Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Tjg Risnawati Rusnawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Risnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARTINUDIN, S.HRisnawati
Tergugat
NoNama
1Rusnawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.500.000,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga.
  3. Menyatakan sah secara hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tanggal 26 Januari 2023 dengan jangka waktu 6 bulan sehingga berakhir pada tanggal 26 Juni 2024;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  5. Menyatakan Penggugat berhak atas uang yang dipinjam Tergugat senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  6. Menyatakan Penggugat berhak atas uang sewa rumah dari Tergugat senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas hutang/ pinjaman senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas hutang sewa rumah senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sebuah rumah bertingkat (beton) yang terletak di Jln. A. Yani / Jln.Gunung Batu RT/RW: 001/001 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dan sebidang tanah sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), tercatat / dibukukan oleh Lurah Mabuun dengan nomor register B.006/KLM/590/2/2022 tanggal 14 Februari 2022, ukuran luas 272 m2,  terletak di Jln. A.Yani /Jln.Gunung Batu, RT/RW:001, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupatan Tabalong, atas nama pemilik tertulis Muhammad Apriliansyah Ricky Padillah, dengan batas-batas; sebelah Utara dengan Rusnawati, sebelah Selatan dengan Zulkarnain & Suriyadi, sebelah Timur dengan Mahyudin Wardhana, sebelah Barat dengan Muhammad Syafareza.  
  10. Menetapkan suatu Lembaga atau Balai Lelang tertentu untuk melakukan jual lelang atas barang jaminan yaitu sebuah rumah bertingkat (beton) yang terletak di Jln. A. Yani / Jln.Gunung Batu RT/RW: 001/001 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, dan sebidang tanah milik Tergugat sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) No.Register: B.006/KLM/590/2/2022 tanggal 14 Februari 2022, ukuran luas 272 m2,  terletak di Jln. A.Yani / Jln.Gunung Batu, RT/RW:001, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupatan Tabalong, atas nama pemilik tertulis Muhammad Apriliansyah Ricky Padillah, dengan batas-batas; sebelah Utara dengan Rusnawati, sebelah Selatan dengan Zulkarnain & Suriyadi, sebelah Timur dengan Mahyudin Wardhana, sebelah Barat dengan Muhammad Syafareza, hasil jual atau lelang tersebut untuk melaksanakan putusan ini yaitu membayar seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat, jika masih terdapat sisa atau kelebihannya menjadi hak milik Tergugat.    
  11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan.
  12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoir Baar Bij Vooraad) meskipun Tergugat menyatakan keberatan atau upaya hukum atas putusan ini.
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  14. Apabila Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak