Dakwaan |
- Pada bulan Maret tahun 2022 ( Dua ribu Dua puluh Dua ), terlapor terlibat cekcok mulut dengan pelapor dan istrinya.
- Benar bahwa terlapor diamankan di Rumah nya, di Desa Puain Kanan Rt. 07, Kec. Tanta, Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan
- Benar bahwa terlapor telah melakukan penghinaan seorang diri terhadap sdr NOORFARIHAN istri pelapor yang terjadi di Desa Puain Kanan Rt.07, Kec. Tanta, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan selatan
d. Benar bahwa terdakwa telah melakukan penghinaan ringan terhadap sdri NOORFARIHAN yang terjadi Desa Puain Kanan Rt.07, Kec. Tanta, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan selatan
e. Saksi dalam perkara ini adalah sdr.M.ARSYAD dan sdr.NADI (Pak Rt.07)
g. Terdakwa melanggar Pasal 315 KUH Pidana, Tentang tindak pidana penghinaan ringan . |