Pasar Mabuun, GG. Batuah, Rt. 012, Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan. Memiliki miras yang disita sebanyak 05 ( lima ) botol minumanan keras , merk Anggur merah cap orang tua adalah milik terdakwa yang disita di dalam Rumahnya adalah milik terdakwa, dimana minuman keras tersebut diletakkan dalam rumah terdakwa tersebut yang terletak Pasar Mabuun, GG. Batuah, Rt. 012, Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan. |