Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2020/PN Tjg | JUAIMAH Binti H. JUMBERI | Hj. SULASTRI PERTIWI Binti RUSMIN | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2020/PN Tjg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sebelah Utara : tanah milik Arbain Sebelah Timur: tanah milik Arbika Sebelah Selatan : tanah milik Mugeni Sebelah Barat: tanah milik H.Ali
Batas-batas : Sebelah Utara: tanah saya sendiri Sebelah Selatan: tanah milik Abi Sebelah Timur: tanah milik Hata Sebelah Barat: Jalan Desa Baru
Batas-batas : Sebelah Utara: tanah milik Darsini Sebelah Timur: Jalan Umum Baru Sebelah Selatan: Jalan setapak Sebelah Barat: Kebon milik Darsini
Batas-batas : Sebelah Timur: tanah milik Kumpang Sebelah Barat: tanah milik Imbran Sebelah Utara: tanah milik Kumpang Sebelah Selatan: Jalan raya jurusan Kelua/Tanjung
Ukuran rumah + Panjang 20 m dan Lebar 8 m dengan batas batas: Sebelah Utara:Rumah milik Fauji Sebelah Timur:Tanah milik Alm.Anis/sungai Tabalong Sebelah Selatan :Tanah milik Sulaiman Sebelah Barat:Jalan umum Tanjung-Kelua
Ukuran tanah Panjang + 23 m dan Lebar 20 m dengan batas-batas : Sebelah Utara:Rumah milik Jumberi Sebelah Timur:Tanah milik Sulaiman Sebelah Selatan :Tanah milik Sulaiman Sebelah Barat:Jalan umum Tanjung-Kelua 5. Menyatakan bahwa :
Adalah harta warisan orang tua Penggugat yang didapat dari saudara orang tua Penggugat yang jatuh kepada Penggugat.
6. Menyatakan semua harta peninggalan orang tua Penggugat untuk diserahkan kepada Penggugat. 7. Menyatakan Tergugat tidak punya Hak atas harta orang tua Penggugat yang berasal dari saudara Penggugat. 8. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan harta warisan orang tua Penggugat yang berasal dari saudara orang tua Penggugat kepada Penggugat tanpa beban apa pun. 9. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau menyerahkan harta peninggalan orang tua Penggugat dan harta warisan orang tua Penggugat yang didapat dari saudara orang tua Penggugat yang jatuh kepada Penggugat tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum 10. Menghukum kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan darinya untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa ini tanpa beban apapun. 11. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang diletakan terhadap objek sengketa.. 12. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,-sehari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan sejak dibacakan. 13. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |