Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
ARDIANI Alias TOLO Bin SARNAN .Alm Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-395/O.3.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANI Alias TOLO Bin SARNAN .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Widi Khaerul InrawanARDIANI Alias TOLO Bin SARNAN .Alm
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa Ardiani Als Tolo Bin Sarnan (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Bilas RT. 05, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa dihubungi oleh saksi Agus Salim Bin Murhani melalui Whatsapp untuk mencarikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kemudian Terdakwa dan saksi Agus Salim Bin Murhani sepakat untuk bertemu di Masingai I. Setibanya di tempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan saksi Agus Salim Bin Murhani lalu saksi Agus Salim Bin Murhani menyerahkan uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm), setibanya di rumah saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm), Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm), kemudian saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu . Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa menuju ke simpang tiga Masingai I, Kecamatan Upau yangmana saksi Agus Salim Bin Murhani menunggu di tempat tersebut. Setelah bertemu dengan saksi Agus Salim Bin Murhani mengajak Terdakwa menuju ke kebun karet yang berada di Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai untuk menkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut. Saat tiba di tempat tersebut, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada saksi Agus Salim Bin Murhani. Namun batal menkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, lalu  Terdakwa diberi uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) oleh saksi Agus Salim Bin Murhani. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah.
  • Selanjutnya sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Agus Salim Bin Murhani melalui Whatsapp untuk membelikan lagi narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Lalu saksi Agus Salim Bin Murhani menstransfer uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui Gopay kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi ke sebuah warung BRILink untuk menarik tunai uang tersebut. Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm) untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Setibanya di rumah saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm), Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm). Kemudian saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm) menyerahkan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram dan 0,08 (nol koma nol delapan) gram dengan total berat bersih 0,19 (nol koma 1 sembilan) gram. Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa menuju ke sebuah Pos Kamling yang terletak di pinggir jalan Desa Masingai II, Kecamatan Upau. Saat menunggu saksi Agus Salim Bin Murhani di Pos Kamling, Terdakwa memasukan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diperoleh dari saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm) ke dalam sebuah kotak rokok bertuliskan Thanos Bold. Setelah memasukan ke dalam kotak rokok tersebut. Kotak rokok bertuliskan Thanos Bold yang berisi 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu diletakan di atap Pos Kamling. Kemudian saksi Agus Salim Bin Murhani menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan Terdakwa. Kemudian datang saksi Ainul Arif, Sp, Sh Bin Makin dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (keduanya anggota Kepolisian Resor Tabalong) bersama saksi Agus Salim Bin Murhani mengamankan Terdakwa. Lalu saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa menunjukan tempat menyimpan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakan di atap Pos Kamling. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 003/11136.01/2024 tanggal 03 Januari 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang M. Nanang Kosim telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,28gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,11 gram (berat bersih)

 

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,25 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,08 gram (berat bersih)

 

Total 2 bungkus plastik

Berat bersih: 0,19 Gr

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,50 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,16 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)

Untuk screening pihak kepolisian

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 02 tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine atas nama Ardani, Negatif Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B/26/I/Res 4.2/2024, tanggal 10 Januari 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0005, tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU
KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa Ardiani Als Tolo Bin Sarnan (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Bilas RT. 05, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa dihubungi oleh saksi Agus Salim Bin Murhani melalui Whatsapp untuk mencarikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kemudian Terdakwa dan saksi Agus Salim Bin Murhani sepakat untuk bertemu di Masingai I. Setibanya di tempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan saksi Agus Salim Bin Murhani lalu saksi Agus Salim Bin Murhani menyerahkan uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm), setibanya di rumah saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm), Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm), kemudian saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu . Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa menuju ke simpang tiga Masingai I, Kecamatan Upau yangmana saksi Agus Salim Bin Murhani menunggu di tempat tersebut. Setelah bertemu dengan saksi Agus Salim Bin Murhani mengajak Terdakwa menuju ke kebun karet yang berada di Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai untuk menkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut. Saat tiba di tempat tersebut, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada saksi Agus Salim Bin Murhani. Namun batal menkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, lalu  Terdakwa diberi uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) oleh saksi Agus Salim Bin Murhani. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah.
  • Selanjutnya sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Agus Salim Bin Murhani melalui Whatsapp untuk membelikan lagi narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Lalu saksi Agus Salim Bin Murhani menstransfer uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui Gopay kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi ke sebuah warung BRILink untuk menarik tunai uang tersebut. Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm) untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Setibanya di rumah saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm), Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm). Kemudian saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm) menyerahkan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram dan 0,08 (nol koma nol delapan) gram dengan total berat bersih 0,19 (nol koma 1 sembilan) gram. Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa menuju ke sebuah Pos Kamling yang terletak di pinggir jalan Desa Masingai II, Kecamatan Upau. Saat menunggu saksi Agus Salim Bin Murhani di Pos Kamling, Terdakwa memasukan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diperoleh dari saksi Ardiansyah Als Ian Bin Abdul Hamid (Alm) ke dalam sebuah kotak rokok bertuliskan Thanos Bold. Setelah memasukan ke dalam kotak rokok tersebut. Kotak rokok bertuliskan Thanos Bold yang berisi 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu diletakan di atap Pos Kamling. Kemudian saksi Agus Salim Bin Murhani menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan Terdakwa. Kemudian datang saksi Ainul Arif, Sp, Sh Bin Makin dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (keduanya anggota Kepolisian Resor Tabalong) bersama saksi Agus Salim Bin Murhani mengamankan Terdakwa. Lalu saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa menunjukan tempat menyimpan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakan di atap Pos Kamling. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 003/11136.01/2024 tanggal 03 Januari 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang M. Nanang Kosim telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,28gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,11 gram (berat bersih)

 

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,25 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,08 gram (berat bersih)

 

Total 2 bungkus plastik

Berat bersih: 0,19 Gr

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,50 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,16 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)

Untuk screening pihak kepolisian

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 02 tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine atas nama Ardani, Negatif Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B/26/I/Res 4.2/2024, tanggal 10 Januari 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0005, tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya