Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2020/PN Tjg JUAIMAH Binti H. JUMBERI Hj. SULASTRI PERTIWI Binti RUSMIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2020/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 19 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUAIMAH Binti H. JUMBERI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GT. MULYADI, SH.MHJUAIMAH Binti H,JUMBERI
Tergugat
NoNama
1Hj. SULASTRI PERTIWI Binti RUSMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mangabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat.
  3. Menyatakan Penggugat adalah anak sah dan ahli waris sah dari H. JUMBERI.
  4. Menyatakan bahwa harta peninggalan H. JUMBERI berupa :
  • Satu bidang tanah kebun karet terletak di hutan Maharawin Desa Sungai Pimping  dengan luas ukuran: utara  64 depa keselatan  66 ke arah selatan 24 arah ke timur 31 depa.Batas-batas :

                     Sebelah Utara : tanah milik Arbain

Sebelah Timur: tanah milik Arbika

Sebelah Selatan : tanah milik Mugeni

Sebelah Barat: tanah milik H.Ali

  • Satu bidang tanah kebun karet terletak di hutan Tibung Desa Sungai Pimping dengan luas ukuran panjang : 33+29  dan lebar 35+36 = 11.005.

Batas-batas :

Sebelah Utara: tanah saya sendiri

Sebelah Selatan: tanah milik Abi

Sebelah Timur: tanah milik Hata

Sebelah Barat: Jalan Desa Baru

  • Satu bidang tanah kebun karet terletak di hutan Tibung Desa Sungai Pimping dengan luas ukuran 52 1/2 + 44 dan 30 + 28 ½ =14.11 depa

Batas-batas :

Sebelah Utara: tanah milik Darsini

Sebelah Timur: Jalan Umum Baru

Sebelah Selatan: Jalan setapak

Sebelah Barat: Kebon milik Darsini

  • Satu bidang tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di Desa Sei Pimping RT.01 Kec.Tanjung Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan dengan luas kurang lebih delapan borongan

Batas-batas :

Sebelah Timur: tanah milik Kumpang

Sebelah Barat: tanah milik Imbran

Sebelah Utara: tanah milik Kumpang

Sebelah Selatan: Jalan raya jurusan Kelua/Tanjung

  • Satu bidang  tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di Desa Sei Pimping RT.02 Kec.Tanjung Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan dengan luas tanah sbb :

Ukuran rumah + Panjang 20 m dan Lebar 8 m dengan batas batas:

Sebelah Utara:Rumah milik Fauji

Sebelah Timur:Tanah milik Alm.Anis/sungai Tabalong

Sebelah Selatan :Tanah milik Sulaiman

Sebelah Barat:Jalan umum Tanjung-Kelua

  

Ukuran tanah Panjang + 23 m dan Lebar 20 m dengan batas-batas :

Sebelah Utara:Rumah milik Jumberi

Sebelah Timur:Tanah milik Sulaiman

Sebelah Selatan :Tanah milik Sulaiman

Sebelah Barat:Jalan umum Tanjung-Kelua

5. Menyatakan  bahwa :

 

  1. Sebidang tanah sawah dan kebun karet dengan luas 25.5 borong terletak di Desa Sungai Pimping RT.II/Sungai Putung Kec.Tanjung Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan.
  2. Sebidang tanah sawah dan kebun karet 16 borongan terletak di Desa Sungai Pimping RT.II Kec.Tanjung Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan.
  3. Sebidang tanah kebun seluas + 3 borongan beralamat di Murung Bunyi Rt. 1 Sei Pimping Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan.

 

Adalah harta warisan orang tua Penggugat yang didapat dari saudara orang tua Penggugat yang jatuh kepada Penggugat.

 

6. Menyatakan semua harta peninggalan orang tua Penggugat untuk diserahkan kepada Penggugat.

7. Menyatakan Tergugat tidak punya Hak atas harta orang tua Penggugat yang berasal dari     saudara Penggugat.

8. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan harta warisan orang tua Penggugat yang berasal dari saudara orang tua Penggugat  kepada Penggugat tanpa beban apa pun.

9.  Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak  mau menyerahkan harta peninggalan orang tua Penggugat dan harta warisan orang tua Penggugat yang didapat dari saudara orang tua Penggugat yang jatuh kepada Penggugat tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum

10. Menghukum kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan darinya untuk    menyerahkan  tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa ini  tanpa beban apapun.

11. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang diletakan terhadap objek sengketa..

12.  Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,-sehari  apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan sejak  dibacakan.

13. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak