Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
2.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
1.RUDIANSYAH Bin SYARIFUDIN .Alm
2.MISDAWATI Alias GADIS Binti JUMRI .Alm.
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-397/O.3.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
2MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIANSYAH Bin SYARIFUDIN .Alm[Penahanan]
2MISDAWATI Alias GADIS Binti JUMRI .Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SEDAM, SH, MHRUDIANSYAH Bin SYARIFUDIN .Alm
2SEDAM, SH, MHMISDAWATI Alias GADIS Binti JUMRI .Alm.
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa Terdakwa I RUDIANSYAH Bin SYARIFUDIN (Alm) bersama dengan Terdakwa II  MISDAWATI Als GADIS Binti JUMRI (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Ir. PHM. Noor Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
-    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 16.00 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengunjungi Keluarga Terdakwa I di Desa Wirang RT.04 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian pada pukul 19.00 WITA Terdakwa I menghubungi saksi Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni melalui handphone dan berkata “ADAKAH LAGI (SABU) 300, AKU MAU MAKAI (MENGKONSUMSI)” dan saksi saksi Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni jawab “SABU DI TIANG JEMURAN DEKAT RUMAHMU MASIH ADA DAN BELUM AKU AMBIL” dan Terdakwa I jawab “BERARTI AKU AMBIL SAJA SABU ITULAH, PUNYAMU NANTI DIGANTI”. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak masing-masing 6 (enam) kali hisapan.
-    Kemudian sekitar pukul 21.52 WITA Terdakwa I kembali memesan narkotika golongan I jenis sabu-sabu melalui telepon kepada saksi Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa I kepada saksi Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni  melalui transfer ke Rekening Bank BRI Nomor : 738101012152531 atas nama Umar Hadi sebanyak 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan Aplikasi BRImo dari Handphone milik Terdakwa I dan sisanya Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dibayar secara tunai nanti saat bertemu dengan saksi Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni. Kemudian setelah mendapat kabar dari saksi Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni, Terdakwa I mengambil narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan di dekat rumah Terdakwa I yang tersimpa dalam kotak rokok merek PIN warna biru. Setelah mengambil narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Rumah Kontrakan Terdakwa I di Jalan Melati Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan menggunakan mobil toyota agya warna kuning dengan nomor polisi DA 1206 EJ yang bertujuan untuk membagi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram menjadi 7 (tujuh) paket.
-    Selanjutnya sekitar jam 22.00 WITA, saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi ada mobil Toyota Agya Warna Kuning Nomor Polisi DA 1206 EJ dari arah Kalimantan Timur akan melakukan transaksi narkotika. Kemudian sekitar pukul 00.15 WITA saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya melihat dan memberhentikan mobil tersebut di Jalan Ir. PHM. Noor Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah itu saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II disaksikan oleh saksi Muhammad Yusuf Bin Sukri (Alm) (Ketua RT Setempat). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Agya Warna Kuning Nomor Polisi DA 1206 EJ dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,85 (nol koma delapan lima), 0,07 (nol koma nol tujuh) dan 0,03 (nol koma nol tiga) gram dengan berat bersih total 0,95 (nol koma sembilan lima) gram; 1 (satu) pack plastik klip besar; 2 (dua) pack plastik klip kecil; 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan kuning; 11 (sebelas) buah potongan sedotan; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik kecil yang berisi sedotan bening dan korek api gas warna merah; 1 (satu) lembar plastik bening; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 1 (satu) buah kotak warna hitam; 1 (satu) buah paper back kecil warna putih; 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari plastik; 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Silver; 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Hitam; Uang Rp 212.000,- (dua ratus dua belas ribu rupiah); 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Biru. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
-    Bahwa narkotika golongan I jenis sabu-sabu 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan berat bersih masing-masing 0,85 (nol koma delapan lima), 0,07 (nol koma nol tujuh) dan 0,03 (nol koma nol tiga) gram dengan berat bersih total 0,95 (nol koma sembilan lima) gram yang dibeli dari saksi Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni untuk dijual kembali namun terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
-    Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

ATAU
KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I RUDIANSYAH Bin SYARIFUDIN (Alm) bersama dengan Terdakwa II  MISDAWATI Als GADIS Binti JUMRI (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Ir. PHM. Noor Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
-    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 16.00 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengunjungi Keluarga Terdakwa I di Desa Wirang RT.04 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian pada pukul 19.00 WITA Terdakwa I menghubungi saksi Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni melalui handphone dan berkata “ADAKAH LAGI (SABU) 300, AKU MAU MAKAI (MENGKONSUMSI)” dan saksi saksi Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni jawab “SABU DI TIANG JEMURAN DEKAT RUMAHMU MASIH ADA DAN BELUM AKU AMBIL” dan Terdakwa I jawab “BERARTI AKU AMBIL SAJA SABU ITULAH, PUNYAMU NANTI DIGANTI”. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak masing-masing 6 (enam) kali hisapan.
-    Kemudian sekitar pukul 21.52 WITA Terdakwa I kembali memesan narkotika golongan I jenis sabu-sabu melalui telepon kepada saksi Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa I kepada saksi Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni  melalui transfer ke Rekening Bank BRI Nomor : 738101012152531 atas nama Umar Hadi sebanyak 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan Aplikasi BRImo dari Handphone milik Terdakwa I dan sisanya Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dibayar secara tunai nanti saat bertemu dengan saksi Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni. Kemudian setelah mendapat kabar dari saksi Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni, Terdakwa I mengambil narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan di dekat rumah Terdakwa I yang tersimpa dalam kotak rokok merek PIN warna biru. Setelah mengambil narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Rumah Kontrakan Terdakwa I di Jalan Melati Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan menggunakan mobil toyota agya warna kuning dengan nomor polisi DA 1206 EJ yang bertujuan untuk membagi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram menjadi 7 (tujuh) paket.
-    Selanjutnya sekitar jam 22.00 WITA, saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi ada mobil Toyota Agya Warna Kuning Nomor Polisi DA 1206 EJ dari arah Kalimantan Timur akan melakukan transaksi narkotika. Kemudian sekitar pukul 00.15 WITA saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya melihat dan memberhentikan mobil tersebut di Jalan Ir. PHM. Noor Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah itu saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II disaksikan oleh saksi Muhammad Yusuf Bin Sukri (Alm) (Ketua RT Setempat). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Agya Warna Kuning Nomor Polisi DA 1206 EJ dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,85 (nol koma delapan lima), 0,07 (nol koma nol tujuh) dan 0,03 (nol koma nol tiga) gram dengan berat bersih total 0,95 (nol koma sembilan lima) gram; 1 (satu) pack plastik klip besar; 2 (dua) pack plastik klip kecil; 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan kuning; 11 (sebelas) buah potongan sedotan; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik kecil yang berisi sedotan bening dan korek api gas warna merah; 1 (satu) lembar plastik bening; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 1 (satu) buah kotak warna hitam; 1 (satu) buah paper back kecil warna putih; 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari plastik; 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Silver; 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Hitam; Uang Rp 212.000,- (dua ratus dua belas ribu rupiah); 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Biru. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
-    Bahwa narkotika golongan I jenis sabu-sabu 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan berat bersih masing-masing 0,85 (nol koma delapan lima), 0,07 (nol koma nol tujuh) dan 0,03 (nol koma nol tiga) gram dengan berat bersih total 0,95 (nol koma sembilan lima) gram yang dibeli dari saksi Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni untuk dijual kembali namun terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 009/11136.01/2024 tanggal 09 Januari 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang M. Nanang Kosim telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:
Sebelum disisihkan:
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 1,46 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,95 gram (berat bersih)
Setelah disisihkan
Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 1,44 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,93 gram (berat bersih)
Untuk Pembuktian di BPOM
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,10 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
Untuk screening pihak kepolisian
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,10 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 14 tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine atas nama Rudiansyah Positif Methamphetamine 
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 16 tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine atas nama Misdawati Positif  Methamphetamine dan Amphetamine.
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B-PP.01.01.01.17A.01.24.12, tanggal 15 Januari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0038, tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani Dwi Endah Saraswati dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya