Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2023/PN Tjg IMAM CHUDORI 1.SABERANSYAH
2.MISYAH PARIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Tjg
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM CHUDORI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDEWAR HILMI,S.H.IMAM CHUDORI
Tergugat
NoNama
1SABERANSYAH
2MISYAH PARIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya .
  2. Menyatakan Sah semua alat Bukti yang diajukan Penggugat .
  3. Menyatakan jual beli No No.480 / AJB / KCMP/XII/2006 tanggal 13 Desember 2006 dan Sertifikat Hak milik No. 00780 adalah sah secara Hukum Milik Penggugat dan mempunyai kekuatan Hukum mengikat .
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) .
  5. Memerintahkan Kepada Tergugat I dan tergugat II dan atau siapapun yang menguasai obyek sengketa agar dikosongkan dan diserahkan kepada Penggugat sejak putusan dibacakan.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan / Conseratoir Beslaq  dalam Perkara ini .
  7.  menghukum masing-masing Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa / dwangson kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 / satu juta rupiah perhari setiap hari mereka lalai melaksanakan isi Putusan perkara ini terhitung sejak Putusan berkekuatan Hukum tetap hingga dilaksanakan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II .
  8. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dapat dilaksanakan Uit voerbaar bijvoorraad .meskipun Tergugat I dan Tergugat II melakukan Upaya Hukum Verset, Banding maupun Kasasi .
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak