Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
AGUS SUSANTO Alias AGUS Bin SUMARDI HADI SUKIRNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 285 / O.3.16 / Eoh.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUSANTO Alias AGUS Bin SUMARDI HADI SUKIRNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS SUSANTO Als AGUS Bin SUMARDI HADI SUKIRNO pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 08.30 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Masingai I RT 02, Kec. Upau, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara karna kesalahan (kealpaannya), Menyebabkan orang lain mendapat Luka-Luka Berat, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa bersama korban MUHAMMAD NURFAIZI untuk melakukan pemasangan jaringan internet ke salah satu pelanggan yang berada di Desa Masingai I RT 02, Kec. Upau, kab. Tabalong dengan membawa 1 (satu) bilah galah yang terbuat dari besi stainless sepanjang kurang lebih 7,12 M (tujuh koma dua belas meter) dan kabel optik jaringan internet, sesampainya di lokasi Terdakwa bersama korban MUHAMMAD NURFAIZI mengerjakan penyambungan kabel optik internet dari tiang sat uke tiang lainnya, yang mana korban MUHAMMAD NURFAIZI bertugas menarik kabel optik sedangkan Terdakwa merapikan kabel optik, di Tengah pengerjaan (separuh pekerjaan) kemudian antara Terdakwa dan korban MUHAMMAD NURFAIZI bergantian tugas Dimana Terdakwa menaik kabel optik sedangkan korban MUHAMMAD NURFAIZI merapikan kabel , lalu pada saat penarikan dari tiang ke 10 (sepuluh) korban MUHAMMAD NURFAIZI bermaksud merapihkan kabel agar dapat melewati  pohon jambu dengan menggunakan 1 (satu) bilah galah yang terbuat dari besi stainless korban MUHAMMAD NURFAIZI, tidak lama setelah itu Terdakwa mendengar korban MUHAMMAD NURFAIZI berteriak minta tolong dan saat Terdakwa menoleh kebelakang, Terdakwa melihat korban MUHAMMAD NURFAIZI sudah tergeletak di aspal jalan kemudian Terdakwa menghampiri korban MUHAMMAD NURFAIZI lalu mengangkat korban MUHAMMAD NURFAIZI ke pinggir jalan dan pada saat itu anggota tubuh korban MUHAMMAD NURFAIZI masih bergerak namun saat di panggil korban MUHAMMAD NURFAIZI tidak memberikan respon, selanjutnya sekitar ± 10 (kurang lebih sepuluh) menit datang Mobil Ambulan membawa korban MUHAMMAD NURFAIZI ke rumah sakit, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis selanjutnya Terdakwa dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa Terdakwa merupakan pelaku usaha pemasangan jaringan internet yang tidak memiliki penyelenggaraan jasa interkoneksi internet dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau dari Dinas terkait lainnya, Terdakwa memperkerjakan PListrik milik PT. PLN (Persero) yang bertegangan tinggi, dengan resiko kecelakaan kerja yang tinggai Terdakwa tidak melengkapi korban MUHAMMAD NURFAIZI dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pekerjaan tersebut, hingga terjadi kecelakaan kerja akibat 1 (satu) bilah galah yang terbuat dari besi stainless menyentuh kabel Listrik berteganagan tinggi yang menyebabkan korban MUHAMMAD NURFAIZI meninggal dunia.
  • Berdasrkan Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Nomor: 0017/RSUHBK/TU/400.8.2.6/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Wahyu Dwi Sulistyo menerangkan atas nama MUHAMMAD NURFAIZI telah Meninggal Dunia pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 jam 10.40 WITA

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya