Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
2.NADIA SAFITRI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
BAMBANG IRAWAN Bin ARSAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-500/O.3.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
2NADIA SAFITRI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG IRAWAN Bin ARSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU

-----Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin ARSAD Pada Hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di tempat wisata  Riam Bidadari yang berada di Jalan Randu Desa Lumbang RT 08 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
-    Berawal berawal pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wita, Terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin ARSAD menghubungi melalui via telepon sdr. MUHAMMAD FIRDAUS (dilakukan penuntuan secara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 5 gram seharga Rp. 6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa segera menuju ke Jalan Randu Desa Lumbang RT 08 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan dengan maksud mengambil sabu tersebut. Sekira pukul 19.00 wita sdr. Muhammad Firdaus menghubungi Terdakwa yang ternyata sudah menunggu di pinggir jalan Randu Desa Lumbang RT 08 Kecamataan Muara Uya Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan. Kemudian tidak lama datang Terdakwa menemui Sdr. Muhammad Firdaus di lokasi tersebut dengan membawa uang tunai senilai Rp. 6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) untuk mengambil paket sabu dari Sdr. Muhammad Firdaus dan setelah jenis sabu berada di tangan Terdakwa Bambang Irawan pergi meninggalkan lokasi tersebut. 
-    Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Muhammad Firdaus sebanyak 2x yang pertama hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wita di Jalan Randu Desa Lumbang RT 08 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 1 (satu) kantong/ 5 gram dengan harga Rp. 6.300.000.- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan yang kedua ada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wita di Jalan Randu Desa Lumbang RT 08 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 1 (satu) kantong/ 5 gram dengan harga Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah)
-    Bahwa Terdakwa berhasil  menjual 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun terdakwa belum memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tabalong tanggal 03 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Kepolisian ERWIN, S.H., telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 19 (sembilan belas) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,1 gram 
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 3,32 gram. Untuk kebutuhan screening di Kepolisian barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,01 gram, Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,10 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0046, tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Aandita, S. Farm, Apt Hasil Pengujian: berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 09 tanggal 13 Februari 2024 atas nama Tn. Bambang Irawan  yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine dan positif Amphetamine.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin ARSAD Pada Hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di tempat wisata  Riam Bidadari yang berada di Jalan Randu Desa Lumbang RT 08 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi dan tem menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyeldiikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat, 02 Februari 2024 sekira pukul 13.00 wita di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan petugas menemukan barang bukti berupa: 19 (sembilan belas) belas paket berisi serbuk bening dengan berat bersih 3,43 (tiga koma empat puluh tuga) gram di dalam 1 (satu) buah bekas bedak yang bertuliskan Pixy, 1 (satu) buah Handphone OPPO warna Putih dan 1 (satu) buah wadah kecil yang bertuliskan Sunscreen yang disimpan di dalam kantong celana. Selanjutnya terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut.
-    Bahwa setelah dilakukan pemeriksasan diketahui bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari perjabat yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 09 tanggal 13 Februari 2024 atas nama Tn. Bambang Irawan  yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan kesimpulan bahwa POSITIF Methamphetamine dan POSITIF Amphetamine terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

Pihak Dipublikasikan Ya