Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.ADAM RIFA'I, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
NOOR IMAN KHAMIL Alias IMAN Bin H. DEDY SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1592/O.3.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2ADAM RIFA'I, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOOR IMAN KHAMIL Alias IMAN Bin H. DEDY SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. GUSTI MULYADI, S.H.,M.H.NOOR IMAN KHAMIL Alias IMAN Bin H. DEDY SURYADI
Anak Korban
Dakwaan


KESATU:
----Bahwa terdakwa NOOR IMAN KHAMIL Als IMAN Bin H. DEDY SURYADI pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi AHMADI Als. H. MADI Bin DARMI (Alm.) di Jl. PLN Teluk Dalam Sulingan, Rt.07, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, Ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:------
-    Bahwa Pada Hari dan tanggal tersebut diatas, berawal saat Terdakwa NOOR IMAN KHAMIL Als IMAN Bin H. DEDY SURYADI mendatangi Saksi AHMADI Als. H. MADI Bin DARMI (Alm.) bertempat di Rumah Saksi AHMADI Als. H. MADI Bin DARMI (Alm.) di Jl. PLN Teluk Dalam Sulingan, Rt.07, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan dengan maksud ingin menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 2.0 G tahun 2016 warna silver metalik, Nopol DA 1487 THC, Noka: MHFJW8EM6G2315093, Nosin: 1TRA161719 milik Saksi AHMADI selama 3 (tiga) bulan sejak 06 Februari 2024 sampai dengan 06 Mei 2024 dengan alasan untuk keperluan Terdakwa mencari pekerjaan dan Terdakwa berjanji akan membayarkan sewa mobil Innova tersebut Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) setiap bulannya. Mendengar hal tersebut, Saksi AHMADI tergerak dan sepakat untuk menyewakan Mobil Toyota Innova miliknya kepada Terdakwa. Kemudian Pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa kembali mendatangi Saksi AHMADI dengan membawa 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama sewa kendaraan No.06/FEB-TJG/PKSK/II/24 dan menyuruh Saksi AHMADI untuk menandatangani perjanjian tersebut, lalu Saksi AHMADI menandatangani surat perjanjian sewa tersebut dan menyerahakan Mobil Toyota Innova kepada Terdakwa.
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024, Terdakwa mendatangi Saksi IWAN KURNIANTO Bin MUKARI (Alm.) bertempat di Jl Pertamina, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan untuk menukar mobil yang sebelumnya dilakukan gadai sebesar Rp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan mobil Toyota Innova dengan alasan akan membayarkan uang gadai mobil sebesar Rp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) tersebut 2 (dua) minggu lagi. Kemudian sekitar bulan Juni 2024, Saksi AHMADI menghubungi Terdakwa untuk menagih pembayaran sewa terhadap mobil toyota innova milik Saksi AHMADI akan tetapi saat Saksi AHMADI menghubungi Terdakwa nomor handphone yang digunakan Terdakwa dalam keadaan tidak aktif. 
-    Bahwa sejak awal niat Terdakwa melakukan sewa terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 2.0 G tahun 2016 warna silver metalik, Nopol DA 1487 THC, Noka: MHFJW8EM6G2315093, Nosin: 1TRA161719 dengan maksud agar mobil Toyota innova tersebut terdakwa gadaikan kepada Saksi IWAN KURNIANTO Bin MUKARI (Alm.).
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi AHMADI mengalami kerugian sebesar  Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP ------

--ATAU—

KEDUA:
----Bahwa terdakwa NOOR IMAN KHAMIL Als IMAN Bin H. DEDY SURYADI pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl Pertamina, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Pada Hari dan tanggal tersebut diatas, berawal saat Terdakwa NOOR IMAN KHAMIL Als IMAN Bin H. DEDY SURYADI mendatangi Saksi AHMADI Als. H. MADI Bin DARMI (Alm.) bertempat di Rumah Saksi AHMADI Als. H. MADI Bin DARMI (Alm.) di Jl. PLN Teluk Dalam Sulingan, Rt.07, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan dengan maksud ingin menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 2.0 G tahun 2016 warna silver metalik, Nopol DA 1487 THC, Noka: MHFJW8EM6G2315093, Nosin: 1TRA161719 milik Saksi AHMADI selama 3 (tiga) bulan sejak 06 Februari 2024 sampai dengan 06 Mei 2024 dengan alasan untuk keperluan Terdakwa mencari pekerjaan dan Terdakwa berjanji akan membayarkan sewa mobil Innova tersebut Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) setiap bulannya. Mendengar hal tersebut, Saksi AHMADI sepakat untuk menyewakan Mobil Toyota Innova miliknya kepada Terdakwa. Kemudian Pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa kembali mendatangi Saksi AHMADI dengan membawa 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama sewa kendaraan No.06/FEB-TJG/PKSK/II/24 dan menyuruh Saksi AHMADI untuk menandatangani perjanjian tersebut, lalu Saksi AHMADI menandatangani surat perjanjian sewa tersebut dan menyerahakan Mobil Toyota Innova kepada Terdakwa.
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024, Terdakwa mendatangi Saksi IWAN KURNIANTO Bin MUKARI (Alm.) bertempat di Jl Pertamina, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan untuk menukar mobil yang sebelumnya dilakukan gadai sebesar Rp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan mobil Toyota Innova dengan alasan akan membayarkan uang gadai mobil sebesar Rp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) tersebut 2 (dua) minggu lagi. Kemudian sekitar bulan Juni 2024, Saksi AHMADI menghubungi Terdakwa untuk menagih pembayaran sewa terhadap mobil toyota innova milik Saksi AHMADI akan tetapi saat Saksi AHMADI menghubungi Terdakwa nomor handphone yang digunakan Terdakwa dalam keadaan tidak aktif. 
-    Bahwa perbuatan Terdakwa  saat mengalihkan dan/atau menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 2.0 G tahun 2016 warna silver metalik, Nopol DA 1487 THC, Noka: MHFJW8EM6G2315093, Nosin: 1TRA161719 Terdakwa tidak meminta izin kepada saksi AHMADI.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi AHMADI mengalami kerugian sebesar  Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP-------

Pihak Dipublikasikan Ya