Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2024/PN Tjg JUNAN HELMEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUNAN HELMEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan nama anak kandung pemohon yang bernama BRILIAN GIBRAN FEBRIAN telah diganti namanya menjadi BRILIAN AL GIBRAN;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong segera setelah di tunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan Akta Kelahiran Nomor : 6309-LU-01032023-0009 tertanggal 02 Maret 2023 atas nama BRILIAN GIBRAN FEBRIAN telah diganti menjadi BRILIAN AL GIBRAN;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak