Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2020/PN Tjg ARDITYA BIMA YOGHA AKHMAD ZAINI Als AMAT Bin AMRULLAH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2020/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-71/Q.3.16/Euh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD ZAINI Als AMAT Bin AMRULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa AKHMAD ZAINI Als AMAT Bin AMRULLAH pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2020 atau setidak tidaknya pada tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa, tepatnya di RT. 12, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,02 (satu koma nol dua) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 wita, Kepolisian Resort Tabalong mendapatkan laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu di rumah terdakwa, kemudian beberapa anggota Kepolisian Resort Tabalong diantaranya saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH dengan didampingi oleh Ketua RT setempat yaitu saksi HADERAN Bin H. USMAN (Alm) bergegas menemui terdakwa di rumah terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah, di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang berisi 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk bening yang di duga Narkorika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram yang diletakkan di lantai kamar milik AKHMAD ZAINI Als AMAT, 1 (satu) lembar plastik hitam yang berisi 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk bening Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang diletakkan di angin-angin pintu kamar milik AKHMAD ZAINI Als AMAT dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi beberapa lembar plastik klip dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram yang dibungkus dengan tisu. selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih.
  • Bahwa saksi RAZIKINNOR, S.H. dan saksi EKA MULIANSYAH lalu mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Mapolres Tabalong.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari saudara ARIF (DPO) dimana terdakwa sudah sering membeli sabu dari saudara ARIF, awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 terdakwa menghubungi saudara ARIF berkata “ AKU MAU NGAMBIL SABU-SABU ½ GRAM” dijawab “ DUITNYA TRANSFER DULU”  terdakwa jawab “IYA”. Setelah telpon dimatikan, saudara ARIF lalu mengirim Via SMS No Rekening yang dituju. Kemudian terdakwa transfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Via ATM Bank BRI di Pasar Tanjung. Kemudian setelah terdakwa transfer uang saudara ARIF menelpon terdakwa berkata “ AMBIL AMBIL BARANGNYA DI ATAS JEMBATAN BERBUNGKUS TISU” Kemudian terdakwa jawab “IYA” dan terdakwa langsung berangkat ke Jembatan Mas Intan, Kecamatan Kelua, dimana saat itu sabu-sabu tersebut dibungkus dengan tisu dan diletakan di atas Aspal, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa kembali Ke Tanjung.
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 27 januari 2020 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa di hubungi Via SMS oleh saudara RIAN (DPO) berkata “MAT KAWA KAH UMPAT MENGGANTII Rp. 200.000,-“ terdakwa jawab “ IYA” . tak lama berselang waktu saudari HELDA (DPO) ada menghubungi terdakwa lewat Via WA berkata “ KAWA KAH MENGGANTIKAN Rp. 200.000,- UNTUK SEPUPU” terdakwa jawab “IYA”.
  • Bahwa terdakwa lalu membagi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk diserahkan ke saudara RIAN 1 (satu) paket dan saudari HELDA 1 (satu) paket serta sisa 1 (satu) paket untuk terdakwa konsumsi sendiri, selanjutnya sekitar pukul 11.30 wita datang petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa dari narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,02 (satu koma nol dua) gram disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh enam) gram guna dikirim ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, sehingga tersisa sabu-sabu seberat 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.20.0138 tanggal 04 Pebruari 2020 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian DRI WASKITHO, S.Si., Apt., M.Sc. terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang terdapat dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa AKHMAD ZAINI Als AMAT Bin AMRULLAH pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,02 (satu koma nol dua) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 wita, Kepolisian Resort Tabalong mendapatkan laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu di rumah terdakwa, kemudian beberapa anggota Kepolisian Resort Tabalong diantaranya saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH dengan didampingi oleh Ketua RT setempat yaitu saksi HADERAN Bin H. USMAN (Alm) bergegas menemui terdakwa di rumah terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah, di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang berisi 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk bening yang di duga Narkorika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram yang diletakkan di lantai kamar milik AKHMAD ZAINI Als AMAT, 1 (satu) lembar plastik hitam yang berisi 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk bening Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang diletakkan di angin-angin pintu kamar milik AKHMAD ZAINI Als AMAT dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi beberapa lembar plastik klip dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram yang dibungkus dengan tisu. selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih.
  • Bahwa saksi RAZIKINNOR, S.H. dan saksi EKA MULIANSYAH lalu mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Mapolres Tabalong.
  • Bahwa dari narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,02 (satu koma nol dua) gram disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh enam) gram guna dikirim ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, sehingga tersisa sabu-sabu seberat 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin  untuk menguasai dan memiliki Narkotika Golongan I jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.19.1066 tanggal 05 Nopember 2020 yang ditandatangani oleh Deputi Manajer Teknis Pengujian HALIDA ENDRASWATI, S.F., Apt. terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang terdapat dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya