Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
1.ADY BUNGSU Bin AWI DANSI SOLO .Alm
2.AHMAD NOPI SAPUTRA Bin MUHAMMAD SALEH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1348/O.3.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADY BUNGSU Bin AWI DANSI SOLO .Alm[Penahanan]
2AHMAD NOPI SAPUTRA Bin MUHAMMAD SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.H dan SEDAM, S.H, M.HAHMAD NOPI SAPUTRA Bin MUHAMMAD SALEH
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU

-----Bahwa Terdakwa I ADY BUNGSU Bin AWI DANSI SOLO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD NOPI SAPUTRA BIN MUHAMMAD SALEH pada hari Jumat tanggal 23 April 2024 sekitar jam 13.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Gang Bauntung Rt 12 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum  melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I dan Terdakwa II digeledah oleh Petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Tabalong, pada saat itu dari penguasaan terdakwa I dan terdakwa II didapatkan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan, dan 1(satu) buah korek api gas warna merah yang ditemukan di lantai dalam kamar Terdakwa II, sehingga terdakwa I dan terdakwa II serta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada Saksi Maliksyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara patungan dengan Terdakwa I masing-masing sebesar Rp. 100.000-, (seratus ribu rupiah)
-    Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tabalong Nomor: 057/11136.04/2024 tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani Pemimpin Cabang Pegadaian FAKHUDDIN HIDAYAT dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram.
-    Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.05.24.461, tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Leonard Duma, APT., MM dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor :LHU.109.K.05.16.24.0424, tanggal 7 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab 18 tanggal 23 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine atas nama Tn.Ahmad Nopi Methamphetamine dan Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab 21 tanggal 23 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine atas nama Tn. Ady Bungsu Positif (+) Methamphetamine dan Ampthetamine
-    Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal  132 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

ATAU
KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I ADY BUNGSU Bin AWI DANSI SOLO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD NOPI SAPUTRA Bin MUHAMMAS SALEH pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 13.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Gang Bauntung Rt. 12 Kel. Tanjung Kec. Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I dan Terdakwa II  pada saat ditangkap oleh Petugas Resnarkoba Polres Tabalong sekitar pukul 12.45 wita telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara  narkotika jenis sabu yang terdapat didalam plastik klip dikeluarkan dari plastiknya dengan menggunakan sekop yang terbuat dari sedotan plastik, kemudian setelah diambil dengan sekop selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut diletakkan didalam pipet yang terbuat dari kaca, selanjutnya pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dipasang dialat penghisap sabu berupa bong terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan siap untuk dihisap, tahap ketiga mengkonsumsi naekotika jenis sabu dengan cara membakar narkotika jenis sabu yang ada didalam pipet kaca dengan menggunakan korek api gas yang sudah disiapkan sambil disedot asapnya melalui bong yang sudah terpasang sedotan untuk menghisap narkotika jenis sabu.   
-    Bahwa Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada Saksi Maliksyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara patungan dengan Terdakwa I masing-masing sebesar Rp. 100.000-, (seratus ribu rupiah)
-    Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.05.24.461, tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Leonard Duma, APT., MM dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor :LHU.109.K.05.16.24.0424, tanggal 7 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab 18 tanggal 23 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine atas nama Ahmad Nopi Positif (+)Methamphetamine dan Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab 21 tanggal 23 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine atas nama Ady Bungsu Positif (+) Methamphetamine dan Ampthetamine
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi narkotika golongan I Jenis Sabu

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya