Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan sah dan berharga surat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
- Menetapkan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik atas jual-beli sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya berdasarkan SHM No.309 tahun 1987, GS No.107/1987 Tanggal 18 Pebruari 1987 atas nama Tergugat (Harun).
- Menetapkan adanya peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya di Jl. Kesehatan RT.01 No.3 Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong seluas 1.986 M2 dengan ukuran panjang Sebelah Timur/Kanan 64 m, panjang Sebelah Barat/Kiri 64,5 m, lebar Sebelah Utara/Muka 24 m, lebar Sebalah Selatan/Belakang 28 m, dan batas-batas :
- Sebelah Timur/Muka : Jl. Kesehatan
- Sebelah Utara /Kanan : Totok Suwarto/Jl. Farmasin
- Sebelah Barat/Belakang : Tanah Negara
- Sebelah Selatan /Kiri : Tanah Negara
sebagaimana SHM No.309 tahun 1987, GS No.107/1987 Tanggal 18 Pebruari 1987 dari Tergugat (Harun) kepada Penggugat (Samrawati).
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melanjutkan proses balik nama atas SHM No.309 tahun 1987, GS No.107/1987 Tanggal 18 Pebruari 1987 dari Tergugat (Harun) menjadi nama Tergugat (Samrawati) sebagai pemegang haknya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong.
- Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong untuk melanjutkan proses balik nama atas SHM No.309 tahun 1987, GS No.107/1987 Tanggal 18 Pebruari 1987 dari Tergugat (Harun) menjadi nama Penggugat (Samrawati)
- Membebankan biaya perkara menurut hukum
|