Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
1.MUHAMMAD NASRULLAH Alias ACOY Bin RUSDI
2.AHMAD RIJANI Alias ULAY Bin TAFERI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1179/O.3.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASRULLAH Alias ACOY Bin RUSDI[Penahanan]
2AHMAD RIJANI Alias ULAY Bin TAFERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa Terdakwa I Muhammad Nasrullah Als Acoy Bin Rusdi bersama-sama dengan Terdakwa II  Ahmad Rijani Als Ulay Bin Taferi pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Selatan 3, RT. 09, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar jam 15.00 WITA saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan Gilberth Vernandez Sepriyando Manurung Anak dari Dorkas Manurung (keduanya merupakan anggota kepolisian Resor Tabalong) memperoleh informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tanjung Selatan 3, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Selanjutnya saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan Gilberth Vernandez Sepriyando Manurung Anak dari Dorkas Manurung berserta anggota kepolisian lainnya menuju ke tempat tersebut. Setibanya di di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tanjung Selatan 3, RT. 09, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong sekitar jam 17.00 Wita, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan Gilberth Vernandez Sepriyando Manurung Anak dari Dorkas Manurung menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan diduga narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau yang bertuliskan AMO yang diletakan di atas lantai tempat Terdakwa I dan Terdakwa II duduk yangmana barang-barang tersebut milik Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 0,02 (nol koma nol dua) gram sebelumnya diperoleh oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dari Sdr. Uwa (DPO) dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang dibeli dengan cara mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 053/11136.04/2024 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhrudin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,20 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,19 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Saksit Umum Daerah H. Badarudin Kasim Nomor: B-0369/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/04/2024 tanggal 21 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari dengan hasil urine atas nama Muhammad Nasrullah Als Acoy Bin Rusdi Positif Methamphetamine (MET).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Saksit Umum Daerah H. Badarudin Kasim Nomor: B-0369/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/04/2024 tanggal 21 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari dengan hasil urine atas nama Ahmad Rijani Als Ulay Bin Taferi Negatif Methamphetamine (MET).
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin berupa Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0415, tanggal 30 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal  132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa I Muhammad Nasrullah Als Acoy Bin Rusdi bersama-sama dengan Terdakwa II  Ahmad Rijani Als Ulay Bin Taferi pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Selatan 3, RT. 09, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri,  perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar jam 13.00 WITA Terdakwa I yang sedang berada di rumahnya yang terletak di Jalan Tanjung Selatan 3, RT. 09, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dihubungi oleh Terdakwa II meminta untuk datang ke rumah Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I menuju ke rumah Terdakwa II, saat bertemu di rumah tersebut, Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu lalu sepakat untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke rumah Sdr. Uwa (DPO) . Sebelum tiba di rumah Sdr. Uwa, Terdakwa II turun dipinggir jalan sedangkan Terdkawa I menuju ke rumah Sdr. Uwa. Selanjutnya Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Uwa dan Sdr. Uwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah selesai transaksi, Terdakwa I menjemput Terdakwa II yang menunggu di pinggir jalan dan kembali ke rumah Terdakwa I untuk menkonsumsi barang tersebut. Saat tiba di rumah tersebut Terdakwa I dan Terdakwa mulai menyiapkan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan diduga narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau yang bertuliskan AMO lalu menkonsumsi barang tersebut.
  • Selanjutnya saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan Gilberth Vernandez Sepriyando Manurung Anak dari Dorkas Manurung (keduanya merupakan anggota kepolisian Resor Tabalong) memperoleh informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tanjung Selatan 3, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Selanjutnya saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan Gilberth Vernandez Sepriyando Manurung Anak dari Dorkas Manurung berserta anggota kepolisian lainnya menuju ke tempat tersebut. Setibanya di di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tanjung Selatan 3, RT. 09, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong sekitar jam 17.00 Wita, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan Gilberth Vernandez Sepriyando Manurung Anak dari Dorkas Manurung menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan diduga narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau yang bertuliskan AMO yang diletakan di atas lantai tempat Terdakwa I dan Terdakwa II duduk yangmana barang-barang tersebut milik Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 0,02 (nol koma nol dua) gram sebelumnya diperoleh oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dari Sdr. Uwa (DPO) dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang dibeli dengan cara mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 053/11136.04/2024 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhrudin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,20 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,19 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Saksit Umum Daerah H. Badarudin Kasim Nomor: B-0369/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/04/2024 tanggal 21 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari dengan hasil urine atas nama Muhammad Nasrullah Als Acoy Bin Rusdi Positif Methamphetamine (MET).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Saksit Umum Daerah H. Badarudin Kasim Nomor: B-0369/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/04/2024 tanggal 21 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari dengan hasil urine atas nama Ahmad Rijani Als Ulay Bin Taferi Negatif Methamphetamine (MET).
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin berupa Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0415, tanggal 30 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya