Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Tjg ZIKRIANSYAH BIN NORMANZIKRIANSYAH BIN NORMAN 1.MULYADI
2.JAMALUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZIKRIANSYAH BIN NORMANZIKRIANSYAH BIN NORMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MULYADI
2JAMALUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SAPTO
2Kepala Kelurahan Mabu’un
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SURYO ADI HANDOKO PUTRO, S.H.Kepala Kelurahan Mabu’un
2PATHUL ZENNAH, S.H.Kepala Kelurahan Mabu’un
3NORMA ZAHRIATI, S.H.Kepala Kelurahan Mabu’un
Nilai Sengketa(Rp) 300.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa Perbuatan Para Tergugat menguasai atas tanah Penggugat dengan tanpa alas hak yang jelas adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
  3. Menyatakan sah Objek Sengketa adalah milik Penggugat yaitu Objek Sengketa yang terletak di Jln. Kota Mabu’un Raya, RT. 20, RW. 02 Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. dengan seluas kurang lebih 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi ), Sesuai dengan surat keterangan SPPT PBB NOP : 63.09.070.003.008.1171.0. tahun 2023, dengan batas-batas, sebagai berikut :

Utara               : PT. CMBL (Alfondthinus Wikijuluw)

Barat               : Jalan Saka Permai / Askiah

Selatan            : Jalan Provinsi Arah BJM

Timur               : PT. CMBL (Alfondthinus Wikijuluw)

  1. Menghukum Para Tergugat mengembalikan tanah a’quo terhadap Penggugat;
  2. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat oleh Para Tergugat secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak