Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2023/PN Tjg RUSTAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2023/PN Tjg
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSTAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mendapatkan Akta Kematian JANANG yang lahir di Jaing Hilir 10 Februari 1938 dan telah meningal dunia di Desa Kasiau RT.04 Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong pada Tanggal 17 Februari 2000.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tabalong untuk mencatatkan tentang Akta Kematian JANANG tersebut sebagaimana mestinya.
  4. Memberikan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak