Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
1.SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI .Alm
2.MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-398/O.3.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI .Alm[Penahanan]
2MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa I SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II  MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gunung Sari Perumahan Anugerah Regency 3 Blok H No. 30 RT. 14, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 16.30 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengunjungi rumah orangtua Terdakwa II di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua. Kemudian pada Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 07.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II menemui saksi Muhammad Aji Saputra Bin Ahmad Husaini (Alm) untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke rumah yang beralamat di Jalan Gunung Sari Perumahan Anugerah Regency 3 Blok H No. 30 RT. 14, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Setibanya di rumah, Terdakwa I dan Terdakwa II membagi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibeli dari saksi Muhammad Aji Saputra Bin Ahmad Husaini (Alm) menjadi 4 (empat) paket masing-masing 0,5 (nol koma lima) gram, 0,25 (nol koma dua lima) gram, 0,12 (nol koma dua belas) gram dan 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  • Kemudian sekitar jam 10.00 wita, Terdakwa II memesan narkotika golongan I jenis sabu-sabu melalui Whatsapp di handphone Terdakwa I kepada Sdr. Yando Als. Pilanduk. Kemudian Sdr. Yando Als Pilanduk meminta untuk mentransfer uang pembelian narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke rekening Bank BRI Nomor: 745001019982534 atas nama Muhammad Soponyono. Selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan Aplikasi BRImo dari handphone milik Terdakwa I dengan nomor: 024901054007509 atas nama SEFTIA MAULIDA. Kemudian sekitar jam 16.00 Wita setelah mendapat kabar dari Sdr. Yando Als Pilanduk, Terdakwa I memberitahu dan mengajak Terdakwa II mengambil narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kecamatan Muara Harus. Kemudian Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I menuju ke Kecamatan Muara Harus untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakan dekat jembatan Muara Harus dan tersimpan dalam kotak rokok surya 12. Setelah mengambil narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II kembali ke rumah. Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, membagi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1,4 )satu koma empat) gram menjadi 8 (delapan) paket.
  • Kemudian sekitar jam 17.30 Wita Terdakwa I menghubungi saksi Muhammad Lianor Rahman Bin Gazali Rahman (Alm) untuk meminjam motor. Selanjutnya saksi Muhammad Lianor Rahman Bin Gazali Rahman (Alm) bersama dengan saksi Shinta Noor Selviany Binti Suparman (Alm) menuju ke rumah Terdakwa I. Setibanya di rumah tersebut, Terdakwa I meminta saksi Muhammad Lianor Rahman Bin Gazali Rahman (Alm) dan saksi Shinta Noor Selviany Binti Suparman (Alm) untuk menunggu di rumah Terdakwa I sambil menemani anak para Terdakwa. Setelah kembali ke rumah, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengajak saksi Muhammad Lianor Rahman Bin Gazali Rahman (Alm) dan saksi Shinta Noor Selviany Binti Suparman (Alm) untuk menkonsumsi narkotika. Kemudian para Terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Lianor Rahman Bin Gazali Rahman (Alm) dan saksi Shinta Noor Selviany Binti Suparman (Alm) menkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu di ruang tamu rumah para Terdakwa. Setelah selesasi menkonsumsi, sekitar jam 18.10 Wita saksi Muhammad Lianor Rahman Bin Gazali Rahman (Alm) bersama dengan saksi Shinta Noor Selviany Binti Suparman (Alm) pulang ke rumah. Selanjutnya sekitar jam 20.00 Wita saksi Muhammad Lianor Rahman Bin Gazali Rahman (Alm) dan saksi Shinta Noor Selviany Binti Suparman (Alm) kembali mendatangi rumah para Terdakwa untuk kembali menkonsumsi narkotika golonganI jenis sabu-sabu.
  • Selanjutnya sekitar jam 22.00 wita, saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Gunung Sari Perumahan Anugerah Regency 3. Kemudian sekitar pukul 00.30 wita saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya menuju ke sebuah rumah yang terletak di Jalan Gunung Sari Perumahan Anugerah Regency 3 Blok H No. 30 RT. 14, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong . Saat tiba di ruma tersebut saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi Muhammad Lianor Rahman Bin Gazali Rahman (Alm) dan saksi Shinta Noor Selviany Binti Suparman (Alm) yang disaksikan oleh saksi Meidy Suryanata Bin H. Anang Fahrin (Ketua RT setempat)  yang saat itu sedang menkonsumsi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di lantai ruang tamu; 1 (satu) buah tempat bekas sunscreen yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 1 (satu) pack plastik klip; 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika gol I jenis sabu – sabu; 1 (satu) buah sedotan plastik; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik; dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam. Selanjutnya Para Terdakwa dan barangbukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram yang dibagi menjadi 4 (empat) paket yang dibeli dari saksi Muhammad Aji Saputra Bin Ahmad Husaini (Alm), telah terjual sebanyak 2 (dua) paket yaitu paket 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan paket 0,25 (nol koma dua lima) gram dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sedangkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1,4 (satu koma empat) gram yang dibagi menjadi 8 (delapan) paket yang dibeli dari Sdr. Yando Als Pilanduk, telah terjual sebanyak 2 (dua) paket masing-masing seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Puguh dan Sdr. Udin namun belum dibayar. Sedangkan 1 (satu) paket dikonsumsi sendiri oleh para Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 170/11136.12/2023 tanggal 20 Desember 2023  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang M. Nanang Kosim telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:Sebelum disisihkan:
  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 1,20 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,66 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 1,18 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,64 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,10 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)

Untuk screening pihak kepolisian

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,10 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 53 tanggal 19 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine atas nama Seftia Maulida Positif Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 51 tanggal 19 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine atas nama M. Ari Hariyadi Negatif  Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B-PP.01.01.22A.22A5.12.23.1225, tanggal 22 Desember 2023 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1101.LP, tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B-PP.01.01.22A.22A5.12.23.1225, tanggal 22 Desember 2023 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1102.LP, tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna yang Melekat pada Pipet Kaca, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I SEFTIA MAULIDA Binti H. RUSMADI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II  MUHAMMAD ARI HARIYADI Bin MISRANTUNI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gunung Sari Perumahan Anugerah Regency 3 Blok H No. 30 RT. 14, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 22.00 wita, saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Gunung Sari Perumahan Anugerah Regency 3. Kemudian sekitar pukul 00.30 wita saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya menuju ke sebuah rumah yang terletak di Jalan Gunung Sari Perumahan Anugerah Regency 3 Blok H No. 30 RT. 14, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong . Saat tiba di rumah tersebut saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi Muhammad Lianor Rahman Bin Gazali Rahman (Alm) dan saksi Shinta Noor Selviany Binti Suparman (Alm) yang disaksikan oleh saksi Meidy Suryanata Bin H. Anang Fahrin (Ketua RT setempat)  yang saat itu sedang menkonsumsi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di lantai ruang tamu; 1 (satu) buah tempat bekas sunscreen yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 1 (satu) pack plastik klip; 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika gol I jenis sabu – sabu; 1 (satu) buah sedotan plastik; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik; dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,1 (nol koma satu), 0,08 (nol koma nol delapan), 0,18 (nol koma satu delapan), 0,2 (nol koma dua), 0,06 (nol koma nol enam) dan 0,04 (nol koma nol empat) gram dengan berat bersih total 0,66 (nol koma enam enam) gram merupakan milik Terdakwa I dan Terdakwa II sisa yang dibeli dari saksi Muhammad Aji Saputra Bin Ahmad Husaini (Alm) dengan harga Rp1.200.00,00 (saju juta dua ratus ribu rupiah) dan juga dibeli dari Sdr. Yando Als Pilanduk dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) namun baru dibayar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 170/11136.12/2023 tanggal 20 Desember 2023  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang M. Nanang Kosim telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 1,20 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,66 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 1,18 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,64 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,10 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)

Untuk screening pihak kepolisian

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,10 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 53 tanggal 19 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine atas nama Seftia Maulida Positif Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 51 tanggal 19 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine atas nama M. Ari Hariyadi Negatif  Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B-PP.01.01.22A.22A5.12.23.1225, tanggal 22 Desember 2023 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1101.LP, tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B-PP.01.01.22A.22A5.12.23.1225, tanggal 22 Desember 2023 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1102.LP, tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna yang Melekat pada Pipet Kaca, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal  112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya